Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta
telah memutuskan jadwal dan tahapan resmi penyelenggaraan untuk Pilkada
DKI 2012. Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU
Provinsi DKI Jakarta Nomor 01/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Hari dan
Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012.
8-14 FEB
- Calon gubernur yang berasal dari perseorangan atau independen harus sudah menyerahkan dokumen dukungan berupa KTP warga DKI. Sekurang-kurangnya menyerahkan 407.340 dukungan atau 4 persen dari penduduk Jakarta 10.183.498 jiwa.
- Calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol, ada dua mekanisme yang bisa dipilih saat akan mengajukan calonnya
- Partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus memiliki suara sah paling rendah 15 persen atau 539.986 suara sah dari total jumlah suara sah pada Pemilu DPRD DKI Jakarta 2009 lalu sebesar 3.599.906 suara.
- Dengan demikian, parpol atau gabungan parpol tersebut dapat mengajukan pasangan apabila memiliki kursi paling rendah 15 kursi dari jumlah kursi yang ada di DPRD Provinsi DKI periode 2009-2014 sebanyak 94 kursi.
13-19 MAR
Proses pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, baik dari parpol maupun independen dilakukan.
24 - 7 JUN JUL
Kampanye
8- 10 JUL
Masa tenang sebelum pemungutan.
11 JUL
Pemungutan
19-20 JUL
Rekap hasil pemungutan suara terakhir seluruhnya di provinsi
7 OKT
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Gubernur dan Wakil Gubernur bertepatan dengan masa habis periode ini.
Sumber: http://jakarta.tribunnews.com/pilgub-dki-2012/jadwal
0 komentar:
Posting Komentar