• Home
  • Edit
  • Hukum Khitan pada wanita ~ Berbagi Info

    Selasa, 27 Januari 2015

    Hukum Khitan pada wanita

    KHITAN WANITA
    Dr. Yusuf Qardhawi
     
    PERTANYAAN
     
    Bagaimana  hukum  Islam  mengenai  khitan   bagi   anak-anak
    perempuan?
     
    JAWABAN
     
    Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para
    dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang mengenai  hal
    ini di Mesir selama beberapa tahun.
     
    Sebagian  dokter  ada  yang  menguatkan  dan  sebagian  lagi
    menentangnya,  demikian  pula   dengan   ulama,   ada   yang
    menguatkan  dan  ada  yang menentangnya. Barangkali pendapat
    yang paling moderat, paling adil, paling rajih,  dan  paling
    dekat  kepada  kenyataan  dalam  masalah  ini  ialah  khitan
    ringan,  sebagaimana  disebutkan   dalam   beberapa   hadits
    - meskipun tidak  sampai  ke derajat sahih - bahwa Nabi saw.
    pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan
    wanita ini, sabdanya:
     
      "Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan,
      karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan
      suami."
     
    Yang  dimaksud  dengan  isymam ialah taqlil (menyedikitkan),
    dan yang dimaksud dengan laa tantahiki ialah laa tasta'shili
    (jangan  kau  potong  sampai  pangkalnya).  Cara  pemotongan
    seperti yang dianjurkan itu akan menyenangkan  suaminya  dan
    mencerahkan  (menceriakan)  wajahnya, maka inilah barangkali
    yang lebih cocok.
     
    Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara  Islam
    tidak sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan
    ada pula yang tidak. Namun  bagaimanapun,  bagi  orang  yang
    memandang  bahwa  mengkhitan  wanita  itu  lebih  baik  bagi
    anak-anaknya,  maka  hendaklah  ia  melakukannya,  dan  saya
    menyepakati   pandangan   ini,  khususnya  pada  zaman  kita
    sekarang ini. Akan hal orang yang tidak  melakukannya,  maka
    tidaklah  ia  berdosa,  karena  khitan  itu tidak lebih dari
    sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para  ulama  dan
    seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar.
     
    Adapun  khitan  bagi  laki-laki,  maka  itu  termasuk syi'ar
    Islam, sehingga para ulama  menetapkan  bahwa  apabila  Imam
    (kepala  negara  Islam)  mengetahui  warga  negaranya  tidak
    berkhitan, maka wajiblah  ia  memeranginya  sehingga  mereka
    kembali  kepada  aturan  yang  istimewa yang membedakan umat
    Islam dari lainnya ini.
     
    -----------------------
    Fatwa-fatwa Kontemporer
    Dr. Yusuf Qardhawi
     
    sumber: http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/KhitanWanita.html 

    0 komentar:

    Posting Komentar