Depok (ANTARA) - Anggota KPU Kota Depok Imphi Khani
Bajuri mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan Mahkamah
Agung (MA) yang menolak kasasi KPU Kota Depok tentang penetapan empat
calon pasangan peserta Pilkada Kota Depok.
"Saat ini kami belum menerima salinan putusan MA, yang akan dijadikan dasar untuk bersikap," kata Imphi di Depok, Kamis. Ia mengatakan setelah menerima putusan MA maka pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk menentukan sikap. Selain itu pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan KPU Jawa Barat dan juga KPU Pusat.
"Sikapnya seperti apa nanti akan kita putuskan," ujarnya.
Dikatakannya putusan hukum MA tersebut memang harus dihormati dan kami tidak akan berlebihan dalam menyikapi putusan MA tersebut. "Kami akan bersikap sesuai dengan apa yang diminta MA," jelasnya.
MA menolak permohonan kasasi dari pemohon KPU Kota Depok. Putusan kasasi ini tandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Marina Sidabutar dengan hakim anggota Akhmad Sukardja dan Yulius.
Hakim MA berkeyakinan Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/ 011.329181/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan walikota dan Wakil walikota Depok tahun 2010 yang melanggar pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan KPU No 13/2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sementara itu mantan Ketua Tim Sukses Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Shomad, Prihandoko mengatakan penolakan kasasi MA ini tentunya tak akan mempengaruhi hasil Pilkada Depok 2010
"Penolakan kasasi KPU oleh MA itu tidak akan membuat dilakukannya pilkada ulang, karena keputusan final mengenai sengketa pilkada berada Mahkamah Konstitusi," ujar Prihandoko yang juga menjabat wakil ketua DPRD Depok.
sumber: http://id.berita.yahoo.com/kpu-depok-tunggu-salinan-putusan-ma-071011063.html
0 komentar:
Posting Komentar