• Home
  • Edit
  • Hukum Kebun Emas ~ Berbagi Info

    Rabu, 25 Maret 2015

    Hukum Kebun Emas


    Fenomena kebun emas makin marak akhir-akhir ini. Apa sebenarnya kebun emas itu dan bagaimana hukum Islam membahas mengenai kebun emas ini? Apakah halal atau haram/riba?
    Tulisan berikut diambil dari pengusahamuslim.com tentang penjelasan hukum kebun emas oleh Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri.
    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
    Ustadz, and pengasuh milis yang kami cintai,
    Mohon penjelasan tentang hukum berkebun emas, yang akhir-akhir ini marak di indonesia, sebagai gambaran investasinya sbb:
    Contoh asumsinya sebagai berikut: Melakukan investasi emas secara rutin sebesar 25 gram
    - Harga asumsi emas 25 gram = Rp 9.000.000
    – Pada saat ini Anda punya tambahan uang Rp 3.750.000
    – Nilai gadai sebesar 80% dari harga taksir emas
    – Harga Taksir Bank Rp.300.000 pergram
    – Biaya penitipan emas Rp 2500/gram/bulan
    Perlu Anda ketahui, taksiran nilai taksir dan kondisi sebenarnya di bank mungkin berbeda-beda, tapi yang terbaik Anda memilih bank yang memberikan: Nilai gadai tinggi, Biaya rendah dan Waktu singkat.
    Mari kita mulai saja perhitungannya:
    Misalkan Anda Beli emas batangan Antam 25 gram, lalu Anda gadaikan dan Anda akan mendapatkan dana segar sebesar Rp 6.000.000
    Perhitungannya sebagai berikut:
    Rp 300.000 x 80% = Rp 240.000 x 25gram = Rp 6.000.000
    Anda setor biaya penitipan emas 1 tahun sebesar Rp 2500×25×12 bulan = Rp 750.000
    Lakukan Investasi emas Anda dengan cara:
    Beli emas 25 gram lalu Gadaikan emasnya, dapat dana segar Rp 6jt, lalu tambah Rp 3 jt dana dari uang Anda = Rp 9jt lalu beli emas lagi dengan biaya titip Rp 750.000 setahun.
    Setiap Anda memiliki dana tambahan Rp.3.75 jt lalu ulangi langkah diatas lagi, begitu seterusnya sesuai kebutuhan. Kalau sudah lima kali maka posisi akan menjadi seperti ini:
    1. Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
    2. Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
    3. Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
    4. Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
    5. Beli Emas 25 gram (Emas disimpan)
    Anda Perhatikan perhitungan di atas bahwa biaya pembelian emas kedua dan seterusnya, 2/3 modal beli emas adalah dari uang bank. Dan setelah waktu berlalu, misalkan harga emas naik sebesar 30 persen, jadi emas batangan 25 gram yang Anda miliki  sekarang nilainya Rp 12jt. Dan ini saatnya Anda panen.
    Langkah memanennya cukup dibalik saja yaitu: Juallah emas nomor 5, maka anda mendapatkan dana segar 12 jt, dana segar ini kita pakai untuk menebus 2 emas lainnya. Ulangi sampai semua emas ditebus, dan jual semuanya.
    Maka posisinya sebagai berikut:
    Hasil penjualan emas 5 buah x Rp 12 jt = Rp 60 jt
    Tebus gadai 4 x Rp 6 jt     = Rp 24 jt
    sisa = 36 jt ——> sub total 1
    Berapa modal anda?
    1. Beli emas pertama =  Rp 9 jt
    2. Beli emas ke 2 sampai ke 5 = Rp 3jt x 4 = Rp 12 jt
    3. Biaya titip Rp 750rb x 4 buah emas =  Rp 3 jt
    Ttotal modal = Rp 24 jt ——> sub total 2
    Keuntungan Panen Emas Anda adalah: sub total 1 – sub total 2 = Rp 36 jt – Rp 24 jt = 12 jt
    Berikut ini Perbandingan keuntungan metode investasi emas biasa vs metode cerdas kebun emas dengan modal awal Rp.24 jt:
    Modal 24jt belikan emas sewaktu harga batangan 25 gram = 9jt, maka per gram berarti 360rb. Rp.24 jt : 360 rb dapat emas 66.66 gram
    Ketika harga naik 30% kita jual menjadi Rp 468 ribu/gram: 66.66 * 468 ribu = Rp.31.196.880 dikurangi modal 24 jt = untung  Rp 7.196.880
    Sumber: http://www.berkebunemas.net
    Waryanto
    Jawaban ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)

    Assalamu’alaikum

    Apa yang diutarakan, saudara Indra benar adanya, sejatinya yang terjadi pada bekebun emas hanyalah menghutangkan sejumlah emas, atau mengutangkan sejumlah uang dengan memberikan sejumlah bunga. Tidak diragukan itu adalah riba.

    Terlebih lagi bila diingat bahwa sejatinya emas dan uang adalah alat tolok ukur nilai barang, dan sebagai alat transaksi, dengan demikian bila uang dan emas digadaikan dengan mengambil keuntungan maka tidak diragukan itu adalah riba.

    Ditambah lagi “GADAI” hanya ada bila ada piutang, tidak mungkin ada gadai bila tidak ada piutang. Karenanya, setiap keuntungan yang didapat dari gadai adalah bunga dan itu HARAM.

    Adapun menggadaikan hewan ternak yang membutuhkan perawatan, maka bila pemilik hewan ternak tidak memberi pakan kepada ternaknya, maka pemberi piutang/penerima gadai hewan berkewajiban memberi pakan. Dan sebagai gantinya ia dibolehkan mengambil susu, atau menunggangi hewan tersebut seharga pakan yang ia berkan, tidak lebih dan tidak kurang. Dengan demikian tidak ada keuntungan.

    Kasus berkebun uang ini semakin mengingatkan kita bahwa umat kita benar-benar telah mengekor umat Yahudi yang melanggar aturan dan syari’at Allah dengan sedikit tipu daya dan akal-akalan.

    Hasbunallahu wa ni’mal wakil

    Berdasarkan penjelasan di atas maka KEBUN EMAS TERMASUK RIBA DAN DIHARAMKAN. Saya sendiri sebelumnya sempet tertarik untuk melakukan hal ini. Namun Alhamdulillah belum sampai pada tahap penggadaian emas ke bank.
    Semoga Alloh senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita dan kita selalu bersyukur atas apa yang diberikan dengan tidak mencari kekayaan dengan cara yang diharamkan.
     
    sumber: http://sofianonline.com/hukum-kebun-emas

    0 komentar:

    Posting Komentar