TANGERANG KOTA - Puluhan warga Padurenan, Karang Tengah Kota Tangerang, Banten, melaporkan dugaan praktik politik uang (money politic) yang diduga dilakukan salah satu pasangan calon dalam Pilgub Banten 2011. Ana, warga Rt 05/02, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, mengatakan dirinya mendapatkan uang dari Mr X yang berasal dari Desi, salah satu orang suruhan salah satu pasangan calon Pilgub Banten.
"Awalnya kita dijanjikan uang Rp100 ribu jika memilih nomor tertentu, tapi hanya dibagi Rp20 ribu," ujarnya kepada wartawan di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karang Tengah, Sabtu (22/10) siang.
Ana menjelaskan, pembagian uang kepada warga Karang Tengah dilakukan pada Jumat malam sekira pukul 22.00 WIB. Sistem pambagian sendiri dilakukan, dari pintu ke pintu. "Hari ini saya dan 16 warga Karang Tengah lainnya datang melapor ke Panwaslu kecamatan," terangnya.
Dede Saripudin, Anggota Seksi Bidang Pengawasan Panwaslu Kecamatan Karang Tengah, mengakui adanya praktik politik uang dalam pilgub Banten kali ini. Dede menilai pemberian uang untuk memilih salah satu calon melanggar pasal 22 UU Pemilu tahun 2007 dengan ancaman hukuman 6-18 bulan.
"Pelapor melampirkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp20 ribu, dengan total Rp 320 ribu," terangnya. Dalam waktu satu minggu ke depan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Mr X dan Desi, yang diduga menjadi kordinator salah satu pasangan calon.
Kuasa Hukum WH-Irna, Ibadi, meminta Panwaslu Kecamatan Karang Tengah untuk menuntaskan laporan warga tersebut dan menjerat siapa pun yang terlibat. "Mereka telah menciderai proses demokrasi damai di Banten, ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya geram. (KEM/OZ/ISAN)
sumber: http://bantenpost.com/welcome/pageUtama/BU03973
0 komentar:
Posting Komentar