• Home
  • Edit
  • Berbagi Info: Ekonomi
    Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

    Sabtu, 06 Juni 2015

    Hukum Jualan Sistem Dropshipping

    Pertanyaan:
    Assalamu’alaikum
    Mau tanya, apa hukum jualan menggunakan sistem dropship? Yaitu saya menjual barang yang belum ada pada saya ke si A. Begitu si A transfer, saya membeli dari si B dan si B tersebut mengirimkan barangnya ke si A menggunakan nama saya sebagai pengirim. Apakah jual beli seperti ini halal? mengingat ada hadis yang menyatakan

    Diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
    “Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkannya dari pasar? Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
    “Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki!” (HR. Abu Daud. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani).
    Mohon penjelasannya.
    Dari: Ikhwan Nurudin
    Jawaban:
    Wa’alaikumussalam
    bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
    Patutlah bersyukur bila Anda berminat menjadi pengusaha. Segera upayakan agar keinginan itu benar-benar terwujud. Jumlah pengusaha di negeri ini masih relatif sedikit. Data pada Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah menyebutkan, Indonesia masih membutuhkan sekitar 4,75 juta orang wirausahawan. Berdasarkan pendekatan usaha formal, jumlah wirausahawan yang ada baru sekitar 592.467 orang. Jadi, masih dibutuhkan sekitar 4,15 juta orang lagi. Salah satu peluang bisnis yang bisa dikerjakan para wirausahawan adalah dropshipping.

    Dropshipping

    Hadirnya sistem dropshipping bak hembusan angin surga bagi banyak orang untuk dapat mewujudkan impian menjadi penguaha sukses. Betapa tidak. Dengan sistem dropshipping, Anda dapat menjual berbagai produk ke konsumen, tanpa butuh modal atau berbagai piranti keras lainnya. Yang dibutuhkan hanyalah foto-foto produk yang berasalkan dari supplier/toko. Anda dapat menjalankan usaha sistem ini walau tanpa membeli barang terlebih dahulu, dan ajaibnya, dropshipper dapat menjualnya ke konsumen dengan harga yang dia tentukan sendiri.
    Dalam sistem dropshipping, konsumen terlebih dahulu membayar secara tunai atau transfer ke rekening dropshipper. Selanjutnya dropshipper membayar ke supplier sesuai harga beli dropshipper disertai ongkos kirim barang ke alamat konsumen. Dropshipper berkewajiban menyerahkan data konsumen, yakni berupa nama, alamat, dan nomor telepon kepada supplier. Bila semua prosedur terebut dipenuhi, supplier kemudian mengirimkan barang ke konsumen. Namun perlu dicatatkan, walau supplier yang mengirimkan barang, tetapi nama dropshipper-lah yang dicantumkan sebagai pengirim barang. Pada transaksi ini, dropshipper nyaris tidak megang barang yang dia jual. Dengan demikian, konsumen tidak mengetahui bahwa sejatinya ia membeli barang dari supplier (pihak kedua), dan bukan dari dropshipper (pihak pertama).

    Keuntungan Sistem Dropshipping

    Beberapa keuntungan sistem dropshipping antara lain:
    1. Dropshipper mendapat untung atau fee atas jasanya memasarkan barang milik supplier.
    2. Tidak membutuhkan modal besar untuk menjalankan sistem ini.
    3. Sebagai dropshipper, Anda tidak perlu menyediakan kantor dan gudang barang.
    4. Walau tanpa berbekal pendidikan tinggi, asalkan cakap berselancar di dunia maya, Anda dapat menjalankan sistem ini.
    5. Anda terbebas dari beban pengemasan dan distribusi produk.
    6. Sistem ini tidak kenal batas waktu atau ruang, alias Anda dapat menjalankan usaha ini kapan pun dan di mana pun Anda berada.

    Hukum Sistem Dropshipping

    Jangan hanya sebatas memikirkan kemudahan atau besarnya keuntungan. Status halal dan haram setiap jenis usaha yang hendak Anda jalankan harusnya menempati urutan pertama dari semua pertimbangan. Sikap ini selaras dengan doa Anda kepada Allah ‘Azza wa Jalla,
    “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki-Mu yang halal sehingga aku tidak membutuhkan kepada hal-hal yang Engkau haramkan. Dan jadikanlah aku merasa puas dengan kemurahan-Mu sehingga aku tidak mengharapkan kemurahan selain kemurahan-Mu.”
    Dan untuk mengetahui status hukum halal-haram suatu perniagaan, Anda harus melihat tingkat keselarasan sistemnya dengan prinsip-prinsip dasar perniagaan dalam syariat. Bila perniagaan selaras dengan prinsip syariat, halal untuk Anda jalankan. Namun bila terbukti menyeleweng dari salah satu prinsip atau bahkan lebih, sepantasnya Anda mewaspadainya. Berikut beberapa prinsip syariat dalam perniagaan sistem dropshipping yang perlu Anda cermati.
    Prinsip Pertama: Kejujuran
    Berharap mendapat keuntungan dari perniagaan bukan berarti menghalalkan dusta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya arti kejujuran dalam perniagaan, di antara melalui sabdanya, “Kedua orang yang terlibat transaksi jual-beli, selama belum berpisah, memiliki hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akadnya. Bila keduanya berlaku jujur dan transparan, maka akad jual-beli mereka diberkahi. Namun bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya keberkahan penjualannya dihapuskan.” (Muttafaqun ‘alaih)
    Prinsip Kedua: Jangan Menjual Barang yang tidak Anda Miliki
    Islam sangat menekankan kehormatan harta kekayaan kepada para penganutnya. Karena itu Islam mengharamkan berbagai bentuk tindakan merampas atau pemanfaatan harta orang lain tanpa izin atau kerelaan darinya. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ 29).
    “Tidak halal harta orang Muslim, kecuali atas dasar kerelaan jiwa darinya.” (HR. Ahmad, dan lainnya). Begitu besar penekanan Islam tentang hal ini, sehingga Islam menutup segala celah yang dapat menjerumuskan umat Islam kepada praktik memakan harta saudaranya tanpa alasan yang dibenarkan.
    Prinsip Ketiga: Hindari Riba dan Berbagai Celahnya
    Sejarah umat manusia telah membuktikan bahwa praktik riba senantiasa mendatangkan kehancuran tatanan ekonomi masyarakat. Wajar bila Islam mengharamkan praktik riba dan berbagai praktik niaga yang dapat menjadi celah terjadinya praktik riba. Di antara celah riba yang telah ditutup dalam Islam adalah dalam hal menjual kembali barang yang telah Anda beli namun secara fisik belum sepenuhnya Anda terima dari penjual.
    Belum sepenuhnya Anda terima bisa jadi:
    (1) Anda masih satu majelis dengan penjual, atau
    (2) Fisik barang belum Anda terima, walaupun Anda telah berpisah tempat dengan penjual.
    Pada kedua kondisi tersebut Anda belum dibenarkan menjual kembali barang yang telah Anda beli. Hal ini mengingat kedua kondisi tersebut menyisakan celah terjadinya praktik riba. Sahabat Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma mengisahkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali setiap barang di tempat barang itu dibeli, hingga barang itu dipindahkan oleh para pembeli ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu dawud dan Al-Hakim)
    Dalam hadis lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar telah menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)
    Sahabat Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma ditanya lebih lanjut tentang alasan larangan tersebut menyatakan, “Yang demikian itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (sekadar kedok belaka).” (Muttafaqun ‘alaih)
    Sistem dropshipping pada praktiknya bisa melanggar ketiga prinsip terebut, atau salah satunya, sehingga keluar dari aturan syariat alias haram. Seorang dropshipper bisa aja mengaku sebagai pemiliki barang atau sebagai agen. Padahal kenyataannya tidak demikian. Karena dusta, konsumen menduga ia mendapatkan barang dengan harga murah dan terbebas dari praktik percaloan. Padahal kenyataannya tidak demikian. Andai ia menyadari sedang berhadapan dengan seorang agen atau pihak kedua, bisa saja ia mengurungkan pembeliannya.
    Pelanggaran bisa juga berupa dropshipper menawarkan, lalu menjual barang yang belum ia terima. Ini walaupun ia telah membelinya dari supplier. Dengan demikian, dropshipper melanggar larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana tersebut dalam di atas. Atau bisa jadi dropshipper menentukan keuntungan melebihi yang diizinkan supplier. Jelaslah, ulah dropshipper merugikan supplier, karena barang dagangan miliknya telat laku, atau bahkan kehilangan pasar.
    Solusi
    Agar terhindar dari berbagai pelanggaran-pelanggaran terebut, Anda dapat melakukan salah dari beberapa alternatif berikut ini.
    Alternatif Pertama: Sebelum menjalankan sistem dropshipping, terlebih dahulu Anda menjalin kesepakatan kerjasama dengan supplier. Atas kerjasama ini Anda mendapatkan wewenang untuk turut memasarkan barang dagangannya. Atas partisipasi Anda, Anda berhak mendapatkan fee alias upah yang nominalnya telah disepakati bersama. Penentuan fee bisa saja dihitung berdasarkan waktu kerjasama. Atau berdasarkan jumlah barang yang telah Anda jual. Bila alternatif ini yang Anda pilih,  berarti Anda bersama supplier menjalin akad ju’alah (jual jasa). Ini salah satu model akad jual-beli jasa yang upahnya ditentukan sesuai hasil kerja, bukan waktu kerja.
    Alternatif Kedua: Anda dapat mengadakan kesepakatan dengan calon konsumen. Atas jasa Anda untuk pengadaan barang, Anda mensyaratkan imbalan dalam nominal tertentu. Dengan demikian, Anda menjalankan model usaha jual-beli jasa, atau semacam biro jasa pengadaan barang.
    Alternatif Ketiga: Anda dapat menggunakan skema akad salam. Dengan demikian, Anda berkewajiban menyebutkan berbagai kriteria barang kepada calon konsumen, baik dilengkapi dengan gambar barang atau tidak. Setelah ada calon konsumen yang berminat terhadap barang yang Anda tawarkan dengan harga yang disepakati, barulah Anda mengadakan barang. Skema salam barangkali yang paling mendekati sistem dropshipping. Walau demikian, perlu dicatat adanya dua hal penting yang mungkin membedakan di antara keduanya.
    1. Dalam skema akad salam, calon konsumen harus membayar tunai alias lunas pada awal akad.
    2. Semua risiko selama pengiriman barang hingga barang tiba di tangan konsumen menjadi tanggung jawab dropshipper, dan bukan supplier.
    Alternatif Keempat: Anda menggunakan skema akad murabahah lil ‘amiri bissyira’ (pemesanan tidak mengikat). Yaitu ketika ada calon konsumen yang tertarik dengan barang yang Anda pasarkan, segera Anda mengadakan barang tersebut sebelum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, segera Anda mengirimkannya ke calon pembeli. Setiba barang di tempat calon pembeli, barulah Anda mengadakan negosiasi penjualan dengannya. Calon pembeli memiliki wewenang penuh untuk membeli atau mengurungkan rencananya.
    Mungkin Anda berkata, bila alternatif tersebut yang saya pilih, betapa besar risiko yang harus saya pikul. Betapa susahnya kerja saya. Terlebih bila calon pembeli berdomisi jauh dari tempat tinggal saya.
    Saudaraku, apa yang Anda utarakan benar adanya. Karena itu, mungkin alternatif tersebut yang paling sulit untuk diterapkan. Terutama bila Anda menjalankan bisnis secara online. Walau demikian, bukan berarti risiko besar tidak dapat ditanggulangi. Untuk menanggulanginya, sebagai penjual, Anda dapat mensyaratkan hak khiyar (hak pilih membatalkan pembelian) kepada supplier dalam batas waktu tertentu. Dengan demikian, bila calon pembeli batal membeli, Anda dapat mengembalikan barang kepada supplier. Sebagaimana Anda juga dapat mensyaratkan kepada calon pembeli bahwa bila batal membeli, ia menanggung seluruh biaya mendatangkan barang dan mengembalikannya kepada supplier.
    Semoga dapat menambah khazanah ilmu agama Anda. Semoga Allah Ta’ala memudahkan dan memberkahi perniagaan Anda. Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab.

    sumber: http://www.konsultasisyariah.com/hukum-jualan-sistem-dropshipping/

    Senin, 18 Agustus 2014

    Ciri-Ciri uang NKRI Terbaru Yang Akan Resmi Beredar 18 Agustus 2014


    Ciri-Ciri Uang NKRI
    HarianDepok.com – Berita – Nasional , Dalam Waktu dekat ini masyarakat Indonesia akan memiliki desain baru mata uang rupiah yang akan di edarkan secara resmi oleh Bank Indonesia, yaitu uang NKRI (baca : Negara Kesatuan Republik Indonesia). menurut sumber terpercaya rencananya uang ini akan resmi dikeluarkan kepada masyarakat indonesia pada Senin tanggal 18 agustus 2014.
    seperti yang dikutip dari Liputan6.com , Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Pieter Yakobs mengatakan uang ini akan diluncurkan seiring perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-69 pada 17 Agustus 2014.
    “Iya (kami jadi meluncurkan) uang baru. Mulai beredar nanti pada 18 agustus,” jelas dia saat berbincang kemarin, Selasa (12/8/2014).
    Namun Peter enggan merinci bentuk, pecahan maupun ciri khas dari uang yang akan menjadi alat penukaran di tanah air ini.
    Bank Indonesia, kata dia, akan menerbitkan keterangan pers pada 14 atau 15 agustus yang akan menjelaskan detail tentang uang baru NKRI ini. “Di situ akan dijelaskan ciri khas, nilai awal,” tambah dia.
    Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengaku telah mencetak puluhan juta lembar uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengungkapkan, persiapan yang dilakukan BI untuk menerbitkan uang NKRI sudah hampir selesai. Saat ini, tahap yang sedang dilalui adalah pencetakan.
    “Nyetaknya (uang) sudah lama, karena waktu yang dibutuhkan bukan cuma seribu atau dua ribu lembar, tapi kebutuhannya sampai puluhan juta lembar. Dicetak secara bertahap,” tutur dia.
    Menurutnya, BI telah mempersiapkan segala sesuatunya terkait penerbitan uang NKRI, mulai dari desain sampai pendistribusian. Namun, saat ini Ronald belum bisa mengungkapkan secara panjang lebar mengenai rinciannya.
    Alasannya, penerbitan uang anyar perlu dibarengi dengan keluarnya PBI yang menjadi landasannya. “Nanti kami akan terbitkan PBI yang mengatur lebih detailnya,” ujar dia.
    Adapun ciri-ciri uang kertas Rupiah NKRI Terbaru yang akan diterbitkan 17 Agustus 2014 memiliki ciri umum sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagai berikut:
    1. Gambar lambang negara ‘Garuda Pancasila’
    2. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
    3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
    4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
    5. Nomor seri pecahan
    6. Teks ‘DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …’
    7. Tahun emisi dan tahun cetak.
    Demikian lah kurang lebih ciri-ciri mata uang NKRI yang sudah diberitakan dan di konfirmasi oleh Bank Indonesia.
    [adm/HD]

    sumber: http://www.hariandepok.com/6604/ciri-ciri-uang-nkri-terbaru-yang-akan-resmi-beredar-18-agustus-2014

    Resmi! Ini Penampakan Uang NKRI Baru



    Resmi! Ini Penampakan Uang NKRI Baru Uang Kertas Baru Pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014 (sumber: Http://www.kemenkeu.go.id)
    Uang NKRI baru dengan uang kertas pecahan Rp 100.000 mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan pada 17 Agustus 2014.
    Dream - Bank Indonesia (BI) dan pemerintah akhirnya resmi memperkenalkan desain mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang baru. Uang ini resmi berlaku, dikeluarkan, diedarkan, pada 17 Agustus 2014 atau bertepatan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.
    Mengutip keterangan tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis, 14 Agustus 2014, uang NKRI ini baru akan diterapkan pada uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014.
    Secara umum, desain uang NKRI pecahan 100 ribu ini tidak mengalami perubahan signifikan, dibandingkan pecahan yang beredar saat ini.
    Perbedaan utama antara lain dapat dikenali dari frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia" pada bagian muka dan belakang uang. Sebelumnya, frasa yang dipakai adalah Bank Indonesia.
    Kebaruan dari uang NKRI ini adalah Penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
    Dengan tetap menggunakan sebagian besar desain lama, uang NKRI ini masih menggunakan gambar pahlawan nasional yang merupakan proklamator Indonesia, Soekarno-Muhammad Hatta.
    Dalam perencanaan pengeluaran uang Rupiah tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang, BI telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam mempersiapkan pengeluaran uang Rupiah kertas.
    Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta dalam Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ism)

    sumber: http://www.dream.co.id/dinar/resmi-ini-penampakan-uang-nkri-baru-140814t.html

    Rabu, 23 Juli 2014

    Tol dan Rencana Tol Jabodetabek

    Berikut ini saya posting gambar tol dan rencana tol untuk wilayah jabodetabek. Semoga bermanfaat

    Selasa, 03 Juli 2012

    Mesin Uang Bakrie Melempem

    BERITASATU.COM - Bak seorang pendekar yang dikarunia 10 nyawa, dengan beban utang yang tinggi, Bakrie tetap dipercaya diberi pinjaman oleh institusi keuangan global
    Meski kondisi keuangan perusahaan yang memprihatinkan, Bakrie tak henti-hentinya melakukan. Bak seorang pendekar yang dikarunia 10 nyawa, dengan beban utang yang tinggi, Bakrie tetap dipercaya diberi pinjaman oleh institusi keuangan global.
    Selain rencana membangun kawasan industri Trans Kalimantan Economic Zone senilai Rp10 triliun, yang terbaru Bakrie akan membangun megaproyek pipanisasi gas Kalimantan-Jawa (Kalija) sepanjang 1.200 kilometer (km).
    Untuk tahap pertama, grup Bakrie akan memulai pembangunan proyek pipa transmisi gas ruas Kepodang-Tambaklorok sepanjang 200 km pada tahun ini. Pemilik grup Bakrie Nirwan Darmawan Bakrie belum lama ini berjanji, pembangunan pipa transmisi gas ruas Kepodang-Tambaklorok ditargetkan rampung 2014.
    Sebagai gambaran, ruas pipa bawah laut Kepodang-Tambaklorok akan menghubungkan lapangan gas Kepodang yang dikelola kontraktor Petronas Carigali, di lepas pantai Semenanjung Muria, Jawa Tengah, ke PLTU Tambaklorok, di Semarang.
    Empat tahun lalu (2008) Petronas Carigali meneken perjanjian jual beli gas dengan PLN. Dalam kesepakatan tersebut, selain memasok gas, Petronas juga sekalian membangun jaringan pipanya. Namun setahun kemudian, Bakrie mengusulkan kepada pemerintah agar Kepodang-Tambaklorok dimasukkan sebagai megaproyek
    Tahun 2010 pemerintah menyetujui usulan ini, sehingga rancangan proyek Kepodang-Tambaklorok musti diubah. Akibatnya, pasokan gas ke Tambaklorok yang sedianya bisa dimulai sejak 2011 lalu, molor menjadi tahun 2014.
    Sebagai kompensasi, pemerintah harus memperpanjang kontrak kerja sama Blok Muriah (tempat Lapangan Kepodang) dengan Petronas Carigali, selama tiga tahun. Semula KKS Muriah seharusnya habis pada 2021, namun diperpanjang sampai 2024
    Kepastian pembangunan Kepodang-Tambaklorok agaknya berkaitan dengan kunjungan Nirwan yang didampingi Dirut Energi Mega Persada Imam Agustino, ke kantor Menteri ESDM Jero Wacik, Jumat (22/06) lalu. Kala itu Nirwan enggan berkomentar. "Tanya soal bola saja," katanya.
    Dengan kondisi keuangan yang memprihatinkan, aksi korporasi terbaru ini patut dipertanyakan. Mesin uang keluarga Bakrie melalui PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) sepertinya tidak akan bersinar seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemicunya, sejumlah anak usaha yang menjadi soko guru perusahaan Bakrie diperkirakan kinerjanya melempem dengan sejumlah permasalahan.
    Kepala Riset Universal Broker Indonesia, Satrio Utomo mengatakan, sejumlah aksi korporasi yang dlakukan grup Bakrie belum memberikan keuntungan riil, khususnya kepada para pemegang saham. Meski dalam setiap aksi korporasi merinci seluruh potensi keuntungan, namun keuntungan itu belum dipegang perusahaan.
    "Langkah-langkah yang dilakukan perusahaan milik grup Bakrie dilakukan seolah-olah hanya untuk terlihat melakukan aksi korporasi di mata investor," kata Satrio kepada Beritasatu.com, hari ini.
    Di kalangan pasar modal, Bakrie dikenal sebagai perusahaan gali lubang tutup lubang. Seluruh aksi korporasinya selalu dibiayai utang. Lalu bagaimana kondisi utang perusahaan Bakrie. Berdasarkan data yang dihimpun Beritasatu.com, meredupnya mesin penggerak BNBR disebabkan sejumlah faktor.
    Selain kepemilikan di Bakrieland Development Tbk (ELTY) dan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) tergerus, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sebagai soko guru PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) tengah dilillit persoaalan utang dan melemahnya harga batu bara.
    Laporan keuangan BNBR audit 2011 menyebutkan, total utang perseroan mencapai Rp5,4 triliun. Dari total utang itu, sebesar Rp295 miliar jatuh tempo tahun ini yang berasal dari transaksi repo. Selain itu, perusahaan investasi juga harus melunasi utang US$437 juta (Rp4,3 triliun) dari 20 kreditur internasional yang digalang Credit Suisse, menyusul harga saham Bumi Plc turun dari yang disepakati.
    Penurunan tersebut memicu margin call yang mengharuskan Bakrie melakukan top up dengan menambah US$100 juta. Bakrie Brothers dan Long Haul Holding menjaminkan 47,6 persen saham Bumi Plc milik grup Bakrie untuk memperoleh pinjaman itu.
    Lalu apa lagi utang jangka pendek perusahaan Bakrie yang jatuh tempo di 2012? PT Bumi Resources Tbk (BUMI) salah satu perusahaan dengan jumlah utang yang cukup mengerikan. Mengutip laporan keuangan BUMI 2011, utang produsen batu bara yang jatuh tempo pada tahun ini mencapai US$638 juta (Rp6,38 triliun).
    Di tahun 2013 sebesar US$1,1 miliar, 2014 sebesar US$635 juta, 2015 sebesar US$313 juta, 2016 sebesar US$450 juta dan di 2017 sebesar US$700 juta. Jika disederhanakan, hingga 2014 BUMI harus melunasi utang jatuh tempo sebesar US$3 miliar (Rp30 triliun).
    Analis BNI Securities Viviet S. Putri mengungkapkan, aksi korporasi yang dilakukan kelompok usaha grup Bakrie akan terbebani utang. Beban itu tidak hanya kepada entitas usahanya, namun juga pada entitas lain dalam kelompok perusahaan Bakrie. "Jadi pendapatan dan labanya dikonversi untuk membayar utang,” kata dia kepada Beritasatu.com.
    Selain dililit utang, kondisi BUMI diperburuk dengan terus menurunnya harga batu bara di tengah perlambatan ekonomi global yang turut mengurangi pernintaan batu bara dari China dan India sebagai motor penggerak ekonomi. Kondisi ini tentu tidak diinginkan BUMI sebagai eksportir batu bara kedua terbesar di dunia.
    Apalagi produksi batu bara BUMI berupa cooking coal sangat sensitif terhadap krisis. Pasalnya, cooking coal banyak digunakan untuk industri pengolahan baja. Di tengah kondisi krisis seperti sekarang, praktis industri baja akan tertekan.
    Dampak lebih lanjut, pendapatan Bakrie melalui perusahaan batu baranya akan tergerus. Sumber lain menyebutkan, tren pelemahan harga batu bara ini akan berlanjut hingga ke depan menyusul ditemukannya sumber energi baru di Amerika Serikat (AS) yang bisa menggantikan batu bara di masa mendatang.
    Padahal kepemilikan keluarga Bakrie di BUMI paling besar dibanding perusahaan lain. Mengacu data Horizon Research, per Desember 2011, kepemilikan BNBR di BUMI mencapai 29,8 persen. Mengacu laporan keuangan 2011, BUMI memperoleh pendapatan US$4 miliar (Rp40 triliun), laba usaha US$1,12 miliar dan laba bersih US$221 juta. Dengan porsi kepemilikan tersebut, maka sumbangan pendapatan BUMI kepada BNBR mencapai US$1,17 miliar. Sementara laba usaha dan laba bersih menyumbang masing-masing US$330 juta dan US$60 juta.
    Sementara motor uang grup Bakrie yang lain seperti ELTY atau UNSP sudah tidak bisa diharapkan. Di ELTY, kepemilikan grup Bakrie sudah tidak mayoritas paska masuknya Limitless Limitless World International Services Ltd. Lagi-lagi, penjualan sebagian saham Bakrie ke perusahaan investasi asal Qatar ini karena kesulitan likuiditas. Kini, saham Bakrie di perusahaan properti itu hanya tersisa 8 persen.
    Adapun di sektor karet dan CPO, grup Bakrie tidak bisa bertumpu hanya pada UNSP menyusul tanaman yang menghasilkan terus menurun. Di sisi lain tanaman yang tidak menghasilkan justru meningkat. Jika saja performanya kinclong, mungkin bisa membantu mengingat porsi keluarga Bakrie di UNSP mencapai 27,42 persen atau menempati urutan kedua setelah BUMI.
    Data Horizon Research juga menyebutkan, per Desember 2011, UNSP mencatat pendapatan Rp4,367 triliun dengan mengacu porsi kepemilikan di atas, maka kontribusi perusahaan sawit ini ke BNBR mencapai Rp1,197 triliun. Sementara laba operasional tercatat Rp1,219 triliun dengan kontribusi Rp334 miliar. Adapun laba bersih Rp744 miliar dengan menyumbang Rp204 miliar.
    Dengan kondisi keuangan yang berdarah-darah akibat melambungnya utang dan melemahnya harga batu bara, maka kinerja perusahaan grup Bakrie tahun ini akan semakin tergopoh-gopoh. Apalagi di 2013 dan 2014 dimana beban utang untuk BUMI saja, sudah Rp30 triliun. Sementara pendapatannya jauh tidak menutupi beban yang ditanggung.
    Namun bukan Bakrie jika tak mampu lolos dari kondisi tersebut. Sumber Beritasatu.com menyebutkan, grup Bakrie tengah menjajaki investor global untuk mencari dana segar senilai US$1 miliar (Rp10 triliun). Nantinya, dana tersebut digunakan untuk melunasi utang ke Credit Suisse senilai US$437 juta dan investasi di sejumlah anak usaha Bakrie & Brothers yakni PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).
    Sumber juga mengungkapkan, jika skema ini gagal grup Bakrie terpaksa akan menjual kepemilikannya di sejumlah perusahaan afiliasinya yakni Delta Dunia Makmur, Benakat Petroleum Energy, Energi Mega, Berau Coal Energy, Bumi Plc atau Bakrie & Brothers itu sendiri.
    Mesin uang Bakrie & Brothers ditopang sejumlah anak usaha:
    Kepemilikan BNBR melalui Bumi Plc di BUMI mencapai 29,8 persen
    Di 2011 pendapatan BUMI tercatat US$4 miliar (Rp40 triliun). Mengacu porsi di atas kontribusi BUMI ke BNBR 29,8 persen setara dengan US$1,17 miliar Laba operasional US$1,12 miliar berkontribusi US$330 juta. Laba bersih US$221 juta berkontribusi US$60 juta
    Kepemilikan BNBR di UNSP mencapai 27,4 persen
    Di 2011 pendapatan UNSP Rp4,367 triliun. Mengacu porsi di atas, kontribusi UNSP ke BNBR kontribusi ke BNBR 27,42 persen setara dengan Rp1,197 triliun. Laba operasional Rp1,219 triliun berkontribusi Rp334 miliar. Laba bersih Rp744 miliar berkontribusi Rp204 miliar
    Kepemilikan BNBR di ENRG mencapai 8,75 persen
    Di 2011 pendapatan Rp2,122 triliun.Mengacu porsi di atas, kontribusi ENRG ke BNBR 8,75 persen setara dengan Rp185 miliar. Laba operasional Rp778 miliar berkontribusi Rp68 miliar. Laba bersih Rp68 miliar berkontribusi Rp6 miliar
    Kepemilikan BNBR di ELTY mencapai 8,14 persen
    Di 2011 pendapatan Rp2,013 triliun. Mengacu porsi di atas, kontribusi ELTY ke BNBR seebsar 8,14 persen setara dengan Rp163 miliar. Laba operasional Rp232 miliar berkontribusi Rp18,95 miliar. Laba bersih merugi (Rp19 miliar) berkontribusi merugi (Rp1,56 miliar)
    Kepemilikan BNBR di BTEL mencapai 22,00 persen
    Di 2011, pendapatan Rp2,591 triliun. Mengacu porsi di atas, kontribusi BTEL ke BNBR 22,00 persen setara dengan Rp569 miliar.Laba operasional merugi (Rp174 milar) berkontribusi merugi (Rp38,28 miliar). Laba bersih merugi (Rp782 M) berkontribusi merugi (Rp172 miliar)
    Di luar lima perusahaan terbuka, masih ada tiga perusahaan di sektor logam, Bakrie Metal Industries dengan kepemilikan 99,99 persen, sektor infrastruktur, Bakrie Indo Infrastruktur (99,5 persen) dan sektor energi, Bakrie Energy (100 persen)
    Sumber: Horizon Research
    Daftar utang kelompok perusahaan grup Bakrie bersama afiliasinya yang jatuh tempo tahun 2012:
    1. Bakrie & Brothers mencapai Rp5,4 triliun
    2. Bumi Resources US$638 juta (Rp6,38 triliun)
    3. Bakrieland Development Rp17,707 triliun
    4. Energi Mega Persada Rp11,215 triliun
    5 Bakrie Sumatera Plantations Rp9,644 triliun
    6. Bakrie Telecom Rp7,844 triliun
    7. Bumi Resources Minerals Rp3,338 triliun
    8. Berau Coal Energy Rp1,535 triliun
    9.Visi Media Asia Rp822,276 miliar
    10. Darma Henwa Rp406,165 miliar

    Sumber: Laporan keuangan yang diolah Beritasatu.com

    Kamis, 28 Juni 2012

    Wamendag: Konsumsi Rumah Tangga 54,6 Persen PDB

    Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan, konsumsi rumah tangga menyumbang hingga 54,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2011 sehingga produsen dalam negeri harus lebih menggali potensi tersebut.
    "Jika bukan produsen Indonesia yang memanfaatkan pasar dalam negeri, maka pengusaha asing yang akan memanfaatkannya," kata Bayu Krisnamurthi, Kamis.
    Apalagi, menurut Bayu, telah terdapat banyak pengusaha luar yang sangat sadar dengan potensi pasar domestik Indonesia yang jumlah penduduknya mencapai sekitar 240 juta jiwa.
    Ia juga mengingatkan, Indonesia juga semakin dilirik karena meningkatnya jumlah kelas menengah yang mencerminkan peningkatan daya beli masyarakat dan potensi pasar domestik yang tidak boleh diabaikan.
    Wamendag juga menggarisbawahi pentingnya penguatan pasar dalam negeri yang "terselamatkan" dari krisis yang terjadi di Amerika dan Eropa antara lain karena konsumsi pasar domestik yang tinggi yang semestinya dapat terus diarahkan kepada produk-produk dalam negeri.
    "Dampaknya tentu akan sangat positif terhadap perekonomian Indonesia dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
    Bayu juga mengutarakan harapannya agar produk dalam negeri dan produk kuliner Indonesia dapat bersaing dan dikenal luas di pasar internasional.
    Namun, menurut dia, sebelum dapat eksis di dunia global, maka produk Indonesia juga diharapkan dapat "menaklukkan" pasar dalam negeri.
    Sebelumnya, Kementerian Perindustrian juga menyatakan akan melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk impor dengan mengeluarkan ketentuan Standar Nasional Indonesia wajib bagi barang elektronik yang telah memiliki kompetensi tinggi.
    "Saat ini, Kemenperin telah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk pompa air, setrika listrik, dan televisi tabung (CRT)," kata Menteri Perindustrian M.S. Hidayat di Jakarta (6/6).
    Selain itu, kata dia, Kemenperin juga tengah menyusun SNI wajib untuk 37 produk elektronik konsumsi, di samping penguatan balai besar bahan dan barang teknik (BP4T) serta Balai Riset dan Standarisasi (Baristan) Surabaya untuk uji laboratorium barang elektronik. (tp)

    sumber: http://id.berita.yahoo.com/wamendag-konsumsi-rumah-tangga-54-6-persen-pdb-064622253.html;

    Kamis, 14 Juni 2012

    Kredit Kendaraan Diperkirakan Anjlok 50 Persen

    TEMPO.CO , Jakarta-– Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Wiwie Kurnia, memprediksi transaksi kredit, masing-masing untuk sepeda motor dan mobil, bakal anjlok hingga 50 persen dan 30 persen akibat pemberlakuan kebijakan Bank Indonesia. "Daya beli masyarakat akan rendah dan membuat penjualan kendaraan motor dan mobil turun,” katanya ketika dihubungi Kamis 14 Juni 2012,
    Beleid yang dimaksudkan adalah Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/10/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Aturan itu intinya mewajibkan perbankan mengutip uang muka kredit motor dan mobil masing-masing sebesar 25 persen dan 30 persen mulai 15 Juni 2012.
    Data bank sentral menunjukkan, hingga Oktober tahun lalu outstanding kredit otomotif mencapai Rp 103,5 triliun. Nilai kredit itu di antaranya ditujukan untuk kendaraan roda empat 62 persen, dan roda dua 37 persen.
    Kalangan produsen memperkirakan penjualan mobil dengan harga di bawah Rp 200 juta bakal merosot akibat beleid tersebut. "Padahal ini pasar terbesar, kira-kira 50 persen dari total penjualan," ujar Presiden Direktur PT Hyundai Mobil Indonesia Jongkie Sugiarto.
    Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Johnny Darmawan, kepada Antara, memperkirakan penjualan pada semester kedua 2012 akan turun kira-kira 25 persen. Biasanya porsi penjualan pada semester kedua mencapai 55 persen, lebih tinggi dibanding semester sebelumnya yang sekitar 45 persen.
    Kebijakan baru ini direspons oleh pembeli kendaraan dengan mempercepat transaksi pembelian kendaraan bermotor. Hal ini terlihat dari kenaikan transaksi pencairan kredit menjelang aturan berlaku. Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim menyatakan nilai transaksi naik dari Rp 100 miliar menjadi Rp 150 miliar per hari. »Orang mengejar membeli kendaraan sebelum aturan berlaku."
    Kenaikan transaksi terjadi untuk mobil baru maupun mobil bekas dengan rentang harga Rp 150 juta hingga Rp 200 juta per unit. Adapun mobil mewah, yang harganya melampaui Rp 200 juta, diperkirakan tidak akan terlalu terkena dampak aturan karena rata-rata uang mukanya sudah di atas 20 persen.
    Untuk menyiasati penurunan penjualan lebih jauh, BCA Finance memberi kelonggaran, pembayaran angsuran pertama dibayarkan sebulan setelah pembayaran uang muka.
    M. ANDI PERDANA | BERNADETTE CHRISTINA | RR ARIYANI

    sumber: http://id.berita.yahoo.com/kredit-kendaraan-diperkirakan-anjlok-50-persen-231002641--finance.html

    BI: Aturan KPR dan KKB Berlaku Juni

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia menegaskan aturan pembatasan uang muka untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) akan tetap berlaku pada 15 Juni mendatang. Peninjauan ulang hanya akan dilakukan setelah melihat dampak dari pemberlakuan aturan.
    “Kami akan tetap berlakukan, 15 Juni jalan. Tidak akan di-review dulu, “ tegas Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Mulya Effendi Siregar, Jumat (18/5).
    Mulya mengakui aturan KPR dan KKB masih dapat ditinjau ulang. Dalam peninjauan ulang tersebut, BI akan mengundang sejumlah pihak terkait termasuk pengembang dan perusahaan pembiayaan. “Tapi, dalam review itu akan melihat banyak variabel dan kondisi yang terjadi setelah aturan diberlakukan, “ ungkapnya.
    Peninjauan ulang aturan, kata Mulya, akan dilakukan jika ada kondisi negatif akibat pemberlakuan aturan. “Misalnya, ada PHK besar-besaran di industri motor atau mobil, “ ujarnya. Kondisi negatif tersebut termasuk penurunan pertumbuhan KPR dan KKB yang signifikan.
    Penurunan pertumbuhan KPR dan KKB tersebut pun akan dilihat jangka waktu terjadinya. “Kami lihat efeknya sejauh mana, turun drastis itu berlanjut atau hanya temporer, “ ujar dia. Jika hanya bersifat temporer, aturan dinilai masih sesuai untuk terus diberlakukan.
    Bank sentral, kata Mulya, sudah memprediksi sebelumnya penurunan KPR dan KKB akan terjadi tahun ini. Hal itu terjadi lantaran akan ada penundaan pembelian selama 7-8 bulan untuk rumah dan 3-4 bulan untuk kendaraan. Pertumbuhan KPR dan KKB akan melaju kembali pada tahun depan.

    sumber: http://id.berita.yahoo.com/bi-aturan-kpr-dan-kkb-berlaku-juni-091632176--finance.html;

    Uang Muka Kredit Naik

    Liputan6.com, Jakarta: Memiliki sepeda motor bagi Bunyamin saat ini bukanlah perkara gampang. Kendati uang muka kredit sepeda motor yang digunakan untuk mengojek hanya sepuluh persen, ia mengaku mencari uang untuk melunasi cicilan tak mudah. Terlebih, masyarakat kelas bawah seperti dirinya yang harus membayar uang muka kredit sepeda motor minimum 25 persen.
    Hal itu sesuai ketentuan Bank Indonesia. Terhitung 15 Juni mendatang, perbankan dan perusahaan pembiayaan di Tanah Air, akan meningkatkan besaran uang muka kredit pemilikan kendaraan bermotor maupun rumah tipe tertentu. Namun, sebagian masyarakat lainnya dengan strata ekonomi lebih baik, mendukung aturan baru tersebut.
    Bank Indonesia mengakui kebijakan ini diambil setelah melihat pertumbuhan kredit kendaraan bermotor di Tanah Air, yang tahun lalu saja mencapai 56 persen,. Ini berarti tertinggi di seluruh dunia. Pun demikian pertumbuhan kredit pemilikan rumah atau KPR. Menurut pejabat Hubungan Masyarakat BI Difi Ahmad Johansyah, BI menilai ada risiko kredit macet yang besar bila tak ada antisipasi sejak awal.
    Di sisi lain, kalangan pengembang properti mengaku aturan baru ini hanya berpengaruh pada properti kelas atas. Dalam surat edaran BI, kewajiban uang muka 30 persen memang hanya berlaku bagi properti dengan luas bangunan lebih dari 70 meter persegi.
    Adapun untuk kendaraan bermotor roda empat, ketentuan BI mengatur uang muka kredit paling rendah 30 persen bagi yang digunakan untuk keperluan nonproduktif. Sedangkan bagi yang digunakan untuk kegiatan produktif, wajib menyetor uang muka minimum 20 persen.(ANS)

    sumber: http://id.berita.yahoo.com/uang-muka-kredit-naik-221424007--finance.html

    Minggu, 27 Mei 2012

    Badan Usaha PT (Perseroan Terbatas) dan Saham

    PERSEROAN TERBATAS adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham – Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.

    Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.

    Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.

    Pendirian PT dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji untuk mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud adalah notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan Hukum, akta notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

    Kelebihan Perseroan Terbatas

    1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
    2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
    3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
    4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
    5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

    Keburukan Perseroan Terbatas

    1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
    2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
    3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
    4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

    Syarat umum pendirian PT

    1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
    2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
    3. Nomor NPWP penanggung jawab
    4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
    5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
    6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
    7. Surat keterangan domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
    8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
    9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
    10. Siap di survey

    Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan adalah sebagai berikut:

    1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
    2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
    3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
    4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
    5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
    6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
    7. Pemegang saham harus WNI atau Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA


    Modal Perseroan Terbatas
    Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
    Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.

    Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.

    Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.

    Organ Perseroan Terbatas
    Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.

    Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.

    Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.

    Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pengertian Saham dan Jenis-jenis Saham
    Surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas, salah satunya yaitu saham.

    Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).

    Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) :
    1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
    a. Saham Biasa (common stock)
    •Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
    •Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.

    b. Saham Preferen (Preferred Stock)
    •Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
    •Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
    •Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.

    2. Ditinjau dari cara peralihannya
    a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
    •Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
    •Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.

    b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
    •Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.

    3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
    a. Blue – Chip Stocks
    •Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.

    b. Income Stocks
    •Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
    •Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
    •Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.

    c. Growth Stocks
    1. (Well – Known)
    •Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
    2. (Lesser – Known)
    •Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
    •Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.

    d. Speculative Stock
    •Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.

    e. Counter Cyclical Stockss
    •Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
    •Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
    Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)

    Sumber: Dari berbagai sumber

    Jumat, 06 Januari 2012

    Kekayaan Bill Gates Hanya Mampu Tutupi Defisit Anggaran AS 15 Hari (TERPURUKNYA EKONOMI AMERIKA)

    REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Dikenal sebagai negara adidaya, Amerika Serikat kini disebut-sebut sebagai negara yang beranjak runtuh. Keruntuhan itu bersumber dari jatuhnya perekonomian anggota DK PBB yang getol meningkatkan sanksi bagi Iran tersebut.
    Blog ekonomi populer The Economic Colapse memaparkan, meski masyarakat AS telah dibuat frustasi oleh keadaan ekonomi itu, sebagian besar belum memiliki gambaran mengenai seberapa parah kondisi itu. "Kemerosotan yang terjadi sangat buruk dan akan ada banyak masalah jika kita tidak melakukan perubahan dramatis."
    Bahkan, tulisnya, jika Bill Gates memberikan setiap sen kekayaannya untuk pemerintah AS, itu hanya akan menutupi defisit anggaran AS selama sekitar 15 hari saja. Asakl tahu saja, salah satu orang terkaya di dunia ini berpenghasilan 250 dolar AS perdetik, atau 20 juta dolar AS sehari, dan 7,8 miliar setahun!
    Artikel berjudul 50 Economic Numbers from 2011 that are Almost too Crazy to Believe itu menguraikan 50 fakta terkait perekonomian Amerika yang memburuk. Dijelaskan pula bahwa daftar itu dibuat untuk menyadarkan masyarakat Amerika tentang kritis tersebut.
    "Jika kita tidak mendidik warga Amerika mengenai seberapa jauh ekonomi Amerika telah menjadi penyakit mematikan, maka mereka akan jatuh dalam kebohongan lama yang sama dari para politisi kita, bahwa ia hanya sedikit keadaan sulit yang akan diatasi."
    Di antara fakta ekonomi yang nyaris sulit dipercaya itu adalah:
    1. Sebanyak 48 persen dari seluruh populasi Amerika termasuk kategori "berpenghasilan rendah" atau hidup dalam kemiskinan
    2. Sekitar 57 persen dari anak-anak AS tinggal di rumah-rumah berpenghasilan rendah atau miskin tadi
    3. Jika jumlah warga AS yang menginginkan pekerjaan sama pada 2007 dengan sekarang, angka pengangguran resmi pemerintah AS diperkirakan mencapai 11 persen.
    4. Rata-rata rentang waktu pengangguran warga usia kerja saat ini lebih dari 40 minggu
    5. Satu survei terbaru menemukan 77 persen bisnis kecil di AS tidak berencana menambah jumlah karyawan mereka
    6. Terdapat lebih sedikit pekerjaan dengan penggajian dibandingkan dengan jumlah pada tahun 2000, meski telah ada penambahan 30 juta orang sejak itu
    7. Sejak Desember 2007, rata-rata pendapatan rumah tangga telah menurun, dengan total penurunan 6,8 persen jika memperhitungkan invlasi
    8. Menurut Biro Statistik Tenaga Kerja, terdapat sebanyak 16,6 juta wiraswasta Amerika pada Desember 2006. Saat ini, jumlah itu telah menyusut menjadi 14,5 juta.
    9. Sebuah jajak pendapat "Gallup" pada awal tahun 2011 menemukan, sekitar satu dari lima orang pekerja menganggap dirinya menganggur.

    Sumber: http://id.berita.yahoo.com/wow-kekayaan-bill-gates-hanya-mampu-tutupi-defisit-005304250.html

    Rabu, 24 Agustus 2011

    Mengoptimalkan Pemasaran di Segmen Berbeda

    Sekarang ini di Indonesia banyak kita temukan berbagai merek handphone yang sangat beragam. Mulai dari harga yang mahal hingga harga murah meriah.

    Namun yang perlu dicatat, meskipun cukup banyak handphone dijual dengan harga murah,tapi ternyata fitur yang disediakan cukup lengkap, sehingga banyak menarik konsumen untuk membelinya.

    Bagi merek-merek handphone yang sudah terkenal,dan sebelumnya fokus untuk menjual handphone dengan harga cukup tinggi bahkan produk premium,hal tersebut bisa jadi merupakan suatu tantangan tersendiri.

    Dengan membanjirnya berbagai merek handphone, baik dari dalam negeri atau dari negara Asia lainnya dengan harga murah meriah, dengan fitur yang tergolong lengkap tersebut, merupakan indikasi bahwa segmen menengah ke bawah ternyata bisa menjadi salah satu lahan yang menarik untuk diperhatikan dan dikembangkan.

    Oleh karena itu, para produsen handphone yang terbiasa menjual produknya dengan harga tinggi (karena fokus untuk membidik pasar menengah atas), rupanya juga mulai serius menggarap segmen bawah.

    Dalam Marketing Revolution, meski kita biasanya memasarkan produk atau jasa untuk segmen atas, namun sebenarnya kita juga bisa mengoptimalkan pemasaran di segmen yang berbeda, termasuk di segmen bawah sekalipun.

    Pertanyaannya: “Bagaimana caranya? Apakah nantinya tidak akan merusak atau mematikan produk atau jasa kita di segmen atas?” Salah satu caranya yaitu; gunakan teknik sandwich. Apa itu teknik sandwich? Apa hubungan sandwich dengan pemasaran?

    Jika ternyata ada peluang di segmen lain yang berbeda dengan segmen pasar kita sebelumnya, dan ternyata peluang itu juga bisa menguntungkan untuk jangka panjang, sebaiknya kita juga bisa membuat produk atau jasa untuk segmen baru tersebut. Dan jika kita rancang dan kerjakan dengan baik, sebenarnya kita juga bisa mendapatkan hasil yang optimal.

    Dengan teknik sandwich ini, memungkinkan kita untuk meletakkan kompetitor di tengah-tengah kita. Jadi kita tetap bisa memasarkan produk segmen atas, namun kita juga bisa memasarkan dan bersaing untuk produk segmen bawah.

    Sehingga, meskipun ada perusahaan dengan produk atau jasa yang sejenis dan menjual produknya dengan harga murah, bahkan banyak melakukan promo harga super murah, kita pun juga tetap bisa memberikan persaingan yang positif dan menguntungkan tanpa harus mengorbankan merek kita di segmen atas atau premium.

    Misalnya bisnis maskapai penerbangan. Seperti kita lihat, baca atau dengar, bahwa semakin hari semakin banyak maskapai penerbangan baru yang membanting harganya. Bahkan hingga harga yang lebih murah dari kereta api antarkota. Bahkan pula ada yang bisa lebih murah dari tiket bus antarkota!

    Oleh karena itu, maskapai penerbangan yang biasanya memasarkan produknya untuk segmen menengah atas, sebenarnya juga bisa bersaing dan tidak perlu merasa terganggu. Antara lain dengan membuat produk baru yang bisa memberikan harga lebih terjangkau kepada konsumen (di bawah nama/brand yang sudah terkenal untuk maskapai menengah atasnya yang ada sebelumnya ).

    Namun untuk melakukan, kita harus menggarapnya dengan serius. Jika tidak digarap dengan serius bisa menjadi bumerang bagi perusahaan Anda. Bahkan bisa menjadi bumerang bagi nama produk atau jasa kita yang sudah mapan sebelumnya.

    Meskipun harganya terjangkau, pastikan memberi pelayanan yang baik dan memenuhi standar yang ada. Yang terakhir ini biasanya cukup banyak diabaikan. Memberi harga murah namun fasilitas yang tidak memadai, sehingga malah banyak orang komplain karena tidak puas dan tidak mau lagi menggunakannya.

    Salah satu merek handphone ternama di Indonesia rupanya juga mampu melakukan teknik sandwich yang baik. Selain menjual berbagai produk menengah atasnya,merek handphone ternama tersebut juga sangat serius untuk menggarap produk untuk segmen bawah dengan kualitas yang bisa diandalkan pula.

    Sebagai contoh, meski terjadi perang harga yang sangat ketat dalam pemasaran handphone kelas menengah bawah, namun salah satu merek handphone ternama tersebut rupaya sangat jeli melihat peluang yang ada di segmen pasar yang unik (perusahaan lain mungkin belum memikirkannya dengan matang).

    Salah satunya adalah segmen bawah yang lebih spesifik, yaitu petani. Apa hubungannya petani dengan handphone? Dan apa keuntungannya menggarap pangsa petani? Dan apa nilai tambah yang bisa ditawarkan? Ternyata kita bisa mengetahui ada produk handphone dari merek ternama dengan harga murah tapi bisa sangat membantu petani.

    Antara lain bisa mengetahui up date layanan informasi mengenai harga pasar, harga komoditas yang ada, informasi tentang pertanian, prakiraan cuaca, dan berbagai layanan menarik lainnya yang bisa membantu para petani tersebut. Ini merupakan terobosan yang dahsyat, karena seperti kita ketahui bahwa petani di Indonesia jumlahnya sangat besar.

    Bayangkan, meski dianggap segmen bawah,namun jika bisa menjadi market leader untuk segmen ini tentunya akan mampu menghasilkan keuntungan yang dahsyat pula. Oleh karena itu, dalam kondisi apapun, jangan mudah terpancing oleh persaingan harga, baik dari kompetitor ataupun dari produk atau jasa yang kelasnya di bawah Anda.

    Anda tetap bisa fokus untuk mengembangkan pemasaran di segmen atas Anda. Namun Anda juga bisa menggarap segmen pasar menengah bawah dengan baik.Tentunya dengan suatu inovasi yang lebih berguna bagi konsumen dan memiliki nilai tambah sangat menarik bagi pembelinya.

    Anda sudah membeli buku The Way To Dahsyat Life? Buku biografi tentang perjalanan kehidupan saya dari masa kecil, awal karier saya hingga menjadi Pelatih Sukses No 1 Indonesia, bagaimana proses saya meraih kesuksesan yang dahsyat, serta bagaimana langkah-langkah yang harus kita ambil untuk bisa membuat hidup menjadi lebih dahsyat:

    - Mewujudkan impian menjadi kenyataan
    - Proses memiliki bisnis dahsyat
    - Menjadi karyawan dahsyat
    - Menjadi anak yang dahsyat dan berbakti
    - Cara membuat tubuh kita selalu dahsyat. Dan masih banyak lagi yang bisa Anda pelajari dari buku tersebut. Buku ini akan mencerahkan siapa saja yang membacanya, ditulis oleh Stephanus PH.

    Disertai berbagai foto full color yang menarik, buku ini merupakan sumber bacaan yang sangat bagus untuk Anda,hadiah bagi keluarga, kerabat, rekan ataupun team Anda. Segera dapatkan buku The Way To Dahsyat Life, dan jangan sampai kehabisan . Beli sekarang juga di tokotoko buku terdekat, atau hubungi 021–5476677 untuk pemesanan atau mendapatkan informasi lengkapnya.

    Untuk Informasi buku Marketing Revolution, Financial Revolution, CD, VCD dan seminar atau pelatihan yang saya adakan untuk meningkatkan kinerja pemasaran perusahaan Anda, bisa menghubungi nomor telepon 021-5476677 (hunting) atau SMS ke 0811-163-873 atau klik www.dahsyat.com.

    TUNG DESEM WARINGIN
    Pelatih Sukses No. 1 Indonesia follow Twitter : twitter.com/tungdw

    Sumber: http://economy.okezone.com/read/2011/08/21/23/494498/mengoptimalkan-pemasaran-di-segmen-berbeda

    Kaitan Manajemen Puncak dengan Harga Saham

    Adakah korelasi antara harga saham di pasar dengan manajemen puncak sebuah emiten? Sepintas sepertinya tidak ada korelasi. Bagaimana mungkin seorang direktur utama di sebuah emiten bisa langsung mempengaruhi atau menyebabkan perubahan harga saham di pasar?

    Mungkinkah sang direktur melakukan intervensi di pasar? Kalau memang mungkin begitu, berapa besar dana yang dibutuhkan untuk melakukan intervensi? Dengan logika seperti ini memang tampak bahwa tidak ada korelasi antara manajemen puncak dengan perubahan harga saham di pasar.

    Namun, dalam banyak penelitian menyebutkan bahwa manajemen puncak di perusahaan memiliki korelasi yang kuat dengan perkembangan harga saham perusahaan di pasar. Manajemen puncak seringkali juga diartikan sebagai pola kepemimpinan (leadership) yang sedang terjadi dalam perusahaan tersebut.

    Bentuk korelasi itu tidak bisa digambarkan seperti logika di atas, dimana seorang direktur utama melakukan intervensi di pasar. Manajemen yang baik tidak pernah dan tidak akan pernah melakukan perbuatan intervensi pasar seperti itu. Hal semacam itu selain tidak memenuhi etika mekanisme pasar yang wajar, juga tidak etis dan berpotensi melanggar peraturan pasar modal.

    Korelasi yang dimaksud di atas bisa dijelaskan dengan pola logika yang sistematis. Begini, manajemen puncak dimanapun sangat menentukan arah dan perkembangan sebuah perusahaan atau emiten. Hitam putih dari perusahaan sebenarnya sangat tergantung pada reputasi, kepiawaian dan kehandalan manajemen puncak dalam mengendalikan perusahaan. Akan dibawa kemana perusahaan, tergantung pada visi dari manajemen puncak yang mengendalikannya.

    Banyak contoh bisa disimak bagaimana nasib sebuah perusahaan yang pola manajemennya amburadul, tidak tertata dengan baik, acak-acakan, tidak menerapkan good corporate governance (GCG) dengan baik dan cenderung semaunya sendiri. Pola manajemen seperti ini hampir bisa dipastikan akan kontraproduktif bagi perusahaan, kinerja perusahaan turun dan menurunkan minat investor untuk membeli sahamnya di pasar. Akibatnya harga saham akan turun.

    Sebaliknya manajemen puncak yang solid yang dipimpin seorang visioner dengan leadership yang baik akan menumbuhkan produktifitas perusahaan. Pada gilirannya hal seperti ini akan meningkatkan kinerja keuangan perusahaan, menaikkan penjualan dan keuntungan perusahaan.

    Nah, ujungnya harga saham di pasar juga akan kena imbasnya. Jika laba perusahaan naik, maka ada kemungkinan dividen yang dibagikan ke pemegang saham juga meningkat. Karena itu minat untuk membeli saham perusahaan juga meningkat dan akhirnya harga saham juga ikut meningkat.

    Seorang investor sukses mengatakan jika investasi di saham, hal pertama yang harus dipertimbangkan adalah manajemen perusahaan, ke dua manajemen perusahaan dan ke tiga manajemen perusahaan. Begitu seterusnya sampai yang ke lima. Sama halnya dengan jika investasi di properti, pertimbangan pertama sampai dengan ke lima adalah lokasi, lokasi, lokasi, lokasi, dan lokasi.

    Salah satu contoh, saat ini tengah terjadi pada sebuah emiten yang bergerak di bidang pertambangan. Emiten ini memiliki kinerja dan reputasi yang sangat baik. Dari tahun ke tahun kinerja keuangannya selalu mengalami kenaikan. Investor juga senantiasa menikmati dividen yang lumayan tinggi. Kini, karena manajemen puncak sedang ada problem, imbasnya mengena pada harga saham.

    Harga sahamnya terus mengalami penurunan yang cukup signifikan. Meskipun penurunan harga saham itu dipengaruhi banyak faktor, tapi faktor harmonisasi di tingkat menajemen ini dipandang sebagai salah satu faktor dominan.

    Jika ditelisik lebih jauh akan ditemukan banyak sekali contoh emiten yang harga sahamnya naik stabil dari tahun ke tahun lantaran manajemen puncaknya bagus. Sebaliknya, ada juga deretan contoh emiten yang harga sahamnya stagnan, bahkan menjadi saham tidur (sleeping stock) lantaran manajemen puncaknya tidak bisa mengendalikan perusahaan dengan baik. (Tim BEI)
    (//ade)

    Sumber: http://economy.okezone.com/read/2011/08/22/226/494681/manajemen-puncak