Perlu diketahui bahwa untuk meratakan gigi perlu ada sebagian gigi yang dicabut untuk memberikan ruang yang cukup bagi gigi yang hendak diratakan. Setelah kawat gigi dilepas gigi perlu di-fresh-kan untuk menghilangkan bekas dari benda penyangga kawat gigi yang terbuat dari besi.
Mufti Agung Mesir Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad mengatakan bahwa, Allah telah menciptakan manusia dan memuliakannya melebihi makhluk-Nya yang lain. Allah SWT juga memerintahkan manusia untuk tidak merubah bentuk ciptaan-Nya jika tindakan itu mengandung penentangan terhadap takdir-Nya, dan Allah mengategorikan perbuatan itu termasuk perbuatan setan. Allah berfirman,
“Dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisâ` [4]: 119).
Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi semisal susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa (mubah). Namun jika tidak ada kebutuhan untuk mengotak-atik gigi maka mengotak-atik gigi hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi agar nampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah.
Dalam riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, dia berkata, “Semoga Allah melaknat para wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, para wanita yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulus alisnya, para wanita yang mengikir giginya supaya indah, (yaitu) para wanita yang mengganti ciptaan Allah.” Pernyataan Ibnu Mas’ud itu kemudian terdengar oleh seorang perempuan dari Bani Asad yang bernama Ummu Ya’qub. Dia lalu mendatangi Ibnu Mas’ud dan berkata, “Saya mendengar bahwa engkau melaknat wanita yang melakukan ini dan itu.” Ibnu Mas’ud pun menjawab, “Mengapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah saw.”. (Muttafaq ‘alaih). Laknat sendiri adalah pengusiran dari rahmat Allah, dan hal ini hanya berlaku pada perbuatan dosa besar.
Ditetapkan juga dalam kaidah syariah bahwa kemudaratan harus dihilangkan. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah saw.,
“Tidak boleh membuat kemudaratan atas diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Hakim dan lainnya).
Dengan demikian, memperbaiki susunan gigi dengan meratakannya bukan termasuk tindakan mengubah ciptaan Allah dengan syarat dilakukan di bawah pengawasan dokter muslim yang dapat dipercaya.
Jadi mengotak-atik gigi dengan tujuan pengobatan, menghilangkan penampilan gigi yang jelek atau ada kebutuhan yang lain semisal seorang itu tidak bisa makan dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang, maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa agama kita adalah agama yang sangat mementingkan penampilan yang indah dan rapi. Oleh karena itu diantara sebab dibolehkannya meratakan gigi adalah menghilangkan tasywih atau penampilan yang buruk dan tidak sedap dipandang mata.
sumber: http://www.ilmusyariah.com/fatwa/hukum-memakai-kawat-gigi/
0 komentar:
Posting Komentar