• Home
  • Edit
  • Berbagi Info: Islami
    Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan

    Sabtu, 06 Juni 2015

    Hukum Jualan Sistem Dropshipping

    Pertanyaan:
    Assalamu’alaikum
    Mau tanya, apa hukum jualan menggunakan sistem dropship? Yaitu saya menjual barang yang belum ada pada saya ke si A. Begitu si A transfer, saya membeli dari si B dan si B tersebut mengirimkan barangnya ke si A menggunakan nama saya sebagai pengirim. Apakah jual beli seperti ini halal? mengingat ada hadis yang menyatakan

    Diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
    “Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkannya dari pasar? Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
    Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki!” (HR. Abu Daud. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani).
    Mohon penjelasannya.
    Dari: Ikhwan Nurudin
    Jawaban:
    Wa’alaikumussalam
    bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
    Patutlah bersyukur bila Anda berminat menjadi pengusaha. Segera upayakan agar keinginan itu benar-benar terwujud. Jumlah pengusaha di negeri ini masih relatif sedikit. Data pada Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah menyebutkan, Indonesia masih membutuhkan sekitar 4,75 juta orang wirausahawan. Berdasarkan pendekatan usaha formal, jumlah wirausahawan yang ada baru sekitar 592.467 orang. Jadi, masih dibutuhkan sekitar 4,15 juta orang lagi. Salah satu peluang bisnis yang bisa dikerjakan para wirausahawan adalah dropshipping.

    Dropshipping

    Hadirnya sistem dropshipping bak hembusan angin surga bagi banyak orang untuk dapat mewujudkan impian menjadi penguaha sukses. Betapa tidak. Dengan sistem dropshipping, Anda dapat menjual berbagai produk ke konsumen, tanpa butuh modal atau berbagai piranti keras lainnya. Yang dibutuhkan hanyalah foto-foto produk yang berasalkan dari supplier/toko. Anda dapat menjalankan usaha sistem ini walau tanpa membeli barang terlebih dahulu, dan ajaibnya, dropshipper dapat menjualnya ke konsumen dengan harga yang dia tentukan sendiri.
    Dalam sistem dropshipping, konsumen terlebih dahulu membayar secara tunai atau transfer ke rekening dropshipper. Selanjutnya dropshipper membayar ke supplier sesuai harga beli dropshipper disertai ongkos kirim barang ke alamat konsumen. Dropshipper berkewajiban menyerahkan data konsumen, yakni berupa nama, alamat, dan nomor telepon kepada supplier. Bila semua prosedur terebut dipenuhi, supplier kemudian mengirimkan barang ke konsumen. Namun perlu dicatatkan, walau supplier yang mengirimkan barang, tetapi nama dropshipper-lah yang dicantumkan sebagai pengirim barang. Pada transaksi ini, dropshipper nyaris tidak megang barang yang dia jual. Dengan demikian, konsumen tidak mengetahui bahwa sejatinya ia membeli barang dari supplier (pihak kedua), dan bukan dari dropshipper (pihak pertama).

    Keuntungan Sistem Dropshipping

    Beberapa keuntungan sistem dropshipping antara lain:
    1. Dropshipper mendapat untung atau fee atas jasanya memasarkan barang milik supplier.
    2. Tidak membutuhkan modal besar untuk menjalankan sistem ini.
    3. Sebagai dropshipper, Anda tidak perlu menyediakan kantor dan gudang barang.
    4. Walau tanpa berbekal pendidikan tinggi, asalkan cakap berselancar di dunia maya, Anda dapat menjalankan sistem ini.
    5. Anda terbebas dari beban pengemasan dan distribusi produk.
    6. Sistem ini tidak kenal batas waktu atau ruang, alias Anda dapat menjalankan usaha ini kapan pun dan di mana pun Anda berada.

    Hukum Sistem Dropshipping

    Jangan hanya sebatas memikirkan kemudahan atau besarnya keuntungan. Status halal dan haram setiap jenis usaha yang hendak Anda jalankan harusnya menempati urutan pertama dari semua pertimbangan. Sikap ini selaras dengan doa Anda kepada Allah ‘Azza wa Jalla,
    “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki-Mu yang halal sehingga aku tidak membutuhkan kepada hal-hal yang Engkau haramkan. Dan jadikanlah aku merasa puas dengan kemurahan-Mu sehingga aku tidak mengharapkan kemurahan selain kemurahan-Mu.”
    Dan untuk mengetahui status hukum halal-haram suatu perniagaan, Anda harus melihat tingkat keselarasan sistemnya dengan prinsip-prinsip dasar perniagaan dalam syariat. Bila perniagaan selaras dengan prinsip syariat, halal untuk Anda jalankan. Namun bila terbukti menyeleweng dari salah satu prinsip atau bahkan lebih, sepantasnya Anda mewaspadainya. Berikut beberapa prinsip syariat dalam perniagaan sistem dropshipping yang perlu Anda cermati.
    Prinsip Pertama: Kejujuran
    Berharap mendapat keuntungan dari perniagaan bukan berarti menghalalkan dusta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya arti kejujuran dalam perniagaan, di antara melalui sabdanya, “Kedua orang yang terlibat transaksi jual-beli, selama belum berpisah, memiliki hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akadnya. Bila keduanya berlaku jujur dan transparan, maka akad jual-beli mereka diberkahi. Namun bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya keberkahan penjualannya dihapuskan.” (Muttafaqun ‘alaih)
    Prinsip Kedua: Jangan Menjual Barang yang tidak Anda Miliki
    Islam sangat menekankan kehormatan harta kekayaan kepada para penganutnya. Karena itu Islam mengharamkan berbagai bentuk tindakan merampas atau pemanfaatan harta orang lain tanpa izin atau kerelaan darinya. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ 29).
    Tidak halal harta orang Muslim, kecuali atas dasar kerelaan jiwa darinya.” (HR. Ahmad, dan lainnya). Begitu besar penekanan Islam tentang hal ini, sehingga Islam menutup segala celah yang dapat menjerumuskan umat Islam kepada praktik memakan harta saudaranya tanpa alasan yang dibenarkan.
    Prinsip Ketiga: Hindari Riba dan Berbagai Celahnya
    Sejarah umat manusia telah membuktikan bahwa praktik riba senantiasa mendatangkan kehancuran tatanan ekonomi masyarakat. Wajar bila Islam mengharamkan praktik riba dan berbagai praktik niaga yang dapat menjadi celah terjadinya praktik riba. Di antara celah riba yang telah ditutup dalam Islam adalah dalam hal menjual kembali barang yang telah Anda beli namun secara fisik belum sepenuhnya Anda terima dari penjual.
    Belum sepenuhnya Anda terima bisa jadi:
    (1) Anda masih satu majelis dengan penjual, atau
    (2) Fisik barang belum Anda terima, walaupun Anda telah berpisah tempat dengan penjual.
    Pada kedua kondisi tersebut Anda belum dibenarkan menjual kembali barang yang telah Anda beli. Hal ini mengingat kedua kondisi tersebut menyisakan celah terjadinya praktik riba. Sahabat Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma mengisahkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali setiap barang di tempat barang itu dibeli, hingga barang itu dipindahkan oleh para pembeli ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu dawud dan Al-Hakim)
    Dalam hadis lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar telah menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)
    Sahabat Ibnu Abbas Radhiallahuanhuma ditanya lebih lanjut tentang alasan larangan tersebut menyatakan, “Yang demikian itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (sekadar kedok belaka).” (Muttafaqun ‘alaih)
    Sistem dropshipping pada praktiknya bisa melanggar ketiga prinsip terebut, atau salah satunya, sehingga keluar dari aturan syariat alias haram. Seorang dropshipper bisa aja mengaku sebagai pemiliki barang atau sebagai agen. Padahal kenyataannya tidak demikian. Karena dusta, konsumen menduga ia mendapatkan barang dengan harga murah dan terbebas dari praktik percaloan. Padahal kenyataannya tidak demikian. Andai ia menyadari sedang berhadapan dengan seorang agen atau pihak kedua, bisa saja ia mengurungkan pembeliannya.
    Pelanggaran bisa juga berupa dropshipper menawarkan, lalu menjual barang yang belum ia terima. Ini walaupun ia telah membelinya dari supplier. Dengan demikian, dropshipper melanggar larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana tersebut dalam di atas. Atau bisa jadi dropshipper menentukan keuntungan melebihi yang diizinkan supplier. Jelaslah, ulah dropshipper merugikan supplier, karena barang dagangan miliknya telat laku, atau bahkan kehilangan pasar.
    Solusi
    Agar terhindar dari berbagai pelanggaran-pelanggaran terebut, Anda dapat melakukan salah dari beberapa alternatif berikut ini.
    Alternatif Pertama: Sebelum menjalankan sistem dropshipping, terlebih dahulu Anda menjalin kesepakatan kerjasama dengan supplier. Atas kerjasama ini Anda mendapatkan wewenang untuk turut memasarkan barang dagangannya. Atas partisipasi Anda, Anda berhak mendapatkan fee alias upah yang nominalnya telah disepakati bersama. Penentuan fee bisa saja dihitung berdasarkan waktu kerjasama. Atau berdasarkan jumlah barang yang telah Anda jual. Bila alternatif ini yang Anda pilih,  berarti Anda bersama supplier menjalin akad ju’alah (jual jasa). Ini salah satu model akad jual-beli jasa yang upahnya ditentukan sesuai hasil kerja, bukan waktu kerja.
    Alternatif Kedua: Anda dapat mengadakan kesepakatan dengan calon konsumen. Atas jasa Anda untuk pengadaan barang, Anda mensyaratkan imbalan dalam nominal tertentu. Dengan demikian, Anda menjalankan model usaha jual-beli jasa, atau semacam biro jasa pengadaan barang.
    Alternatif Ketiga: Anda dapat menggunakan skema akad salam. Dengan demikian, Anda berkewajiban menyebutkan berbagai kriteria barang kepada calon konsumen, baik dilengkapi dengan gambar barang atau tidak. Setelah ada calon konsumen yang berminat terhadap barang yang Anda tawarkan dengan harga yang disepakati, barulah Anda mengadakan barang. Skema salam barangkali yang paling mendekati sistem dropshipping. Walau demikian, perlu dicatat adanya dua hal penting yang mungkin membedakan di antara keduanya.
    1. Dalam skema akad salam, calon konsumen harus membayar tunai alias lunas pada awal akad.
    2. Semua risiko selama pengiriman barang hingga barang tiba di tangan konsumen menjadi tanggung jawab dropshipper, dan bukan supplier.
    Alternatif Keempat: Anda menggunakan skema akad murabahah lil ‘amiri bissyira’ (pemesanan tidak mengikat). Yaitu ketika ada calon konsumen yang tertarik dengan barang yang Anda pasarkan, segera Anda mengadakan barang tersebut sebelum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, segera Anda mengirimkannya ke calon pembeli. Setiba barang di tempat calon pembeli, barulah Anda mengadakan negosiasi penjualan dengannya. Calon pembeli memiliki wewenang penuh untuk membeli atau mengurungkan rencananya.
    Mungkin Anda berkata, bila alternatif tersebut yang saya pilih, betapa besar risiko yang harus saya pikul. Betapa susahnya kerja saya. Terlebih bila calon pembeli berdomisi jauh dari tempat tinggal saya.
    Saudaraku, apa yang Anda utarakan benar adanya. Karena itu, mungkin alternatif tersebut yang paling sulit untuk diterapkan. Terutama bila Anda menjalankan bisnis secara online. Walau demikian, bukan berarti risiko besar tidak dapat ditanggulangi. Untuk menanggulanginya, sebagai penjual, Anda dapat mensyaratkan hak khiyar (hak pilih membatalkan pembelian) kepada supplier dalam batas waktu tertentu. Dengan demikian, bila calon pembeli batal membeli, Anda dapat mengembalikan barang kepada supplier. Sebagaimana Anda juga dapat mensyaratkan kepada calon pembeli bahwa bila batal membeli, ia menanggung seluruh biaya mendatangkan barang dan mengembalikannya kepada supplier.
    Semoga dapat menambah khazanah ilmu agama Anda. Semoga Allah Ta’ala memudahkan dan memberkahi perniagaan Anda. Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab.

    sumber: http://www.konsultasisyariah.com/hukum-jualan-sistem-dropshipping/

    Senin, 06 April 2015

    Pohon Sahabi, Pohon Kesaksian Rasulullah Ditemukan di Jordania

    Pohon Sahabi, Pohon Kesaksian Rasulullah Ditemukan di Jordania

    Islamedia -  Pohon Sahabi yang menjadi saksi bisu pertemuan Nabi Muhammad SAW dengan Biarawan Kristen bernama Bahira (arab: Buhaira). Telah ditemukan kembali oleh Pangeran Ghazi bin Muhammad dan otoritas pemerintah Yordania. ketika memeriksa arsip negara di Royal Archives. 

    Mereka menemukan referensi dari  teks-teks kuno yang menyebutkan bahwa Pohon Sahabi Berada di wilayah padang pasir di utara Yordania. Setelah 1400 tahun berlalu,  pohon ini ditemukan masih hidup dan tetap tumbuh kokoh di tengah ganasnya gurun Yordania.


    Bersama beberapa ulama terkenal termasuk Syekh Ahmad Hassoun, Mufti Besar Suriah, Pangeran Ghazi mengadakan pengamatan dan ternyata benar bahwa pohon tua itulah yang disebutkan dalam catatan biarawan Bahira.

    Kini Pohon tersebut dilestarikan oleh pemerintah Yordania dan dipantau secara rutin keberadaannya. Keberadaan pohon ini memang cukup unik dan dinilai tidak cocok tumbuh dilingkungan sekitarnya. Pasalnya lingkungan sekitar pohon  itu, merupakan tanah kering dan sangat gersang, sementara pohon Sahabi menjadi satu-satunya pohon yang tumbuh subur dengan daun yang rimbun. 


    Kondisi ini menentang kegersangan dan ketiadaan warna dari lingkungan di sekitar pohon. Meskipun kekuatan matahari ditengah gurun sangat terik, namun akan terasa teduh ketika berada di bawah pohon ini. 
    Tiga manuskrip kuno yang ditulis oleh Ibn Hisham, Ibn Sa'd al-Baghdadi, dan Muhammad Ibn Jarir al-Tabari menceritakan tentang kisah Bahira yang bertemu dengan bocah kecil calon rasul terakhir.
    Saat itu Muhammad baru berusia 9 atau 12 tahun. Ia menyertai pamannya Abu Thalib dalam perjalanan untuk berdagang ke Suriah. Pada suatu hari, Biarawan Bahira mendapat firasat, kalau ia akan bertemu dengan sang nabi terakhir. Tiba tiba ia melihat rombongan kafilah pedagang Arab, dan melihat pemuda kecil yang memiliki ciri-ciri  sesuai yang digambarkan dalam kitabnya. 

    Kemudian Bahira mengundang kafilah tersebut dalam sebuah perjamuan. Semua anggota kafilah menghadiri  kecuali anak yang Ia tunggu-tunggu. Ternyata. Muhammad kecil sedang menunggu di bawah pohon untuk menjaga unta-unta.


    Bahira keluar mencarinya dan ia sangat takjub menyaksikan daun-daun pohon Sahabi merunduk melindungi sang pemuda dari terik Matahari. Dan segumpal awan pun ikut memayungi ke manapun ia pergi. Bahira pun meminta agar bocah kecil tersebut diajak serta berteduh dan bersantap dalam perjamuan. 

    Dia pun segera meneliti dan menanyai pemuda kecil ini dan menyimpulkan bahwa Dia adalah utusan terakhir yang dijelaskan dalam Alkitab. 

    Bahira pun meyakinkan paman anak itu yakni Abu Thalib untuk kembali ke Makkah, karena orang-orang Yahudi tengah mencari Muhammad SAW kecil untuk membunuhnya.


    Setelah berselang 1400 tahun kemudian, pohon yang pernah meneduhi Muhammad itu masih berdiri tegak, menjadi satu-satunya pohon yang berhasil hidup di tengah padang pasir gersang, menjadi saksi sejarah tentang kenabian Muhammad saw.  

    Pohon ini secara ajaib diawetkan oleh Allah untuk waktu yang panjang. Dan kini siapapun masih bisa menyentuh dan berlindung di bawah cabangnya yang senantiasa rimbun. (Storyfj/islamedia/aj)
     
    sumber: http://www.islamedia.co/2015/04/pohon-sahabi-pohon-kesaksian-rasulullah.html

    Rabu, 25 Maret 2015

    Hukum Kebun Emas


    Fenomena kebun emas makin marak akhir-akhir ini. Apa sebenarnya kebun emas itu dan bagaimana hukum Islam membahas mengenai kebun emas ini? Apakah halal atau haram/riba?
    Tulisan berikut diambil dari pengusahamuslim.com tentang penjelasan hukum kebun emas oleh Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri.
    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
    Ustadz, and pengasuh milis yang kami cintai,
    Mohon penjelasan tentang hukum berkebun emas, yang akhir-akhir ini marak di indonesia, sebagai gambaran investasinya sbb:
    Contoh asumsinya sebagai berikut: Melakukan investasi emas secara rutin sebesar 25 gram
    - Harga asumsi emas 25 gram = Rp 9.000.000
    – Pada saat ini Anda punya tambahan uang Rp 3.750.000
    – Nilai gadai sebesar 80% dari harga taksir emas
    – Harga Taksir Bank Rp.300.000 pergram
    – Biaya penitipan emas Rp 2500/gram/bulan
    Perlu Anda ketahui, taksiran nilai taksir dan kondisi sebenarnya di bank mungkin berbeda-beda, tapi yang terbaik Anda memilih bank yang memberikan: Nilai gadai tinggi, Biaya rendah dan Waktu singkat.
    Mari kita mulai saja perhitungannya:
    Misalkan Anda Beli emas batangan Antam 25 gram, lalu Anda gadaikan dan Anda akan mendapatkan dana segar sebesar Rp 6.000.000
    Perhitungannya sebagai berikut:
    Rp 300.000 x 80% = Rp 240.000 x 25gram = Rp 6.000.000
    Anda setor biaya penitipan emas 1 tahun sebesar Rp 2500×25×12 bulan = Rp 750.000
    Lakukan Investasi emas Anda dengan cara:
    Beli emas 25 gram lalu Gadaikan emasnya, dapat dana segar Rp 6jt, lalu tambah Rp 3 jt dana dari uang Anda = Rp 9jt lalu beli emas lagi dengan biaya titip Rp 750.000 setahun.
    Setiap Anda memiliki dana tambahan Rp.3.75 jt lalu ulangi langkah diatas lagi, begitu seterusnya sesuai kebutuhan. Kalau sudah lima kali maka posisi akan menjadi seperti ini:
    1. Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
    2. Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
    3. Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
    4. Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
    5. Beli Emas 25 gram (Emas disimpan)
    Anda Perhatikan perhitungan di atas bahwa biaya pembelian emas kedua dan seterusnya, 2/3 modal beli emas adalah dari uang bank. Dan setelah waktu berlalu, misalkan harga emas naik sebesar 30 persen, jadi emas batangan 25 gram yang Anda miliki  sekarang nilainya Rp 12jt. Dan ini saatnya Anda panen.
    Langkah memanennya cukup dibalik saja yaitu: Juallah emas nomor 5, maka anda mendapatkan dana segar 12 jt, dana segar ini kita pakai untuk menebus 2 emas lainnya. Ulangi sampai semua emas ditebus, dan jual semuanya.
    Maka posisinya sebagai berikut:
    Hasil penjualan emas 5 buah x Rp 12 jt = Rp 60 jt
    Tebus gadai 4 x Rp 6 jt     = Rp 24 jt
    sisa = 36 jt ——> sub total 1
    Berapa modal anda?
    1. Beli emas pertama =  Rp 9 jt
    2. Beli emas ke 2 sampai ke 5 = Rp 3jt x 4 = Rp 12 jt
    3. Biaya titip Rp 750rb x 4 buah emas =  Rp 3 jt
    Ttotal modal = Rp 24 jt ——> sub total 2
    Keuntungan Panen Emas Anda adalah: sub total 1 – sub total 2 = Rp 36 jt – Rp 24 jt = 12 jt
    Berikut ini Perbandingan keuntungan metode investasi emas biasa vs metode cerdas kebun emas dengan modal awal Rp.24 jt:
    Modal 24jt belikan emas sewaktu harga batangan 25 gram = 9jt, maka per gram berarti 360rb. Rp.24 jt : 360 rb dapat emas 66.66 gram
    Ketika harga naik 30% kita jual menjadi Rp 468 ribu/gram: 66.66 * 468 ribu = Rp.31.196.880 dikurangi modal 24 jt = untung  Rp 7.196.880
    Sumber: http://www.berkebunemas.net
    Waryanto
    Jawaban ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)

    Assalamu’alaikum

    Apa yang diutarakan, saudara Indra benar adanya, sejatinya yang terjadi pada bekebun emas hanyalah menghutangkan sejumlah emas, atau mengutangkan sejumlah uang dengan memberikan sejumlah bunga. Tidak diragukan itu adalah riba.

    Terlebih lagi bila diingat bahwa sejatinya emas dan uang adalah alat tolok ukur nilai barang, dan sebagai alat transaksi, dengan demikian bila uang dan emas digadaikan dengan mengambil keuntungan maka tidak diragukan itu adalah riba.

    Ditambah lagi “GADAI” hanya ada bila ada piutang, tidak mungkin ada gadai bila tidak ada piutang. Karenanya, setiap keuntungan yang didapat dari gadai adalah bunga dan itu HARAM.

    Adapun menggadaikan hewan ternak yang membutuhkan perawatan, maka bila pemilik hewan ternak tidak memberi pakan kepada ternaknya, maka pemberi piutang/penerima gadai hewan berkewajiban memberi pakan. Dan sebagai gantinya ia dibolehkan mengambil susu, atau menunggangi hewan tersebut seharga pakan yang ia berkan, tidak lebih dan tidak kurang. Dengan demikian tidak ada keuntungan.

    Kasus berkebun uang ini semakin mengingatkan kita bahwa umat kita benar-benar telah mengekor umat Yahudi yang melanggar aturan dan syari’at Allah dengan sedikit tipu daya dan akal-akalan.

    Hasbunallahu wa ni’mal wakil

    Berdasarkan penjelasan di atas maka KEBUN EMAS TERMASUK RIBA DAN DIHARAMKAN. Saya sendiri sebelumnya sempet tertarik untuk melakukan hal ini. Namun Alhamdulillah belum sampai pada tahap penggadaian emas ke bank.
    Semoga Alloh senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita dan kita selalu bersyukur atas apa yang diberikan dengan tidak mencari kekayaan dengan cara yang diharamkan.
     
    sumber: http://sofianonline.com/hukum-kebun-emas

    Praktek Kebun Emas dalam Pandangan Syariah

    Emas si makhluk terbatas namun tak pernah membatasi keinginan orang yang ingin memilikinya. Emas sudah beribu-ribu tahun lalu menjadi simbol kekuasaan atau kemapanan. Banyak kalangan yang mengorbankan materi lainnya bahkan pertumpahan nyawa demi mendapatkan emas. Alat perencanaan untuk mewujudkan impian yang paling adil dan akurat adalah emas. Dikatakan demikian karena problem yang paling menghantui para perencana keuangan adalah inflasi dengan segala keterkaitannya dengan alat investasi. Dan uang kertas yang kita gunakan sekarang sangat bergantung pada tingkat inflasi, disamping ada banyak faktor lain yang mempengaruhinya.
    Selama usia peradaban manusia, emas telah teruji ketangguhannya, tidak ada logam lain yang dapat menggantikannya, baik dari segi nilai, keindahan dan prestige-nya. Emas mampu bertahan terhadap inflasi dan deflasi. Sejak 1400 tahun yang silam, pada zaman Rasulullah, emas telah dijadikan mata uang.
    Dan mungkin salah satu konpirasi terbesar mengenai emas adalah perubahan sistem mata uang dari Bretton Woods dimana pada tahun 1971 presiden Amerika Serikat Richard Nixon melarang dolar ditukar dengan emas, yang berarti menghentikan sistem Bretton Woods yang berlaku sejak 1944. Sejak itu penggunaan emas sebagai mata uang perlahan menghilang, demikian juga di bidang industri, semakin mahalnya harga emas menimbulkan keengganan industri menggunakan emas sebagai salah satu bahan baku, kecuali dalam industri perhiasan.
    Emas adalah investasi yang sangat menjanjikan. Di saat investasi lain seperti properti, saham dan lainnya mengalami berbagai resesi, emas dipercaya paling stabil di antara semua bentuk investasi tersebut. Emas mejadi alternatif karena penyimpanan yang mudah dan tidak perlu strategi berat dalam pengelolaannya. Menurut Peter Schiff, President & Chief Global Stategist dari Euro Pacific Capital memprediksi bahwa harga emas akan mencapai tiga sampai empat kali lipat dari harga sekarang dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan diakibatkan kebutuhan masyarakat akan investasi yang aman (save haven) menyusul serangkaian krisis ekonomi yang akhir ini sering terjadi.
    Namun dengan begitu, kepemilikan emas haruslah tidak berlebihan atau di atas kewajaran. Karena emas sudah diatur sedemikian rupa dengan keterbatasannya untuk bisa memenuhi hajat orang banyak. Ini dikarenakan penciptaan emas bukan tanpa alasan. Di dalamnya ada banyak kearifan yang Allah titipkan untuk semua hamba-Nya. Tinggal bagaimana kita sebagai hamba-Nya yang diberikan kesempurnaan akal untuk bisa mempergunakan emas tanpa berhawa nafsu.
    Di antara jenis transaksi yang sekarang sedang marak digandrungi masyarakat adalah transaksi gadai. Namun masih banyak manusia, termasuk umat Islam yang belum memahami bagaimana konsep gadai sesuai Al Quran dan Sunnah atau minimal tidak memahami konsep gadai secara umum dan menyeluruh.
    Akibat tidak adanya pemahaman yang menyeluruh mengenai gadai dalam Islam, ada di antara manusia yang melakukan transaksi gadai dengan melanggar prinsip-prinsip syari’ah. Salah satu fenomena tersebut adalah gadai emas yang dalam beberapa kasus berorientasi menjadi kebun emas. Gadai emas yang awalnya berfungsi memberikan pinjaman kepada orang yang mendesak berkebutuhan, berubah menjadi transaksi yang bernilai investasi.
    Muncuknya kebun emas tidak urung memunculkan perdebatan seputar halal-haramnya transaksi tersebut. Sebagian berpendapat bahwa berkebun emas hukumnya halal karena tidak ada dalil yang melarangnya. Sebaliknya, sebagian yang lain menyatakan haram karena mengandung unsur riba yakni beberapa persen dari emas untuk dibayarkan kepada bank yang menerima gadai. Selain itu berkebun emas tidaklah sama dengan menggadai emas yang dimaksudkan dalam fatwa MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 karena berkebun emas tidak lagi membawa spirit untuk membantu yang membutuhkan melainkan mencari keuntungan dari berinvesatasi emas. Di sisi lain, praktek berkebun emas mengandung unsur spekulasi, karena keuntungan rahin ditentukan oleh meningkatnya harga emas dalam satu waktu, sedangkan harga emas bersifat fluktuatif dan tidak pasti.
    Sebelum membahas bagaimana hukum berkebun emas akan kami paparkan terlebih dahulu mengenai istilah-istilah yang berhubungan dengan berkebun emas seperti gadai (rahn), gadai emas dan berkebun emas.
    Gadai
    Gadai atau Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
    Mayoritas ulama memandang bahwa rukun gadai ada empat yaitu; Al-Marhun atau barang yang digadaikan, Al-Marhun buih atau hutang, Shighah dan dua pihak yang bertransaksi yaitu rahin dan murtahin.
    Gadai Emas
    Gadai emas adalah produk bank syariah berupa fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasan) dalam sebuah akad gadai (rahn). Bank syariah selanjutnya mengambil upah (fee) atas jasa penyimpanan atau penitipan yang dilakukannya atas emas tersebut berdasarkan akad ijarah (jasa). Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap (uqud murakkabah, multi-akad), yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. (Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas).
    Bekebun Emas
    Berkebun emas pada dasarnya adalah berinvestasi emas. Yakni seseorang memiliki sejumlah dana tertentu yang kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli emas. Emas ini kemudian digadaikan di bank dengan harapan akan mendapatkan keuntungan yang besar setelah berlalunya masa tertentu, dengan spekulasi bahwa harga emas akan naik sekian persen.
    Contoh sistem berkebun emas yang biasa dilakukan masyarakat adalah sebagai berikut: Anda memiliki modal sebesar 24 juta, Harga emas pergram = 360 ribu, 24 juta = 66,66 gram. Ketika dalam satu tahun harga emas naik 30% menjadi 468 ribu pergram, maka total harga 66,66 gram x 468 ribu = 31.196.880. Biaya penitipan = 2.500/gram/bulan => 1 tahun=2.500 x 66,66 x 12 = Keuntungan yang diperoleh oleh penggadai. Maka total harga emas- (modal+biaya penitipan satu tahun) adalah 31.196.880 – (24.000.000+750.000) = 6.446.880.
    Jika dilihat dari contoh di atas, dalam praktek kebun emas, pelaku kebun emas menggunakan 2/3 modal dari bank. Kemudian ia belikan emas lagi, kemudian digadaikan lagi pada beberapa bank. Bahkan menurut Bank Indonesia skema ‘kebun emas’ merupakan skema gadai yang memberikan pinjaman dana sekitar 90 – 100 persen dari nilai emas itu sendiri. Uang gadai tersebut kemudian dibelikan emas lagi, kemudian digadaikan kembali pada beberapa bank
    Selanjutnya, dari paparan di atas kita akan menganalisis unsur-unsur berkebun emas sehingga dapat diketahui hukum berkebun emas dalam kaca mata Islam.
    Kebun Emas mengandung unsur Riba
    Dalam praktek kebun emas sebenarnya ada bunga yang diberlakukan kepada orang yang menggadaikan emasnya, meskipun dengan istilah yang berbeda, namanya mungkin biaya sewa, biaya bulanan, biaya pemeliharaan, biaya jasa penitipan dan lain-lain sebagainya. Padahal mengambil keuntungan dari pinjam-meminjam disebut riba. Dan Allah telah melarang Riba dalam beberapa ayat Al Quran sebagaimana dalam Quran Surat Ali Imran: 130 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
    Adanya Spekulasi dalam Berkebun Emas
    Dari sistem tersebut kita tahu juga bahwa ada sifat spekulasi dalam transaksi tersebut, kalau harga emas naik berarti untung, kalau harga emas turun berarti rugi, meskipun kecenderungan harga emas naik, tetapi tidak ada yang dapat memastikan akan selalu naik. Dalam bahasa Arab, spekulasi disebut sebagai gharar yang diterjemahkan sebagai risiko, sesuatu yang tidak pasti, atau ketidakpastian (uncertainty), sebagaimana disebutkan dalam hadits: Dari Abdullah Bin Mas’ud ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, Janganlah kalian membeli ikan di dalam air (laut), karena perbuatan semacam itu termasuk gharar ( tidak pasti) .” (HR. Ahmad)
    Tidak Berkembangnya Sektor Riil dengan adanya Praktek Kebun Emas
    Dalam penetapan hukum Islam, Allah telah memberi hikmah yang begitu banyak bagi manusia yang mau mengambilnya. Di balik hukum yang ditetapkan pada manusia, ada kemaslahatan yang besar bagi manusia itu sendiri. Pengambilan keputusan hukum yang berkaitan dengan muamalah tidak seharusnya hanya dilihat secara sempit, namun dikaitkan dengan efek ekonomi secara luas. Artinya, tidak sebatas melihat dzahir dalil saja. Jika praktik kebun emas dibiarkan meluas akan berakibat pada buruknya aktifitas sektor riil. Padahal sektor riil merupakan jargon dari ekonomi syariah. Di samping itu, maksud yang terkandung dalam larangan riba adalah bahwa Allah menghendaki sektor riil hidup dan berkembang. Begitu juga dengan semangat dalam larangan penimbunan emas dan perak yang tidak ditunaikan zakatnya
    Terakhir, dari paparan di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa praktek berkebun emas merupakan penyalahgunaan gadai emas secara fungsional dari membantu orang yang mempunyai keperluan atau kebutuhan mendesak kepada tujuan investasi yang mengandung spekulasi yang hukumnya haram karena melanggar prinsip-prinsip Syariah. []
    Daftar Pustaka:
    • Rifqi Muhammad, Akuntansi Keuangan Syariha, 2008, P3EI Press, Jogjakarta
    • Ir. Adiwarman A. Karim, SE, M.B.A., M.A.E.P, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan
    • http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/gadai-dalam-islam.html
    • http://gadaiemas.net/
    •  

    sumber: http://www.fimadani.com/praktek-kebun-emas-dalam-pandangan-syariah/

    Selasa, 27 Januari 2015

    PERANAN HAWA DALAM PENGUSIRAN ADAM DARI SURGA


    PERANAN HAWA DALAM PENGUSIRAN ADAM DARI SURGA
    Dr. Yusuf Qardhawi
    
    PERTANYAAN
    
    Ada pendapat yang mengatakan bahwa ibu kita, Hawa, merupakan
    penyebab diusirnya bapak kita, Adam, dari surga. Dialah yang
    mendorong Adam untuk memakan buah terlarang, sehingga mereka
    terusir  dari  surga  dan  menyebabkan penderitaan bagi kita
    (anak cucunya) di dunia.
    
    Pendapat ini dijadikan sandaran untuk merendahkan  kedudukan
    kaum  wanita. Berlandaskan peristiwa tersebut, wanita sering
    dituding sebagai cikal bakal datangnya segala  musibah  yang
    terjadi  di  dunia,  baik  pada  orang-orang  dahulu  maupun
    sekarang.
    
    Pertanyaan saya, apakah benar semua pendapat di atas? Adakah
    dalam   Islam   dalil   yang   menunjukkan   hal  itu,  atau
    kebalikannya?
    
    Kami harap  Ustadz  berkenan  menjelaskannya.  Semoga  Allah
    memberikan pahala kepada Ustadz dan menolong Ustadz.
    
    JAWABAN
    
    Pendapat  yang  ditanyakan  saudara  penanya,  tentang  kaum
    wanita -seperti ibu kita Hawa - yang harus bertanggung jawab
    atas  kesengsaraan  hidup  manusia,  dengan mengatakan bahwa
    Hawa yang menjerurnuskan Adam untuk memakan  buah  terlarang
    ...  dan  seterusnya,  tidak  diragukan lagi adalah pendapat
    yang tidak islami.
    
    Sumber pendapat ini ialah Kitabb Taurat dengan segala bagian
    dan  tambahannya.  Ini  merupakan pendapat yang diimani oleh
    kaum  Yahudi  dan  Nasrani,  serta  sering   menjadi   bahan
    referensi  bagi  para  pemikir, penyair, dan penulis mereka.
    Bahkan tidak sedikit (dan ini  sangat  disayangkan)  penulis
    muslim yang bertaklid buta dengan pendapat tersebut.
    
    Namun,  bagi  orang  yang membaca kisah Adam dalam Al-Qur'an
    yang ayat-ayatnya (mengenai kisah tersebut) terhimpun  dalam
    beberapa  surat,  tidak  akan bertaklid buta seperti itu. Ia
    akan menangkap secara jelas fakta-fakta seperti berikut ini.
    
    1. Taklif ilahi untuk tidak memakan buah terlarang itu
       ditujukan kepada Adam dan Hawa (bukan Adam saja). Allah
       berfirman:
       
       "Dan Kami berfirman, 'Hai Adam, diamilah oleh kamu dan
       istrimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang
       banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah
       kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk
       orang-orang zalim.'" (al-Baqarah: 35)
       
    2. Bahwa yang mendorong keduanya dan menyesatkan keduanya
       dengan tipu daya, bujuk rayu, dan sumpah palsu ialah setan,
       sebagaimana difirmankan Allah:
       
       "Lalu keduanya digelincirkan oleh setan dari surga itu dan
       dikeluarkan dari keadaan semula ..." (al-Baqarah: 36)
       
       Dalam surat lain terdapat keterangan yang rinci mengenai
       tipu daya dan bujuk rayu setan:
       
       "Maka setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk
       menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup bagi mereka
       yaitu auratnya, dan setan berkata, Tuhan kamu tidak
       melarangmu dari mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu
       berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orangyang
       kekal (dalam surga).' Dan dia (setan) bersumpah kepada
       keduanya, 'Sesungguhnya saya termasuk orangyang memberi
       nasihat kepada kamu berdua.' Maka setan membujuk keduanya
       (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya
       telah merasakan buah kayu itu, tampaklah bagi keduanya
       aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan
       daun-daun surga. Kemudian Tuhan rnereka menyeru mereka,
       'Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu
       berdua?' Keduanya berkata, 'Ya Tuhan kami, kami telah
       menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak
       mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya kami
       termasuk orang-orangyang merugi.'" (al-A'raf: 20-23)
       
       Dalam surat Thaha diceritakan bahwa Adam a.s. yang pertama
       kali diminta pertanggungjawaban tentang pelanggaran itu,
       bukan Hawa. Karena itu, peringatan dari Allah tersebut
       ditujukan kepada Adam, sebagai prinsip dan secara khusus.
       Kekurangan itu dinisbatkan kepada Adam, dan yang
       dipersalahkan - karena pelanggaran itu - pun adalah Adam.
       Meskipun istrinya bersama-sama dengannya ikut melakukan
       pelanggaran, namun petunjuk ayat-ayat itu mengatakan bahwa
       peranan Hawa tidak seperti peranan Adam, dan seakan-akan
       Hawa makan dan melanggar itu karena mengikuti Adam.
       
       Allah berfirman:
       
       "Dan sesungguhnya telah Kami perintahkan kepada Adam dahulu,
       maka ia lupa (akan perintah itu), dan tidak Kami dapati
       padanya kemauan yang kuat. Dan (ingatlah) ketika Kami
       berkata kepada malaikat, 'Sujudlah kamu kepada Adam,' maka
       mereka sujud kecuali iblis. Ia membangkang. Maka kami
       berkata, 'Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh
       bagimu dan bagõ istrimu, maka sekali-kali janganlah sampai
       ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan
       kamu menjadi celaka. Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan
       didalamnya dan tidak akan telanjang, dan sesungguhnya kamu
       tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas
       matahari didalamnya. 'Kemudian setan membisikkan pikiran
       jahat kepadanya (Adam) dengan berkata, 'Hai Adam, maukah
       saya tunjukkan kepadamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak
       akan binasa?' Maka keduanya memakan dari buah pohon itu,
       lalu tampaklah bagi keduanya aurat-auratnya dan mulailah
       keduanya menutupinya dengan daun-daun (yang ada di) surga,
       dan durhakalah Adam kepada Tuhan dan sesalah ia. Kemudian
       Tuhannya memilihnya. Maka dia menerima tobatnya dan
       memberinya petunjuk." (Thaha: 115-122)
       
    3. Al-Qur'an telah menegaskan bahwa Adam diciptakan oleh
       Allah untuk suatu tugas yang sudah ditentukan sebelum
       diciptakannya. Para malaikat pada waktu itu sangat ingin
       mengetahui tugas tersebut, bahkan mereka mengira bahwa
       mereka lebih layak mengemban itu daripada Adam. Hal ini
       telah disebutkan dalam beberapa ayat surat al-Baqarah yang
       disebutkan Allah SWT sebelum menyebutkan ayat-ayat yang
       membicarakan bertempat tinggalnya Adam dalam surga dan
       memakan buah terlarang.
       
       Firman Allah:
       
       "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat,
       'Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka
       bumi.' Mereka berkata, 'Mengapa Engkau hendak menjadikan
       (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan
       padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa
       bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?' Tuhan
       befirman, 'Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu
       ketahui.' Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda)
       seluruhnya kemudian mengemukakannya kepada para malaikat
       lalu berfirman, 'Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu
       jika kamu memang orang-orang yang benar?' Mereka menjawab,
       'Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari
       apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya
       Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.' Allah
       berfirman, 'Hai Adam, beritahukanlah kepada mereka nama-nama
       benda ini.' Maka setelah diberitahukannya kepada mereka
       nama-nama benda itu, Allah berfirman, 'Bukankah sudah
       Kukatakan kepadamu bahwa sesungguhnya Aku mengetahui rahasia
       langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan
       apa yang kamu sembunyikan?'" (al-Baqarah: 30-33)
       
       Disebutkan pula dalam hadits sahih bahwa Adam dan Musa a.s.
       bertemu di alam gaib. Musa hendak menimpakan kesalahan
       kepada Adam berkenaan dengan beban yang ditanggung manusia
       karena kesalahan Adam yang memakan buah terlarang itu
       (lantas dikeluarkan dari surga dan diturunkan ke bumi
       sehingga menanggung beban kehidupan seperti yang mereka
       alami; penj.) . Kemudian Adam membantah Musa dan mematahkan
       argumentasinya dengan mengatakan bahwa apa yang terjadi itu
       sudah merupakan ketentuan ilahi sebelum ia diciptakan, untuk
       memakmurkan bumi, dan bahwa Musa juga mendapati ketentuan
       ini tercantum dalam Taurat.
       
       Hadits ini memberikan dua pengertian kepada kita. Pertama,
       bahwa Musa menghadapkan celaan itu kepada Adam, bukan kepada
       Hawa. Hal ini menunjukkan bahwa apa yang disebutkan dalam
       Taurat (sekarang) bahwa Hawa yang merayu Adam untuk memakan
       buah terlarang itu tidak benar. Itu adalah perubahan yang
       dimasukkan orang ke dalam Taurat.
       
       Kedua, bahwa diturunkannya Adam dan anak cucunya ke bumi
       sudah merupakan ketentuan ilahi dalam takdir-Nya yang luhur
       dan telah ditulis oleh kalam ilahi dalam Ummul Kitab (Lauh
       al-Mahfuzh), untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan
       melalui risalah-Nya di atas planet ini, sebagaimana yang
       dikehendaki Allah, sedangkan apa yang dikehendaki Allah
       pasti terjadi.
       
    4. Bahwa surga (jannah), tempat Adam diperintahkan untuk
       berdiam di dalamnya dan memakan buah-buahannya, kecuali satu
       pohon, dan disuruh hengkang dari sana karena melanggar
       larangan (memakan buah tersebut), tidak dapat dipastikan
       bahwa surga tersebut adalah surga yang disediakan Allah
       untuk orang-orang muttaqin di akhirat kelak. Surga yang
       dimaksud belum tentu surga yang di dalamnya Allah
       menciptakan sesuatu (kenikmatan-kenikmatan) yang belum
       pernah dilihat mata, belum pernah didengar telinga, dan
       tidak seperti yang terlintas dalam hati manusia.
       
       Para ulama berbeda pendapat mengenai "surga" Adam ini,
       apakah merupakan surga yang dijanjikan kepada orang-orang
       mukmin sebagai pahala mereka, ataukah sebuah "jannah"
       (taman/kebun) dari kebun-kebun dunia, seperti firman Allah:
       
       "Sesungguhnya Kami telah menguji mereka (musyrikin Mekah)
       sebagaimana Kami telah menguji pemilik-pemilik kebun
       (jannah), ketika mereka bersumpah bahwa mereka
       sungguh-sungguh akan memetik (hasil)-nya di pagi hari."
       (al-Qalam: 17)
       
       Dalam surat lain Allah berfirman:
       
       "Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang
       laki-laki. Kami jadikan bagi seorang diantara keduanya (yang
       kafir) dua buah kebun (jannatain) anggur dan Kami kelilingi
       kedua kebun itu dengan pohon-pohon kurma dan diantara kedua
       kebun itu Kami buatkan ladang. Kedua buah kebun itu
       menghasilkan buahnya, dan kebun itu tiada kurang buahnya
       sedikit pun, dan Kami alirkan sungai di celah-celah kedua
       kebun itu." (al-Kahfi: 32-33)
       
       Ibnul Qayyim menyebutkan kedua pendapat tersebut dengan
       dalil-dalilnya masing-masing dalam kitabnya Miftahu Daaris
       Sa'adah. Silakan membacanya siapa yang ingin mengetahui
       lebih jauh masalah ini. Wallahu a'lam.
    
    -----------------------
    Fatwa-fatwa Kontemporer
    Dr. Yusuf Qardhawi
     
    sumber: http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/HawaUsir.html 

    HUKUM MENGOLEKSI PATUNG

    HUKUM MENGOLEKSI PATUNG                   Dr. Yusuf Qardhawi
     
    PERTANYAAN
     
    Bagaimana  hukum  patung  menurut  pandangan   Islam?   Saya
    mempunyai  beberapa buah patung pemuka Mesir tempo dulu, dan
    saya hendak memajangnya di rumah sebagai  perhiasan,  tetapi
    ada  beberapa orang yang mencegahnya dengan alasan bahwa hal
    itu haram. Benarkah pendapat itu?
     
    JAWABAN
     
    Islam mengharamkan patung dan semua  gambar  yang  bertubuh,
    seperti  patung  manusia dan binatang. Tingkat keharaman itu
    akan bertambah bila patung tersebut merupakan  bentuk  orang
    yang  diagungkan, semisal raja, Nabi, Al Masih, atau Maryam;
    atau berbentuk sesembahan para  penyembah  berhala,  semisal
    sapi  bagi  orang  Hindu.  Maka  yang  demikian  itu tingkat
    keharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada
    tingkat  kafir  atau  mendekati  kekafiran,  dan  orang yang
    menghalalkannya dianggap kafir.
     
    Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid,  dan
    semua hal yang akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup
    rapat-rapat.
     
    Sebagian orang berkata, "Pendapat seperti ini berlaku  hanya
    pada  zaman berhala dan penyembahan berhala, adapun sekarang
    tidak ada lagi berhala dan penyembah  berhala."  Ucapan  ini
    tidak  benar,  karena pada zaman kita sekarang ini masih ada
    orang  yang  menyembah  berhala  dan  menyembah  sapi   atau
    binatang  lainnya.  Mengapa  kita mengingkari kenyataan ini?
    Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak  sekadar
    menyembah  berhala.  Anda  akan  menyaksikan  bahwa pada era
    teknologi canggih ini mereka  masih  menggantungkan  sesuatu
    pada  tapal kudanya misalnya, atau pada kendaraannya sebagai
    tangkal.
     
    Manusia pada setiap zaman selalu saja ada  yang  mempercayai
    khurafat.   Dan   kelemahan   akal   manusia   kadang-kadang
    menyebabkan  mereka  menerima  sesuatu  yang  tidak   benar,
    sehingga  orang  yang  mengaku berperadaban dan cendekia pun
    dapat terjatuh ke dalam lembah  kebatilan,  yang  sebenarnya
    hal  ini  tidak  dapat  diterima  oleh akal orang buta huruf
    sekalipun.
     
    Islam  jauh-jauh  telah  mengantisipasi  hal  itu   sehingga
    mengharamkan  segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan
    tersebut kepada  sikap  keberhalaan,  atau  yang  didalamnya
    mengandung  unsur-unsur  keberhalaan.  Karena  itulah  Islam
    mengharamkan patung. Dan patung-patung  pemuka  Mesir  tempo
    dulu termasuk ke dalam jenis ini.
     
    Bahkan  ada orang yang menggantungkan patung-patung tersebut
    untuk  jimat,  seperti  memasang  kepala  "naqratiti"   atau
    lainnya  untuk  menangkal  hasad,  jin,  atau  'ain.  Dengan
    demikian,  keharamannya  menjadi   berlipat   ganda   karena
    bergabung antara haramnya jimat dan haramnya patung.
     
    Kesimpulannya,   patung  itu  tidak  diperbolehkan  (haram),
    kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, dan
    setiap muslim wajib menjauhinya.
     
    -----------------------
    Fatwa-fatwa Kontemporer
    Dr. Yusuf Qardhawi
     
    sumber: http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/KoleksiPatung.html 

    HUKUM MENDENGARKAN LAGU/ NYANYIAN


    HUKUM MENDENGARKAN NYANYIAN         Dr. Yusuf Qardhawi 
     
    PERTANYAAN
     
    Sebagian orang mengharamkan  semua  bentuk  nyanyian  dengan
    alasan firman Allah:
     
    "Dan   diantara  nnanusia  (ada)  orang  yang  mempergunakan
    perkataan yang tidak  berguna  untuk  menyesatkan  (manusia)
    dari  jalan  Allah  tanpa  pengetahuan  dan menjadikan jalan
    Allah itu olok-olokan. Mereka itu hanya memperoleh azab yang
    menghinakan." (Luqman: 6)
     
    Selain   firman   Allah  itu,  mereka  juga  beralasan  pada
    penafsiran  para  sahabat  tentang  ayat  tersebut.  Menurut
    sahabat,  yang  dimaksud  dengan  "lahwul hadits" (perkataan
    yang tidak berguna) dalam ayat ini adalah nyanyian.
     
    Mereka juga beralasan pada ayat lain:
     
    "Dan  apabila  mereka   mendengar   perkataan   yang   tidak
    bermanfaat,  mereka  berpaling daripadanya ..." (Al Qashash:
    55)
     
    Sedangkan  nyanyian,  menurut  mereka,   termasuk   "laghwu"
    (perkataan yang tidak bermanfaat).
     
    Pertanyaannya,   tepatkah  penggunaan  kedua  ayat  tersebut
    sebagai dalil dalam  masalah  ini?  Dan  bagaimana  pendapat
    Ustadz  tentang  hukum  mendengarkan  nyanyian?  Kami  mohon
    Ustadz  berkenan  memberikan  fatwa  kepada  saya   mengenai
    masalah  yang  pelik  ini, karena telah terjadi perselisihan
    yang tajam di antara manusia mengenai masalah ini,  sehingga
    memerlukan  hukum yang jelas dan tegas. Terima kasih, semoga
    Allah  berkenan  memberikan  pahala  yang  setimpal   kepada
    Ustadz.
     
    JAWABAN
     
    Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik,
    merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para  fuqaha  kaum
    muslimin sejak zaman dulu. Mereka sepakat dalam beberapa hal
    dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain.
     
    Mereka sepakat mengenai haramnya  nyanyian  yang  mengandung
    kekejian,   kefasikan,   dan   menyeret   seseorang   kepada
    kemaksiatan, karena pada hakikatnya nyanyian itu  baik  jika
    memang mengandung ucapan-ucapan yang baik, dan jelek apabila
    berisi ucapan yang jelek. Sedangkan  setiap  perkataan  yang
    menyimpang  dari  adab  Islam  adalah  haram. Maka bagaimana
    menurut kesimpulan Anda jika perkataan seperti itu  diiringi
    dengan  nada  dan  irama yang memiliki pengaruh kuat? Mereka
    juga sepakat tentang  diperbolehkannya  nyanyian  yang  baik
    pada  acara-acara  gembira, seperti pada resepsi pernikahan,
    saat menyambut  kedatangan  seseorang,  dan  pada  hari-hari
    raya. Mengenai hal ini terdapat banyak hadits yang sahih dan
    jelas.
     
    Namun demikian, mereka berbeda  pendapat  mengenai  nyanyian
    selain   itu  (pada  kesempatan-kesempatan  lain).  Diantara
    mereka ada yang memperbolehkan semua  jenis  nyanyian,  baik
    dengan   menggunakan   alat   musik   maupun  tidak,  bahkan
    dianggapnya mustahab.  Sebagian  lagi  tidak  memperbolehkan
    nyanyian  yang  menggunakan  musik  tetapi memperbolehkannya
    bila tidak menggunakan musik. Ada pula yang melarangnya sama
    sekali,  bahkan  menganggapnya haram (baik menggunakan musik
    atau tidak).
     
    Dari  berbagai  pendapat  tersebut,  saya  cenderung   untuk
    berpendapat  bahwa nyanyian adalah halal, karena asal segala
    sesuatu adalah  halal  selama  tidak  ada  nash  sahih  yang
    mengharamkannya.  Kalaupun ada dalil-dalil yang mengharamkan
    nyanyian, adakalanya dalil itu sharih (jelas)  tetapi  tidak
    sahih,  atau  sahih  tetapi  tidak sharih. Antara lain ialah
    kedua ayat yang dikemukakan dalam pertanyaan Anda.
     
    Kita perhatikan ayat pertama:
     
    "Dan  diantara  manusia  (ada)  orang   yang   mempergunakan
    perkataan yang tidak berguna ..."
     
    Ayat  ini  dijadikan dalil oleh sebagian sahabat dan tabi'in
    untuk mengharamkan nyanyian.
     
    Jawaban terbaik terhadap penafsiran mereka ialah sebagaimana
    yang  dikemukakan  Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla. Ia
    berkata: "Ayat tersebut tidak dapat dijadikan alasan dilihat
    dari beberapa segi:
     
    Pertama:  tidak  ada  hujah bagi seseorang selain Rasulullah
    saw. Kedua:  pendapat  ini  telah  ditentang  oleh  sebagian
    sahabat  dan tabi'in yang lain. Ketiga: nash ayat ini justru
    membatalkan   argumentasi    mereka,    karena    didalamnya
    menerangkan kualifikasi tertentu:
     
    "'Dan   diantara  manusia  (ada)  orang  yang  mempergunakan
    perkataan yang tidak berguna  untulc  menyesatkan  (manusia)
    dari  jalan  Allah  tanpa  pengetahuan  dan menjadikan jalan
    Allah itu olok-olokan ..."
     
    Apabila perilaku seseorang seperti tersebut dalam ayat  ini,
    maka  ia  dikualifikasikan  kafir  tanpa diperdebatkan lagi.
    Jika  ada  orang  yang  membeli  Al  Qur'an  (mushaf)  untuk
    menyesatkan manusia dari jalan Allah dan menjadikannya bahan
    olok-olokan, maka jelas-jelas dia  kafir.  Perilaku  seperti
    inilah  yang  dicela  oleh  Allah.  Tetapi Allah sama sekali
    tidak pernah mencela orang yang mempergunakan perkataan yang
    tidak berguna untuk hiburan dan menyenangkan hatinya - bukan
    untuk menyesatkan manusia dari jalan  Allah.  Demikian  juga
    orang  yang  sengaja mengabaikan shalat karena sibuk membaca
    Al Qur'an atau membaca  hadits,  atau  bercakap-cakap,  atau
    menyanyi  (mendengarkan  nyanyian), atau lainnya, maka orang
    tersebut termasuk durhaka dan melanggar perintah Allah. Lain
    halnya   jika  semua  itu  tidak  menjadikannya  mengabaikan
    kewajiban kepada  Allah,  yang  demikian  tidak  apa-apa  ia
    lakukan."
     
    Adapun ayat kedua:
     
    "Dan   apabila   mereka   mendengar   perkataan  yang  tidak
    bermanfaat, mereka berpaling daripadanya ..."
     
    Penggunaan  ayat  ini  sebagai  dalil   untuk   mengharamkan
    nyanyian  tidaklah  tepat,  karena  makna zhahir "al laghwu"
    dalam ayat ini ialah perkataan tolol yang berupa  caci  maki
    dan  cercaan,  dan sebagainya, seperti yang kita lihat dalam
    lanjutan ayat tersebut. Allah swt. berfirman:
     
    "Dan  apabila  mereka   mendengar   perkataan   yang   tidak
    bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata:
    "Bagi  kami   amal-amal   kami   dan   bagimu   amal-amalmu,
    kesejahteraan  atas  dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan
    orang-orang jahil." (A1 Qashash: 55)
     
    Ayat   ini   mirip   dengan   firman-Nya   mengenai    sikap
    'ibadurrahman  (hamba-hamba  yang  dicintai  Allah Yang Maha
    Pengasih):
     
    "... dan apabila orang-orang jahil  menyapa  mereka,  mereka
    mengucapkan kata-kata yang baik." (Al Furqan: 63)
     
    Andaikata  kita  terima  kata  "laghwu"  dalam ayat tersebut
    meliputi  nyanyian,  maka  ayat  itu  hanya  menyukai   kita
    berpaling  dari  mendengarkan  dan  memuji  nyanyian,  tidak
    mewajibkan berpaling darinya.
     
    Kata "al laghwu" itu seperti kata al bathil, digunakan untuk
    sesuatu  yang  tidak  ada  faedahnya, sedangkan mendengarkan
    sesuatu yang tidak berfaedah  tidaklah  haram  selama  tidak
    menyia-nyiakan hak atau melalaikan kewajiban.
     
    Diriwayatkan   dari   Ibnu   Juraij  bahwa  Rasulullah  saw.
    memperbolehkan mendengarkan sesuatu. Maka ditanyakan  kepada
    beliau:  "Apakah  yang  demikian  itu  pada hari kiamat akan
    didatangkan dalam kategori kebaikan atau keburukan?"  Beliau
    menjawab,  "Tidak  termasuk kebaikan dan tidak pula termasuk
    kejelekan, karena ia  seperti  al  laghwu,  sedangkan  Allah
    berfirman:
     
    "Allah  tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang
    tidak dimaksud (untuk bersumpah) ..." (Al Ma'idah: 89)
     
    Imam Al Ghazali berkata: "Apabila menyebut nama Allah Ta'ala
    terhadap  sesuatu  dengan jalan sumpah tanpa mengaitkan hati
    yang sungguh-sungguh dan  menyelisihinya  karena  tidak  ada
    faedahnya  itu  tidak dihukum, maka bagaimana akan dikenakan
    hukuman pada nyanyian dan tarian?"
     
    Saya katakan bahwa tidak semua nyanyian itu  laghwu,  karena
    hukumnya  ditetapkan  berdasarkan niat pelakunya. Oleh sebab
    itu, niat yang baik menjadikan sesuatu  yang  laghwu  (tidak
    bermanfaat)  sebagai qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan
    al mizah (gurauan) sebagai ketaatan.  Dan  niat  yang  buruk
    menggugurkan  amalan yang secara zhahir ibadah tetapi secara
    batin  merupakan  riya'.  Dari  Abu  Hurairah   r.a.   bahwa
    Rasulullah saw. bersabda:
     
    "Sesungguhnya  Allah  tidak  melihat  rupa  kamu,  tetapi ia
    meIihat hatimu." (HR Muslim dan Ibnu Majah)
     
    Baiklah saya kutipkan di  sini  perkataan  yang  disampaikan
    oleh Ibnu Hazm ketika beliau menyanggah pendapat orang-orang
    yang  melarang  nyanyian.   Ibnu   Hazm   berkata:   "Mereka
    berargumentasi   dengan   mengatakan:  apakah  nyanyian  itu
    termasuk kebenaran, padahal tidak ada  yang  ketiga?1  Allah
    SWT berfirman:
     
    "...   maka  tidak  ada  sesudah  kebenaran  itu,  melainkan
    kesesatan ..." (Yunus, 32)
     
    Maka jawaban saya, mudah-mudahan Allah memberi taufiq, bahwa
    Rasulullah saw. bersabda:
     
    "Sesungguhnya   amal   itu   tergantung   pada   niat,   dan
    sesungguhnya  tiap-tiap  orang  (mendapatkan)  apa  yang  ia
    niatkan."
     
    Oleh karenanya barangsiapa mendengarkan nyanyian dengan niat
    mendorongnya  untuk  berbuat  maksiat  kepada  Allah  Ta'ala
    berarti  ia  fasik,  demikian pula terhadap selain nyanyian.
    Dan barangsiapa mendengarkannya dengan niat untuk  menghibur
    hatinya agar bergairah dalam menaati Allah Azza wa Jalla dan
    menjadikan dirinya rajin melakukan kebaikan, maka dia adalah
    orang  yang  taat  dan  baik,  dan perbuatannya itu termasuk
    dalam kategori kebenaran. Dan barangsiapa yang tidak berniat
    untuk  taat  juga  tidak  untuk  maksiat,  maka mendengarkan
    nyanyian  itu  termasuk   laghwu   (perbuatan   yang   tidak
    berfaedah)  yang  dimaafkan.  Misalnya,  orang yang pergi ke
    taman sekadar rekreasi, atau duduk di pintu rumahnya  dengan
    membuka  kancing  baju,  mencelupkan  pakaian untuk mengubah
    warna,   meluruskan    kakinya    atau    melipatnya,    dan
    perbuatan-perbuatan sejenis lainnya."2
     
    Adapun hadits-hadits yang dijadikan landasan oleh pihak yang
    mengharamkan nyanyian semuanya  memiliki  cacat,  tidak  ada
    satu  pun  yang  terlepas  dari celaan, baik mengenai tsubut
    (periwayatannya) maupun petunjuknya, atau  kedua-duanya.  Al
    Qadhi  Abu  Bakar Ibnu Arabi mengatakan di dalam kitabnya Al
    Hakam: "Tidak satu pun hadits sahih  yang  mengharamkannya."
    Demikian  juga yang dikatakan Imam Al Ghazali dan Ibnu Nahwi
    dalam Al Umdah. Bahkan Ibnu  Hazm  berkata:  "Semua  riwayat
    mengenai   masalah  (pengharaman  nyanyian)  itu  batil  dan
    palsu."
     
    Apabila dalil-dalil yang mengharamkannya telah  gugur,  maka
    tetaplah  nyanyian itu atas kebolehannya sebagai hukum asal.
    Bagaimana tidak, sedangkan kita banyak mendapati nash  sahih
    yang  menghalalkannya? Dalam hal ini cukuplah saya kemukakan
    riwayat dalam shahih Bukhari  dan  Muslim  bahwa  Abu  Bakar
    pernah masuk ke rumah Aisyah untuk menemui Nabi saw., ketika
    itu ada dua gadis di sisi Aisyah yang sedang menyanyi,  lalu
    Abu  Bakar  menghardiknya seraya berkata: "Apakah pantas ada
    seruling setan di  rumah  Rasulullah?"  Kemudian  Rasulullah
    saw. menimpali:
     
    "Biarkanlah  mereka,  wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini
    adalah hari raya."
     
    Disamping itu, juga tidak ada larangan  menyanyi  pada  hari
    selain  hari  raya.  Makna  hadits itu ialah bahwa hari raya
    termasuk saat-saat yang disukai untuk melahirkan kegembiraan
    dengan   nyanyian,  permainan,  dan  sebagainya  yang  tidak
    terlarang.
     
    Akan tetapi, dalam mengakhiri  fatwa  ini  tidak  lupa  saya
    kemukakan beberapa (ikatan) syarat yang harus dijaga:
     
    1. Tema atau isi nyanyian harus sesuai dengan ajaran dan adab
       Islam. Nyanyian yang berisi kalimat "dunia adalah rokok dan
       gelas arak" bertentangan dengan ajaran Islam yang telah
       menghukumi arak (khamar) sebagai sesuatu yang keji, termasuk
       perbuatan setan, dan melaknat peminumnya, pemerahnya,
       penjualnya, pembawa (penghidangnya), pengangkutnya, dan
       semua orang yang terlibat di dalamnya. Sedangkan merokok itu
       sendiri jelas menimbulkan dharar.
       
       Begitupun nyanyian-nyanyian yang seronok serta memuji-muji
       kecantikan dan kegagahan seseorang, merupakan nyanyian yang
       bertentangan dengan adab-adab Islam sebagaimana diserukan
       oleh Kitab Sucinya:
       
       "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah
       mereka menahan pandangannya ..." (An Nur: 30)
       
       "Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka
       menahan pandangannya ..." (An Nur: 31)
       
       Dan Rasulullah saw. bersabda:
       
       "Wahai Ali, janganlah engkau ikuti pandangan yang satu
       dengan pandangan yang lain. Engkau hanya boleh melakukan
       pandangan yang pertama, sedang pandangan yang kedua adalah
       risiko bagimu." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)
       
       Demikian juga dengan tema-tema lainnya yang tidak sesuai
       atau bertentangan dengan ajaran dan adab Islam.
       
    2. Penampilan penyanyi juga harus dipertimbangkan.
       Kadang-kadang syair suatu nyanyian tidak "kotor," tetapi
       penampilan biduan/biduanita yang menyanyikannya ada yang
       sentimentil, bersemangat, ada yang bermaksud membangkitkan
       nafsu dan menggelorakan hati yang sakit, memindahkan
       nyanyian dari tempat yang halal ke tempat yang haram,
       seperti yang didengar banyak orang dengan teriakan-teriakan
       yang tidak sopan.
       
       Maka hendaklah kita ingat firman Allah mengenai istri-istri
       Nabi saw.:
       
       "Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
       berkeinginanlah orang yeng ada penyakit dalam hatinya ..."
       (Al Ahzab: 32)
       
    3. Kalau agama mengharamkan sikap berlebih-lebihan dan israf
       dalam segala sesuatu termasuk dalam ibadah, maka bagaimana
       menurut pikiran Anda mengenai sikap berlebih-lebihan dalam
       permainan (sesuatu yang tidak berfaedah) dan menyita waktu,
       meskipun pada asalnya perkara itu mubah? Ini menunjukkan
       bahwa semua itu dapat melalaikan hati manusia dari melakukan
       kewajiban-kewajiban yang besar dan memikirkan tujuan yang
       luhur, dan dapat mengabaikan hak dan menyita kesempatan
       manusia yang sangat terbatas. Alangkah tepat dan mendalamnya
       apa yang dikatakan oleh Ibnul Muqaffa': "Saya tidak melihat
       israf (sikap berlebih-lebihan) melainkan disampingnya pasti
       ada hak yang terabaikan."
     
    Bagi  pendengar  -  setelah  memperhatikan   ketentuan   dan
    batas-batas  seperti  yang  telah saya kemukakan - hendaklah
    dapat   mengendalikan   dirinya.   Apabila   nyanyian   atau
    sejenisnya  dapat  menimbulkan  rangsangan dan membangkitkan
    syahwat, menimbulkan fitnah, menjadikannya  tenggelam  dalam
    khayalan,   maka  hendaklah  ia  menjauhinya.  Hendaklah  ia
    menutup  rapat-rapat  pintu   yang   dapat   menjadi   jalan
    berhembusnya  angin  fitnah  kedalam  hatinya, agamanya, dan
    akhlaknya.
     
    Tidak    diragukan    lagi    bahwa    syarat-syarat    atau
    ketentuan-ketentuan  ini  pada  masa sekarang sedikit sekali
    dipenuhi dalam nyanyian, baik mengenai jumlahnya, aturannya,
    temanya, maupun penampilannya dan kaitannya dengan kehidupan
    orang-orang yang sudah begitu jauh dengan agama, akhlak, dan
    nilai-nilai  yang  ideal.  Karena itu tidaklah layak seorang
    muslim memuji-muji mereka  dan  ikut  mempopulerkan  mereka,
    atau  ikut  memperluas  pengaruh mereka. Sebab dengan begitu
    berarti memperluas wilayah perusakan yang mereka lakukan.
     
    Karena itu lebih utama bagi seorang muslim  untuk  mengekang
    dirinya,  menghindari  hal-hal yang syubhat, menjauhkan diri
    dari sesuatu  yang  akan  dapat  menjerumuskannya  ke  dalam
    lembah  yang  haram  -  suatu keadaan yang hanya orang-orang
    tertentu saja yang dapat menyelamatkan dirinya.
     
    Barangsiapa  yang  mengambil  rukhshah  (keringanan),   maka
    hendaklah  sedapat  mungkin  memilih  yang  baik,  yang jauh
    kenmungkinannya dari dosa. Sebab, bila mendengarkan nyanyian
    saja   begitu  banyak  pengaruh  yang  ditimbulkannya,  maka
    menyanyi tentu lebih ketat dan lebih khawatir, karena  masuk
    ke  dalam lingkungan kesenian yang sangat membahayakan agama
    seorang muslim, yang jarang sekali orang dapat lolos  dengan
    selamat (terlepas dari dosa).
     
    Khusus  bagi  seorang wanita maka bahayanya jelas jauh lebih
    besar. Karena itu Allah mewajibkan  wanita  agar  memelihara
    dan  menjaga  diri  serta  bersikap  sopan dalam berpakaian,
    berjalan, dan berbicara,  yang  sekiranya  dapat  menjauhkan
    kaum  lelaki  dari  fitnahnya  dan menjauhkan mereka sendiri
    dari fitnah kaum lelaki, dan melindunginya dari  mulut-mulut
    kotor,  mata  keranjang,  dan keinginan-keinginan buruk dari
    hati yang bejat, sebagaimana firman Allah:
     
    "Hai  Nabi  katakanIah   kepada   istri-istrimu,   anak-anak
    perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka
    mengulurkan  jilbabnya  ke  seluruh  tubuh   mereka.'   Yang
    demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
    itu mereka tidak diganggu ..." (Al Ahzab: 59)
     
    "... Maka janganlah kamu  tunduk  dalam  berbicara  sehingga
    berkeinginanlah  orang  yang  ada  penyakit di dalam hatinya
    ..." (Al Ahzab: 32)
     
    Tampilnya wanita muslimah untuk menyanyi berarti menampilkan
    dirinya   untuk   memfitnah   atau  difitnah,  juga  berarti
    menempatkan dirinya dalam perkara-perkara yang haram. Karena
    banyak   kemungkinan  baginya  untuk  berkhalwat  (berduaan)
    dengan lelaki yang bukan mahramnya, misalnya  dengan  alasan
    untuk  mengaransir lagu, latihan rekaman, melakukan kontrak,
    dan sebagainya. Selain itu, pergaulan antara pria dan wanita
    yang  ber-tabarruj  serta  berpakaian dan bersikap semaunya,
    tanpa menghiraukan aturan agama, benar-benar  haram  menurut
    syariat Islam.
     
    Catatan kaki
     
    1 Maksudnya, tidak ada kategori alternatif selain kebenaran
      dan kesesatan, (ed.)
    2 Ibnu Hazm, Al Muhalla.
     
    -----------------------                         
    Fatwa-fatwa Kontemporer
    Dr. Yusuf Qardhawi 
    
    
    sumber: http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/Nanyian2.html

    Hukum bekerja di bank

    HUKUM BEKERJA DI BANK                     Dr. Yusuf Qardhawi
     
    PERTANYAAN
     
    Saya tamatan sebuah akademi perdagangan yang telah  berusaha
    mencari  pekerjaan  tetapi  tidak  mendapatkannya kecuali di
    salah satu bank. Padahal, saya  tahu  bahwa  bank  melakukan
    praktek  riba.  Saya  juga tahu bahwa agama melaknat penulis
    riba. Bagaimanakah sikap  saya  terhadap  tawaran  pekerjaan
    ini?
     
    JAWABAN
     
    Sistem ekonomi dalam Islam ditegakkan  pada  asas  memerangi
    riba   dan  menganggapnya  sebagai  dosa  besar  yang  dapat
    menghapuskan berkah dari  individu  dan  masyarakat,  bahkan
    dapat mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat.
     
    Hal  ini  telah  disinyalir di dalam Al Qur'an dan As Sunnah
    serta telah disepakati oleh umat. Cukuplah kiranya jika Anda
    membaca firman Allah Ta'ala berikut ini:
     
         "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.
         Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap
         dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Al
         Baqarah: 276)
         
         "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
         Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
         dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka
         jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
         riba) maka ketabuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya
         akan memerangimu ..." (Al Baqarah: 278-279)
         
    Mengenai hal ini Rasulullah saw. bersabda
         
         "Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu
         negeri, berarti mereka telah menyediakan diri
         mereka untuk disiksa oleh Allah." (HR Hakim)1
     
    Dalam peraturan dan tuntunannya Islam menyuruh umatnya  agar
    memerangi  kemaksiatan.  Apabila  tidak  sanggup, minimal ia
    harus menahan diri agar perkataan maupun perbuatannya  tidak
    terlibat   dalam   kemaksiatan   itu.   Karena   itu   Islam
    mengharamkan  semua  bentuk  kerja  sama   atas   dosa   dan
    permusuhan,   dan  menganggap  setiap  orang  yang  membantu
    kemaksiatan bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya,  baik
    pertolongan   itu   dalam  bentuk  moril  ataupun  materiil,
    perbuatan ataupun  perkataan.  Dalam  sebuah  hadits  hasan,
    Rasulullah saw. bersabda mengenai kejahatan pembunuhan:
     
         "Kalau penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu
         dalam membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan
         membenamkan mereka dalam neraka." (HR Tirmidzi)
     
    Sedangkan tentang khamar beliau saw. bersabda:
     
         "Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya,
         pemerahnya, yang meminta diperahkan, pembawanya,
         dan yang dibawakannya." (HR Abu Daud dan Ibnu
         Majah)
     
    Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap:
     
         "Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang
         menerima suap, dan yang menjadi perantaranya." (HR
         Ibnu Hibban dan Hakim)
     
    Kemudian mengenai riba, Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:
     
         "Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi
         makan dengan hasil riba, dan dua orangyang menjadi
         saksinya." Dan beliau bersabda: "Mereka itu sama."
         (HR Muslim)
     
    Ibnu Mas'ud meriwayatkan:
     
         "Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba
         dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang
         saksinya, dan penulisnya." (HR Ahmad, Abu Daud,
         Ibnu Majah, dan Tirmidzi)2
     
    Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:
     
         "Orang yang makan riba, orang yang memben makan
         dengan riba, dan dua orang saksinya --jika mereka
         mengetahui hal itu-- maka mereka itu dilaknat
         lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat."
         (HR Nasa'i)
     
    Hadits-hadits sahih yang sharih itulah  yang  menyiksa  hati
    orang-orang  Islam  yang  bekerja  di bank-bank atau syirkah
    (persekutuan)   yang   aktivitasnya   tidak    lepas    dari
    tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan bahwa
    masalah riba ini tidak hanya berkaitan dengan  pegawai  bank
    atau  penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah
    menyusup ke dalam sistem ekonomi  kita  dan  semua  kegiatan
    yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana
    umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah saw.:
     
         "Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang
         pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan
         akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya
         maka ia akan terkena debunya." (HR Abu Daud dan
         Ibnu Majah)
     
    Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki  hanya
    dengan  melarang  seseorang  bekerja di bank atau perusahaan
    yang mempraktekkan riba.  Tetapi  kerusakan  sistem  ekonomi
    yang  disebabkan  ulah  golongan  kapitalis  ini hanya dapat
    diubah oleh  sikap  seluruh  bangsa  dan  masyarakat  Islam.
    Perubahan  itu  tentu  saja harus diusahakan secara bertahap
    dan  perlahan-lahan  sehingga  tidak  menimbulkan  guncangan
    perekonomian  yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan
    bangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan
    perubahan    secara   bertahap   dalam   memecahkan   setiap
    permasalahan yang pelik.  Cara  ini  pernah  ditempuh  Islam
    ketika  mulai  mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam
    hal ini yang terpenting adalah tekad  dan  kemauan  bersama,
    apabila  tekad  itu  telah bulat maka jalan pun akan terbuka
    lebar.
     
    Setiap  muslim  yang  mempunyai  kepedulian  akan  hal   ini
    hendaklah  bekerja  dengan  hatinya,  lisannya,  dan segenap
    kemampuannya melalui berbagai wasilah  (sarana)  yang  tepat
    untuk   mengembangkan   sistem  perekonomian  kita  sendiri,
    sehingga  sesuai  dengan  ajaran   Islam.   Sebagai   contoh
    perbandingan,  di  dunia  ini  terdapat beberapa negara yang
    tidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang  berpaham
    sosialis.
     
    Di  sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja di
    bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh
    orang-orang  nonmuslim  seperti  Yahudi dan sebagainya. Pada
    akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka.
     
    Terlepas dari semua itu,  perlu  juga  diingat  bahwa  tidak
    semua  pekerjaan  yang  berhubungan  dengan  dunia perbankan
    tergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti
    kegiatan  perpialangan,  penitipan,  dan  sebagainya; bahkan
    sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram.  Oleh  karena
    itu,  tidak  mengapalah  seorang  muslim  menerima pekerjaan
    tersebut --meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan tata
    perekonomian  akan  mengalami  perubahan menuju kondisi yang
    diridhai agama  dan  hatinya.  Hanya  saja,  dalam  hal  ini
    hendaklah  ia  rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah
    menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan  Rabb-nya  beserta
    umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya:
     
         "Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia
         niatkan." (HR Bukhari)
     
    Sebelum  saya  tutup  fatwa  ini  janganlah  kita  melupakan
    kebutuhan  hidup  yang  oleh  para fuqaha diistilahkan telah
    mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan
    saudara  penanya  untuk  menerima pekerjaan tersebut sebagai
    sarana mencari penghidupan dan  rezeki,  sebagaimana  firman
    Allah SWT:
     
         "... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
         (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan
         tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa
         baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
         Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173}
     
    Catatan kaki:
    1 Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih isnadnya.
    2 Tirmidzi mensahihkannya. Hadits ini diriwayatkan pula
      oleh Ibnu Hibban dan Hakim, dan mereka mensahihkannya.
     
    -----------------------
    Fatwa-fatwa Kontemporer
    Dr. Yusuf Qardhawi
     
    sumber: media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/KerjaDiBank.html 

    Hukum Bunga Bank

    BUNGA BANK                                Dr. Yusuf Qardhawi
     
    PERTANYAAN
     
    Saya seorang pegawai golongan menengah, sebagian penghasilan
    saya tabungkan dan saya mendapatkan bunga. Apakah dibenarkan
    saya mengambil bunga itu? Karena  saya  tahu  Syekh  Syaltut
    memperbolehkan mengambil bunga ini.
     
    Saya pernah bertanya kepada sebagian ulama, di antara mereka
    ada yang memperbolehkannya dan ada yang  melarangnya.  Perlu
    saya  sampaikan  pula bahwa saya biasanya mengeluarkan zakat
    uang saya, tetapi bunga  bank  yang  saya  peroleh  melebihi
    zakat yang saya keluarkan.
     
    Jika bunga uang itu tidak boleh saya ambil, maka apakah yang
    harus saya lakukan?
     
    JAWABAN
     
    Sesungguhnya bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah
    riba yang diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang
    disyaratkan atas pokok  harta.  Artinya,  apa  yang  diambil
    seseorang   tanpa   melalui   usaha  perdagangan  dan  tanpa
    berpayah-payah sebagai tambahan atas  pokok  hartanya,  maka
    yang  demikian  itu  termasuk  riba.  Dalam  hal  ini  Allah
    berfirman:
     
        "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
         Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
         jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu
         tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
         ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
         memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan
         riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
         menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."
        (Antara lain Baqarah: 278-279)
     
    Yang dimaksud dengan tobat di  sini  ialah  seseorang  tetap
    pada  pokok  hartanya,  dan  berprinsip  bahwa tambahan yang
    timbul darinya adalah  riba.  Bunga-bunga  sebagai  tambahan
    atas  pokok  harta  yang diperoleh tanpa melalui persekutuan
    atas perkongsian, mudharakah, atau bentuk-bentuk persekutuan
    dagang lainnnya, adalah riba yang diharamkan. Sedangkan guru
    saya  Syekh  Syaltut   sepengetahuan   saya   tidak   pernah
    memperbolehkan  bunga  riba, hanya beliau pernah mengatakan:
    "Bila keadaan darurat --baik darurat individu maupun darurat
    ijtima'iyah--  maka  bolehlah dipungut bunga itu." Dalam hal
    ini  beliau   memperluas   makna   darurat   melebihi   yang
    semestinya,  dan  perluasan  beliau  ini tidak saya setujui.
    Yang pernah beliau fatwakan  juga  ialah  menabung  di  bank
    sebagai sesuatu yang lain dari bunga bank. Namun, saya tetap
    tidak setuju dengan pendapat ini.
     
    Islam tidak memperbolehkan seseorang menaruh pokok  hartanya
    dengan  hanya  mengambil  keuntungan.  Apabila dia melakukan
    perkongsian,  dia  wajib  memperoleh  keuntungan   begitupun
    kerugiannya.  Kalau  keuntungannya sedikit, maka dia berbagi
    keuntungan sedikit, demikian juga jika memperoleh keuntungan
    yang banyak. Dan jika tidak mendapatkan keuntungan, dia juga
    harus menanggung kerugiannya. Inilah makna persekutuan  yang
    sama-sama memikul tanggung jawab.
     
    Perbandingan  perolehan  keuntungan  yang tidak wajar antara
    pemilik  modal   dengan   pengelola   --misalnya   pengelola
    memperoleh  keuntungan  sebesar  80%-90%  sedangkan  pemilik
    modal  hanya  lima  atau  enam  persen--  atau   terlepasnya
    tanggung  jawab  pemilik  modal  ketika  pengelola mengalami
    kerugian, maka  cara  seperti  ini  menyimpang  dari  sistem
    ekonomi  Islam  meskipun  Syeh  Syaltut  pernah  memfatwakan
    kebolehannya. Semoga Allah memberi rahmat dan ampunan kepada
    beliau.
     
    Maka pertanyaan apakah dibolehkan mengambil bunga bank, saya
    jawab tidak boleh. Tidak halal baginya dan  tidak  boleh  ia
    mengambil   bunga  bank,  serta  tidaklah  memadai  jika  ia
    menzakati harta yang ia simpan di bank.
     
    Kemudian langkah apa yang harus kita lakukan jika menghadapi
    kasus demikian?
     
    Jawaban saya: segala sesuatu yang haram tidak boleh dimiliki
    dan wajib  disedekahkan  sebagaimana  dikatakan  para  ulama
    muhaqqiq  (ahli tahqiq). Sedangkan sebagian ulama yang wara'
    (sangat berhati-hati) berpendapat bahwa uang itu tidak boleh
    diambil  meskipun untuk disedekahkan, ia harus membiarkannya
    atau membuangnya ke laut.  Dengan  alasan,  seseorang  tidak
    boleh  bersedekah dengan sesuatu yang jelek. Tetapi pendapat
    ini bertentangan  dengan  kaidah  syar'iyyah  yang  melarang
    menyia-nyiakan harta dan tidak memanfaatkannya.
     
    Harta  itu  bolehlah  diambil  dan disedekahkan kepada fakir
    miskin, atau disalurkan  pada  proyek-proyek  kebaikan  atau
    lainnya  yang  oleh  si  penabung  dipandang bermanfaat bagi
    kepentingan Islam dan kaum muslimin. Karena harta haram  itu
    --sebagaimana  saya katakan-- bukanlah milik seseorang, uang
    itu bukan milik  bank  atau  milik  penabung,  tetapi  milik
    kemaslahatan umum.
     
    Demikianlah  keadaan  harta yang haram, tidak ada manfaatnya
    dizakati, karena zakat itu tidak dapat  mensucikannya.  Yang
    dapat  mensucikan  harta ialah mengeluarkan sebagian darinya
    untuk zakat. Karena itulah Rasulullah saw. bersabda:
     
        "Sesungguhnya Allah tidak menerima sedekah dari
         hasil korupsi." (HR Muslim)
     
    Allah tidak menerima sedekah dari harta semacam ini,  karena
    harta  tersebut  bukan  milik  orang yang memegangnya tetapi
    milik umum yang dikorupsi.
     
    Oleh sebab itu, janganlah  seseorang  mengambil  bunga  bank
    untuk  kepentingan  dirinya,  dan  jangan pula membiarkannya
    menjadi milik bank sehingga dimanfaatkan karena hal ini akan
    memperkuat posisi bank dalam bermuamalat secara riba. Tetapi
    hendaklah   ia   mengambilnya   dan   menggunakannya    pada
    jalan-jalan kebaikan.
     
    Sebagian   orang   ada   yang   mengemukakan   alasan  bahwa
    sesungguhnya seseorang yang  menyõmpan  uang  di  bank  juga
    memiliki  risiko  kerugian  jika bank itu mengalami kerugian
    dan  pailit,  misalnya  karena  sebab  tertentu.  Maka  saya
    katakan bahwa kerugian seperti itu tidak membatalkan kaidah,
    walaupun  si  penabung  mengalami   kerugian   akibat   dari
    kepailitan   atau  kebangkrutan  tersebut,  karena  hal  ini
    menyimpang  dari  kaidah  yang   telah   ditetapkan.   Sebab
    tiap-tiap  kaidah ada penyimpangannya, dan hukum-hukum dalam
    syariat Ilahi  -demikian  juga  dalam  undang-undang  buatan
    manusia--  tidak  boleh  disandarkan  kepada perkara-perkara
    yang ganjil dan jarang terjadi. Semua  ulama  telah  sepakat
    bahwa  sesuatu  yang  jarang  terjadi  tidak dapat dijadikan
    sebagai  sandaran  hukum,  dan  sesuatu  yang  lebih  sering
    terjadi  dihukumi sebagai hukum keseluruhan. Oleh karenanya,
    kejadian tertentu tidak dapat membatalkan  kaidah  kulliyyah
    (kaidah umum).
     
    Menurut  kaidah  umum,  orang  yang  menabung uang (di bank)
    dengan  jalan  riba  hanya  mendapatkan   keuntungan   tanpa
    memiliki  risiko kerugian. Apabila sekali waktu ia mengalami
    kerugian, maka  hal  itu  merupakan  suatu  keganjilan  atau
    penyimpangan  dari  kondisi  normal, dan keganjilan tersebut
    tidak dapat dijadikan sandaran hukum.
     
    Boleh  jadi  saudara  penanya  berkata,  "Tetapi  bank  juga
    mengolah  uang  para  nasabah, maka mengapa saya tidak boleh
    mengambil keuntungannya?"
     
    Betul  bahwa  bank  memperdagangkan  uang  tersebut,  tetapi
    apakah  sang  nasabah  ikut  melakukan aktivitas dagang itu.
    Sudah tentu tidak. Kalau nasabah  bersekutu  atau  berkongsi
    dengan  pihak  bank  sejak  semula, maka akadnya adalah akad
    berkongsi, dan  sebagai  konsekuensinya  nasabah  akan  ikut
    menanggung  apabila  bank  mengalami  kerugian.  Tetapi pada
    kenyataannya,  pada  saat  bank  mengalami   kerugian   atau
    bangkrut,  maka  para  penabung  menuntut  dan  meminta uang
    mereka, dan pihak  bank  pun  tidak  mengingkarinya.  Bahkan
    kadang-kadang   pihak   bank   mengembalikan  uang  simpanan
    tersebut  dengan  pembagian  yang   adil   (seimbang)   jika
    berjumlah banyak, atau diberikannya sekaligus jika berjumlah
    sedikit.
     
    Bagaimanapun juga sang nasabah tidaklah  menganggap  dirinya
    bertanggung  jawab  atas  kerugian itu dan tidak pula merasa
    bersekutu  dalam  kerugian  bank  tersebut,  bahkan   mereka
    menuntut uangnya secara utuh tanpa kurang sedikit pun.
     
    -----------------------
    Fatwa-fatwa Kontemporer
    Dr. Yusuf Qardhawi
     
    sumber: http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/BungaBank.html 

    HAK ISTERI ATAS SUAMI

    HAK ISTERI ATAS SUAMI                Dr. Yusuf Qardhawi
     
    PERTANYAAN
     
    Saya menikah  dengan  seorang  laki-laki  yang  usianya
    lebih  tua  daripada saya dengan selisih lebih dari dua
    puluh tahun. Namun,  saya  tidak  menganggap  perbedaan
    usia    sebagai   penghalang   yang   menjauhkan   saya
    daripadanya atau membuat saya lari  daripadanya.  Kalau
    dia  memperlihatkan  wajah,  lisan,  dan hatinya dengan
    baik sudah barang tentu hal  itu  akan  melupakan  saya
    terhadap  perbedaan  usia ini. Tetapi sayang, semua itu
    tak saya peroleh. Saya tidak pernah  mendapatkan  wajah
    yang  cerah,  perkataan  manis, dan perasaan hidup yang
    menenteramkan.   Dia   tidak   begitu   peduli   dengan
    keberadaan saya dan kedudukan saya sebagai isteri.
     
    Dia  memang  tidak  bakhil  dalam  memberi  nafkah  dan
    pakaian, sebagaimana dia juga  tidak  pernah  menyakiti
    badan  saya.  Tetapi,  tentunya  bukan  cuma  ini  yang
    diharapkan oleh seorang isteri terhadap suaminya.  Saya
    melihat  posisi  saya  hanya sebagai objek santapannya,
    untuk  melahirkan  anak,  atau   sebagai   alat   untuk
    bersenang-senang  manakala  ia  butuh bersenang-senang.
    Inilah yang menjadikan saya merasa  bosan,  jenuh,  dan
    hampa.  Saya  merasakan  hidup  ini sempit. Lebih-lebih
    bila saya melihat teman-teman saya yang  hidup  bersama
    suaminya   dengan   penuh  rasa  cinta,  tenteram,  dan
    bahagia.
     
    Pada suatu kesempatan saya  mengadu  kepadanya  tentang
    sikapnya  ini,  tetapi  dia  menjawab  dengan bertanya,
    "Apakah aku kurang dalam  memenuhi  hakmu?  Apakah  aku
    bakhil dalam memberi nafkah dan pakaian kepadamu?"
     
    Masalah  inilah  yang ingin saya tanyakan kepada Ustadz
    agar suami isteri  itu  tahu:  Apakah  hanya  pemenuhan
    kebutuhan  material  seperti makan, minum, pakaian, dan
    tempat tinggal itu saja yang  menjadi  kewajiban  suami
    terhadap  isterinya  menurut hukum syara'? Apakah aspek
    kejiwaan tidak ada nilainya  dalam  pandangan  syari'at
    Islam yang cemerlang ini?
     
    Saya,  dengan  fitrah  saya  dan  pengetahuan saya yang
    rendah ini, tidak percaya kalau ajaran Islam  demikian.
    Karena  itu, saya mohon kepada Ustadz untuk menjelaskan
    aspek psikologis  ini  dalam  kehidupan  suami  isteri,
    karena hal itu mempunyai dampak yang besar dalam meraih
    kebahagiaan dan kesakinahan sebuah rumah tangga.
     
    Semoga Allah menjaga Ustadz.
     
    JAWABAN
     
    Apa yang  dipahami  oleh  saudara  penanya  berdasarkan
    fitrahnya   dan  pengetahuan  serta  peradabannya  yang
    rendah itu  merupakan  kebenaran  yang  dibawakan  oleh
    syari'at Islam yang cemerlang.
     
    Syari'at   mewajibkan   kepada   suami  untuk  memenuhi
    kebutuhan  isterinya  yang  berupa  kebutuhan  material
    seperti nafkah, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan
    sebagainya, sesuai dengan kondisi masing- masing,  atau
    seperti  yang  dikatakan  oleh  Al  Qur'an "bil ma'ruf"
    (menurut cara yang ma'ruf/patut)
     
    Namun,   Syari'at   tidak   pernah    melupakan    akan
    kebutuhan-kebutuhan  spiritual  yang  manusia  tidaklah
    bernama     manusia     kecuali      dengan      adanya
    kebutuhan-kebutuhan  tersebut, sebagaimana kata seorang
    pujangga  kuno:  "Maka  karena  jiwamu  itulah   engkau
    sebagai manusia, bukan cuma dengan badanmu."
     
    Bahkan  Al Qur'an menyebut perkawinan ini sebagai salah
    satu ayat diantara ayat-ayat Allah di alam semesta  dan
    salah    satu    nikmat   yang   diberikan-Nya   kepada
    hamba-hamba-Nya. Firman-Nya:
     
    "Dan  diantara  tanda-tanda  kekuasaan-Nya  ialah   Dia
    menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
    supaya kamu cenderung dan  merasa  tenteram  kepadanya,
    dan  dijadikan-Nya  diantaramu  rasa  kasih dan sayang.
    Sesungguhnya  pada  yang   demikian   itu   benar-benar
    terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (Ar Rum:
    21)
     
    Ayat ini menjadikan sasaran atau tujuan hidup  bersuami
    isteri ialah ketenteraman hati, cinta, dan kasih sayang
    antara  keduanya,  yang  semua  ini   merupakan   aspek
    kejiwaan,  bukan  material. Tidak ada artinya kehidupan
    bersuami isteri yang  sunyi  dari  aspek-aspek  maknawi
    ini, sehingga badan berdekatan tetapi ruh berjauhan.
     
    Dalam  hal  ini banyak suami yang keliru - padahal diri
    mereka sebenarnya baik - ketika  mereka  mengira  bahwa
    kewajiban  mereka  terhadap isteri mereka ialah memberi
    nafkah, pakaian, dan tempat  tinggal,  tidak  ada  yang
    lain  lagi.  Dia  melupakan  bahwa  wanita (isteri) itu
    bukan hanya  membutuhkan  makan,  minum,  pakaian,  dan
    lain-lain  kebutuhan  material, tetapi juga membutuhkan
    perkataan yang baik,  wajah  yang  ceria,  senyum  yang
    manis,   sentuhan   yang  lembut,  ciuman  yang  mesra,
    pergaulan yang penuh kasih  sayang,  dan  belaian  yang
    lembut   yang   menyenangkan   hati  dan  menghilangkan
    kegundahan.
     
    Imam Ghazali mengemukakan sejumlah hak suami isteri dan
    adab   pergaulan   diantara   mereka   yang   kehidupan
    berkeluarga tidak akan dapat harmonis tanpa semua  itu.
    Diantara  adab-adab yang dituntunkan oleh Al-Qur'an dan
    Sunnah itu ialah berakhlak yang  baik  terhadapnya  dan
    sabar dalam menghadapi godaannya. Allah berfirman:
     
    "...  Dan gaulilah mereka (isteri-isterimu) dengan cara
    yang ma'ruf (patut) ..., An Nisa': 19)
     
    "... Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil  dari
    kamu perjanjian yang kuat." (An Nisa': 21 )
     
    "...  Dan  berbuat  baiklah kepada dua orang ibu bapak,
    karib kerabat,  anak-anak  yatim,  orang-orang  miskin,
    tetangga  yang  dekat  dan  tetangga  yang  jauh, teman
    sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu ...." (An Nisa:
    36)
     
    Ada  yang menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan "teman
    sejawat" dalam ayat di atas ialah isteri.
     
    Imam Ghazali berkata, "Ketahuilah bahwa berakhlak  baik
    kepada  mereka  (isteri)  bukan  cuma  tidak  menyakiti
    mereka, tetapi juga sabar menerima keluhan mereka,  dan
    penyantun  ketika  mereka  sedang  emosi  serta  marah,
    sebagaimana diteladankan Rasulullah saw.  Isteri-isteri
    beliau itu sering meminta beliau untuk mengulang-ulangi
    perkataan, bahkan pernah ada pula  salah  seorang  dari
    mereka menghindari beliau sehari semalam.
     
    Beliau pernah berkata kepada Aisyah, "Sungguh, aku tahu
    kalau engkau  marah  dan  kalau  engkau  rela."  Aisyah
    bertanya,  "Bagaimana  engkau  tahu?"  Beliau menjawab,
    "Kalau engkau rela, engkau berkata, 'Tidak, demi  Tuhan
    Muhammad,'  dan  bila  engkau  marah,  engkau  berkata,
    'Tidak, demi Tuhan Ibrahim.' Aisyah  menjawab,  "Betul,
    (kalau   aku  marah)  aku  hanya  menghindari  menyebut
    namamu."
     
    Dari adab  yang  dikemukakan  Imam  Ghazali  itu  dapat
    ditambahkan  bahwa  disamping  bersabar  menerima  atau
    menghadapi kesulitan isteri, juga  bercumbu,  bergurau,
    dan  bermain-main  dengan  mereka, karena yang demikian
    itu dapat menyenangkan  hati  wanita.  Rasulullah  saw.
    biasa   bergurau   dengan   isteri-isteri   beliau  dan
    menyesuaikan diri dengan pikiran mereka dalam bertindak
    dan   berakhlak,  sehingga  diriwayatkan  bahwa  beliau
    pernah melakukan perlombaan lari cepat dengan Aisyah.
     
    Umar r.a. - yang dikenal berwatak keras  itu  -  pernah
    berkata,  "Seyogyanya  sikap  suami  terhadap isterinya
    seperti anak kecil, tetapi apabila mencari apa yang ada
    disisinya  (keadaan  yang  sebenarnya)  maka dia adalah
    seorang laki-laki."
     
    Dalam menafsirkan hadits: "Sesungguhnya Allah  membenci
    alja'zhari  al-jawwazh,"  dikatakan bahwa yang dimaksud
    ialah  orang  yang  bersikap  keras   terhadap   isteri
    (keluarganya)   dan   sombong  pada  dirinya.  Dan  ini
    merupakan salah satu makna  firman  Allah:  'utul.  Ada
    yang  mengatakan  bahwa  lafal 'utul berarti orang yang
    kasar mulutnya dan keras hatinya terhadap keluarganya.
     
    Keteladanan tertinggi bagi semua itu  ialah  Rasulullah
    saw.   Meski   bagaimanapun   besarnya   perhatian  dan
    banyaknya kesibukan beliau dalam  mengembangkan  dakwah
    dan  menegakkan  agama,  memelihara jama'ah, menegakkan
    tiang daulah dari dalam dan memeliharanya dari serangan
    musuh  yang  senantiasa  mengintainya dari luar, beliau
    tetap  sangat  memperhatikan  para  isterinya.   Beliau
    adalah manusia yang senantiasa sibuk berhubungan dengan
    Tuhannya seperti berpuasa, shalat,  membaca  Al-Qur'an,
    dan berzikir, sehingga kedua kaki beliau bengkak karena
    lamanya  berdiri  ketika  melakukan  shalat  lail,  dan
    menangis sehingga air matanya membasahi jenggotnya.
     
    Namun,  sesibuk  apa  pun beliau tidak pernah melupakan
    hak-hak isteri-isteri beliau yang harus beliau  penuhi.
    Jadi,  aspek-aspek  Rabbani  tidaklah  melupakan beliau
    terhadap aspek  insani  dalam  melayani  mereka  dengan
    memberikan  makanan  ruhani  dan  perasaan  mereka yang
    tidak dapat terpenuhi dengan makanan yang mengenyangkan
    perut dan pakaian penutup tubuh.
     
    Dalam  menjelaskan sikap Rasulullah dan petunjuk beliau
    dalam mempergauli isteri, Imam Ibnu Qayyim berkata:
     
    "Sikap Rasulullah saw. terhadap isteri-isterinya  ialah
    bergaul dan berakhlak baik kepada mereka. Beliau pernah
    menyuruh gadis-gadis Anshar  menemani  Aisyah  bermain.
    Apabila  isterinya  (Aisyah)  menginginkan sesuatu yang
    tidak terlarang menurut agama, beliau menurutinya. Bila
    Aisyah  minum  dari  suatu  bejana,  maka  beliau ambil
    bejana itu dan beliau minum daripadanya pula dan beliau
    letakkan  mulut  beliau  di  tempat  mulut  Aisyah tadi
    (bergantian minum pada satu bejana/tempat), dan  beliau
    juga biasa makan kikil bergantian dengan Aisyah."
     
    Beliau  biasa  bersandar  di  pangkuan  Aisyah,  beliau
    membaca  Al  Qur'an  sedang  kepala  beliau  berada  di
    pangkuannya.  Bahkan pernah ketika Aisyah sedang haidh,
    beliau  menyuruhnya   memakai   sarung,   lalu   beliau
    memeluknya.  Bahkan,  pernah  juga  menciumnya, padahal
    beliau sedang berpuasa.
     
    Diantara kelemahlembutan dan akhlak  baik  beliau  lagi
    ialah   beliau   memperkenankannya  untuk  bermain  dan
    mempertunjukkan kepadanya permainan orang-orang  Habsyi
    ketika  mereka  sedang  bermain di masjid, dia (Aisyah)
    menyandarkan kepalanya ke pundak beliau  untuk  melihat
    permainan  orang-orang  Habsyi  itu. Beliau juga pernah
    berlomba lari dengan Aisyah dua kali, dan  keluar  dari
    rumah bersama-sama.
     
    Sabda Nabi saw:
     
    "Sebaik-baik  kamu  ialah  yang  paling  baik  terhadap
    keluarganya, dan aku  adalah  orang  yang  paling  baik
    terhadap keluargaku."
     
    Apabila   selesai   melaksanakan   shalat  ashar,  Nabi
    senantiasa mengelilingi (mengunjungi)  isteri-isterinya
    dan beliau tanyakan keadaan mereka, dan bila malam tiba
    beliau pergi ke rumah isteri beliau yang pada waktu itu
    tiba  giliran  beliau  untuk  bermalam. Aisyah berkata,
    "Rasulullah  saw.  tidak   melebihkan   sebagian   kami
    terhadap  sebagian  yang  lain dalam pembagian giliran.
    Dan setiap hari beliau mengunjungi kami semuanya, yaitu
    mendekati  tiap-tiap  isteri beliau tanpa menyentuhnya,
    hingga  sampai  kepada  isteri  yang  menjadi   giliran
    beliau, lalu beliau bermalam di situ."1
     
    Kalau  kita  renungkan apa yang telah kita kutip disini
    mengenai petunjuk Nabi saw.  tentang  pergaulan  beliau
    dengan  isteri-isteri  beliau, kita dapati bahwa beliau
    sangat memperhatikan mereka, menanyakan keadaan mereka,
    dan   mendekati  mereka.  Tetapi  beliau  mengkhususkan
    Aisyah dengan perhatian lebih, namun ini bukan  berarti
    beliau   bersikap  pilih  kasih,  tetapi  karena  untuk
    menjaga kejiwaan Aisyah yang beliau nikahi ketika masih
    perawan dan karena usianya yang masih muda.
     
    Beliau  mengawini  Aisyah ketika masih gadis kecil yang
    belum mengenal seorang  laki-laki  pun  selain  beliau.
    Kebutuhan  wanita  muda  seperti ini terhadap laki-laki
    lebih besar dibandingkan dengan wanita janda yang lebih
    tua dan telah berpengalaman. Yang kami maksudkan dengan
    kebutuhan disini bukan  sekadar  nafkah,  pakaian,  dan
    hubungan biologis saja, bahkan kebutuhan psikologis dan
    spiritualnya lebih penting  dan  lebih  dalam  daripada
    semua  itu. Karena itu, tidaklah mengherankan jika kita
    lihat  Nabi  saw.  selalu  ingat  aspek  tersebut   dan
    senantiasa   memberikan   haknya   serta  tidak  pernah
    melupakannya  meskipun  tugas  yang  diembannya  besar,
    seperti  mengatur  strategi dakwah, membangun umat, dan
    menegakkan daulah.
     
    "Sungguh pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang
    bagus bagi kamu."
     
    Mahabenar Allah dengan segala firman-Nya.
     
    Catatan kaki:
     
    1 Zadul Ma'ad 1:78-79, terbitan Sunnah Muhammadiyyah.
     
    -----------------------
    Fatwa-fatwa Kontemporer
    Dr. Yusuf Qardhawi
     
    sumber: http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/HakIsteri.html 

    Hukum berduaan dengan tunangan

    BOLEHKAH BERDUAAN DENGAN TUNANGAN?        Dr. Yusuf Qardhawi
     
    PERTANYAAN
     
    Saya mengajukan lamaran  (khitbah)  terhadap  seorang  gadis
    melalui  keluarganya,  lalu  mereka  menerima dan menyetujui
    lamaran saya.  Karena  itu,  saya  mengadakan  pesta  dengan
    mengundang  kerabat  dan  teman-teman.  Kami umumkan lamaran
    itu,  kami  bacakan  al-Fatihah,  dan  kami  mainkan  musik.
    Pertanyaan saya: apakah persetujuan dan pengumuman ini dapat
    dipandang sebagai perkawinan menurut syari'at  yang  berarti
    memperbolehkan  saya  berduaan  dengan  wanita tunangan saya
    itu. Perlu diketahui bahwa dalam kondisi sekarang  ini  saya
    belum  memungkinkan  untuk  melaksanakan  akad  nikah secara
    resmi dan terdaftar pada kantor urusan nikah (KUA).
     
    JAWABAN
     
    Khitbah (meminang,  melamar,  bertunangan)  menurut  bahasa,
    adat,  dan  syara,  bukanlah  perkawinan. Ia hanya merupakan
    mukadimah (pendahuluan) bagi  perkawinan  dan  pengantar  ke
    sana.
     
    Seluruh  kitab  kamus  membedakan antara kata-kata "khitbah"
    (melamar)  dan  "zawaj"   (kawin);   adat   kebiasaan   juga
    membedakan  antara  lelaki yang sudah meminang (bertunangan)
    dengan yang sudah  kawin;  dan  syari'at  membedakan  secara
    jelas  antara  kedua  istilah  tersebut. Karena itu, khitbah
    tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan  untuk  kawin
    dengan   wanita   tertentu,   sedangkan  zawaj  (perkawinan)
    merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang  kuat  yang
    mempunyai    batas-batas,    syarat-syarat,   hak-hak,   dan
    akibat-akibat tertentu.
     
    Al Qur'an telah mengungkapkan kedua perkara tersebut,  yaitu
    ketika membicarakan wanita yang kematian suami:
     
    "Dan  tidak  ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang
    suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah) itu  dengan
    sindiran   atau  kamu  menyembunyikan  (keinginan  mengawini
    mereka) dalam  hatimu.  Allah  mengetahui  bahwa  kamu  akan
    menyebut-nyebut   mereka,  dalam  pada  itu  janganlah  kamu
    mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali
    sekadar  mengucapkan  (kepada  mereka) perkataan yang ma'ruf
    (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber'azam  (bertetap
    hati)  untuk  beraqad  nikah  sebelum  habis 'iddahnya." (Al
    Baqarah: 235)
     
    Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara,  hal
    itu  tak  lebih  hanya  untuk  menguatkan dan memantapkannya
    saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak  akan  dapat
    memberikan  hak  apa-apa  kepada si peminang melainkan hanya
    dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana
    disebutkan dalam hadits:
     
    "Tidak  boleh  salah seorang diantara kamu meminang pinangan
    saudaranya." (Muttafaq 'alaih)
     
    Karena itu, yang penting  dan  harus  diperhatikan  di  sini
    bahwa   wanita   yang  telah  dipinang  atau  dilamar  tetap
    merupakan  orang  asing  (bukan  mahram)  bagi  si   pelamar
    sehingga  terselenggara  perkawinan  (akad nikah) dengannya.
    Tidak boleh si wanita diajak hidup  serumah  (rumah  tangga)
    kecuali  setelah  dilaksanakan akad nikah yang benar menurut
    syara', dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul.
    Ijab  dan  kabul adalah lafal-lafal (ucapan-ucapan) tertentu
    yang sudah dikenal dalam adat dan syara'.
     
    Selama akad nikah -  dengan  ijab  dan  kabul  -  ini  belum
    terlaksana,  maka  perkawinan  itu  belum terwujud dan belum
    terjadi, baik menurut adat,  syara',  maupun  undang-undang.
    Wanita   tunangannya  tetap  sebagai  orang  asing  bagi  si
    peminang  (pelamar)  yang  tidak  halal  bagi  mereka  untuk
    berduaan dan bepergian berduaan tanpa disertai salah seorang
    mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.
     
    Menurut ketetapan syara, yang  sudah  dikenal  bahwa  lelaki
    yang  telah  mengawini  seorang  wanita  lantas meninggalkan
    (menceraikan) isterinya itu sebelum ia  mencampurinya,  maka
    ia berkewaiiban memberi mahar kepada isterinya separo harga.
     
    Allah berfirman:
     
    "Jika  kamu  menceraikan  isteri-isteri  kamu  sebelum  kamu
    mencampuri   mereka,   padahal   sesungguhnya   kamu   telah
    menentukan  maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang
    telah kamu tentukan itu, kecuali  jika  isteri-isterimu  itu
    memaafkan  atau  dimaafkan  oleh  orang yang memegang ikatan
    nikah ..." (Al Baqarah: 237)
     
    Adapun  jika  peminang  meninggalkan  (menceraikan)   wanita
    pinangannya  setelah  dipinangnya,  baik selang waktunya itu
    panjang maupun pendek, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa
    kecuali  hukuman  moral  dan  adat  yang  berupa  celaan dan
    cacian. Kalau demikian keadaannya, mana mungkin si  peminang
    akan   diperbolehkan  berbuat  terhadap  wanita  pinangannya
    sebagaimana  yang  diperbolehkan  bagi  orang   yang   telah
    melakukan akad nikah.
     
    Karena  itu,  nasihat saya kepada saudara penanya, hendaklah
    segera melaksanakan akad  nikah  dengan  wanita  tunangannya
    itu.  Jika  itu  sudah dilakukan, maka semua yang ditanyakan
    tadi diperbolehkanlah. Dan jika kondisi belum  memungkinkan,
    maka  sudah  selayaknya  ia menjaga hatinya dengan berpegang
    teguh  pada  agama  dan  ketegarannya   sebagai   laki-laki,
    mengekang   nafsunya   dan  mengendalikannya  dengan  takwa.
    Sungguh tidak baik memulai sesuatu  dengan  melampaui  batas
    yang halal dan melakukan yang haram.
     
    Saya  nasihatkan  pula  kepada para bapak dan para wali agar
    mewaspadai anak-anak perempuannya, jangan gegabah membiarkan
    mereka  yang  sudah  bertunangan.  Sebab,  zaman  itu selalu
    berubah dan, begitu pula hati manusia.  Sikap  gegabah  pada
    awal  suatu  perkara dapat menimbulkan akibat yang pahit dan
    getir. Sebab itu, berhenti pada batas-batas Allah  merupakan
    tindakan lebih tepat dan lebih utama.
     
    "...  Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah
    orang-orang yang zhalim." (Al Baqarah: 229)
     
    "Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta
    takut  kepada  Allah  dan  bertakwa  kepada-Nya, maka mereka
    adalah orang-orang yang mendapat kemenangan." (An Nur: 52)
     
    -----------------------
    Fatwa-fatwa Kontemporer
    Dr. Yusuf Qardhawi
     
    sumber: http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/Berduaan.html