Skalanews - Komisi Pemberantasan Korupsi masih melakukan
pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hindratno.
"Saat ini masih diperiksa secara intensif," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi oleh wartawan, Kamis (7/6).
Tak
hanya Tommy, KPK juga mencokok seorang pengusaha yang bernama James
Gunarjo dan salah seorang kerabat Tommy. Menurut sumber, James adalah
seorang yang dekat dengan group Media Nusantara Citra (MNC) khususnya
Bhakti Investasi (anak usaha MNC).
Johan
menerangkan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum
ketiga orang yang tertangkap tangan tersebut. Dari penangkapan tersebut,
KPK menyita barang bukti berupa uang berjumlah di atas Rp200 juta, yang
terdapat di dalam amplop cokelat.
Dugaan sementara, uang yang diberikan James
kepada Tommy diduga digunakan untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar
pajak senilai Rp3,4 miliar milik wajib pajak. Adapun wajib pajak yang
dimaksud diduga adalah PT Bhakti Investama milik petinggi Partai
Nasional Demokrat, Hary Tanoesoedibjo.
Ditempat
terpisah, Corporate Secretary Grup MNC, Arya Sinulingga menolak
anggapan tersebut. Dia meyakinkan, tidak ada pegawai di perusahaannya
bernama James Gunardjo. “100 persen bukan pegawai Bhakti Investama,"
ungkapnya seperti dilansir detik.com, Kamis (7/6).
Untuk
diketahui, Grup MNC adalah induk perusahaan Bhakti Investama, kelompok
usaha yang dikuasai Hary Tanoesoedibjo. Nama yang disebut terakhir
adalah pengusaha yang beberapa kali masuk dalam “Daftar 40 Orang
Terkaya” di Indonesia versi majalah Forbes. Usahanya cukup banyak. Mulai
dari keuangan, penerbangan, telekomunikasi hingga media. Untuk media,
Grup MNC antara lain menguasai RCTI, GlobalTV, MNC TV, MNC Sky Vision
[Indo Vision], sejumlah stasiun TV kabel, sejumlah media cetak dan media
online Okezone.
Sekedar mengingatkan, bukan
kali ini saja Bhakti Investama disebut-sebut dalam kasus pajak. Pada
tahun 2008 yang lalu, Bhakti Investama pernah berpekara dengan kantor
pajak. Mesin uang group MNC itu mengklaim mengalami kerugian Rp249,83
miliar. Sebaliknya, kantor pajak justru menilai perusahaan itu untung
Rp55 miliar.
Walhasil, perkara ini pun harus
diselesaikan lewat pengadilan. Ditingkat pertama, keberatan pajak Bhakti
Investama itu ditolak. Lalu banding dan pada Juli tahun lalu mereka
memenangi perkara tersebut. [Andrian Gilang/Pay]
sumber: http://skalanews.com/baca/news/9/0/114128/korupsi/benarkah-tommy-hindratno-terkait-dengan-mnc-group-.html
0 komentar:
Posting Komentar