Islamedia - Bolehkah berhutang untuk berqurban ? bagaimana
dengan arisan qurban? (beberapa SMS)
Jawaban:
Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was
Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:
Kami akan jawab menjadi dua bagian sesuai
pertanyaannya.
Pertama. Berqurban dengan biaya dari hutang.
Tidak ada larangan dalam nash, tentang melakukan amal shalih yang sifatnya maaliyah (harta) seperti qurban, aqiqah, dan haji, yang pembiayaannya berasal dari hutang. Dengan catatan:
- Ketika dia berhutang mesti dalam keadaan yakin mampu membayarnya
- Hutang tersebut tidak menambah beban berat hutang lama yang masih banyak dan belum dilunaskan, sebab, semua ibadah ini memang dianjurkan bagi mereka yang sedang dalam keadaan lapang rezeki dan istitha’ah (mampu).
Para ulama salaf pun
melakukannya, dan mereka tidak memandang masalah dengan berhutang untuk
berqurban (atau aqiqah). Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah menceritakan dari Al
Haarits tentang dialog antara Imam Ahmad bin Hambal dan Shalih (anaknya), katanya:
وقال له صالح ابنه الرجل يولد له وليس عنده ما يعق أحب إليك أن
يستقرض ويعق عنه أم يؤخر ذلك حتى يوسر قال أشد ما سمعنا في العقيقة حديث الحسن عن سمرة
عن النبي كل غلام رهينة بعقيقته وإني لأرجو إن استقرض أن يعجل الله الخلف لأنه أحيا
سنة من سنن رسول الله واتبع ما جاء عنه انتهى
Shalih –anak laki-laki Imam
Ahmad- berkata kepadanya bahwa dia kelahiran seorang anak tetapi tidak memiliki
sesuatu buat aqiqah, mana yang engkau sukai berhutang untuk aqiqah ataukah
menundanya sampai lapang keadaan finansialnya. Imam Ahmad menjawab: “Sejauh
yang aku dengar, hadits yang paling kuat anjurannya tentang aqiqah adalah
hadits Al Hasan dari Samurah, dari Nabi bahwa, “Semua bayi tergadaikan oleh aqiqahnya,” aku berharap
jika berhutang untuk aqiqah semoga Allah segera menggantinya karena dia telah
menghidupkan sunah di antara sunah-sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam dan telah mengikuti apa-apa yang Beliau bawa. Selesai. (Tuhfatul
Maudud fi Ahkamil Maulud, Hal. 64. Cet. 1, 1971M-1391H. Maktabah Darul
Bayan)
Dalam Tafsir-nya,
Imam Ibnu Katsir menceritakan dari Imam Sufyan Ats Tsauri tentang Imam Abu
Hatim (riwayat lain menyebut Imam Abu Hazim) yang berhutang untuk membeli Unta
buat qurban.
وقال سفيان الثوري: كان أبو حاتم يستدين ويسوق البُدْن، فقيل له: تستدين وتسوق البدن؟
فقال: إني سمعت الله يقول: { لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ }
Berkata Sufyan Ats Tsauri:
Dahulu Abu Hatim berhutang untuk membeli Unta qurban, lalu ada yang bertanya
kepadanya: “Anda berhutang untuk membeli unta? Beliau menjawab: Saya mendengar
Allah Ta’ala berfirman: Kamu memperoleh kebaikan
yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (Q.s. Al Hajj:36). (Tafsir Al Quran Al
‘Azhim, 5/426)
Demikianlah kebolehan
berhutang untuk berqurban, namun “boleh” bukan berarti lebih utama, sebab lebih
utamanya adalah justru membayar hutang dahulu, bukan menambah dengan hutang
baru. Membayar hutang adalah wajib, dan tidak ada khilafiyah atas kewajibannya,
sedangkan berqurban adalah sunah muakadah bagi yang sedang lapang rezeki
menurut jumhur ulama, kecuali Imam Abu Hanifah yang mengatakan wajib. Maka,
wajar jika sebagian ulama justru menganjurkan untuk melunaskan hutang dulu
barulah dia berqurban juga sudah lunas hutangnya.
Bagaimana dengan hutang
yang jangka waktunya panjang, seperti cicilan mobil atau rumah yang mencapai
belasan tahun? Apakah orang seperti ini harus menunggu belasan tahun untuk
berqurban?
Tidak juga demikian, dia
bisa dan boleh saja berhutang untuk qurban selama memang dia mampu untuk
melunasinya dan tidak mengganggu cicilan lainnya. Tetapi, bukan pilihan yang
bijak jika dia tetap ngotot berhutang tetapi keluarganya sendiri sangat merana
hidupnya, atau ada kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah yang besar, rumah
sakit, dan semisalnya.
Wallahu A’lam
Kedua. Arisan untuk Qurban.
Arisan adalah beberapa
orang mengumpulkan uang, lalu diundi atau dengan menggunakan nomor urut, maka
siapa yang keluar namanya atau namanya lebih dahulu dalam urutan, maka dialah
yang mendapatkan uang tersebut untuk membeli hewan qurban.
Ini bukanlah judi, karena
semua peserta akan mendapatkan gilirannya, dan tidak ada yang dirugikan. Ada
pun judi, bisa jadi ada orang yang menang berkali-kali, sementara yang lain
sama sekali tidak dapat undian sampai judi itu selesai.
Nah, arisan secara
substansi adalah SAMA dengan berhutang, karena uang yang dia dapatkan merupakan
hasil kumpulan dari uang peserta lainnya, sehingga dia memiliki hutang kepada
peserta lainnya. Jika demikian, maka
boleh-boleh saja arisan qurban sebagaimana hutang untuk berqurban.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan
4 komentar:
Trimakasih...infonya sangat bermanfaat,sebab saya ingin berqurban,namun uang yg saya miliki adalh hasil dari ngutang di koprasi tempat saya bekerja,yg mana peruntukan nya sebenarnya adalah untuk membayar perumahan,namun karna ada lebihnya dari yg akan dibayarkan,maka saya berniat untuk membelikan hawan qurban.
sekali lagi Trimakasih infonya.
Terimakasih untuk pencerahan nya ustadz sangattt membantu karna sy lg ke pikiran soal aqiqah anak sy :)
Terimakasih untuk pencerahan nya ustadz sangattt membantu karna sy lg ke pikiran soal aqiqah anak sy :)
Terimakasih untuk info nya saya jadi punya solusi yg terbaik untuk anak saya
Posting Komentar