Cicilan kredit kendaraan macet, tukang tagih pun bertindak!
Sepertinya sudah menjadi ‘hukum’ tak tertulis kepada siapa saja yang
bermasalah dengan kredit kendaraannya, siap-siap saja disambangi
berhadapan dengan tukang tagih yang sering dijuluki ‘mata elang’. Kadang
kita suka ciut karena mereka menunjukkan sosok yang menyeramkan, kasar,
dan suka mengancam.
Mengapa mata elang? Karena mata mereka tajam melihat plat nomor
setiap kendaraan yang lewat. Mereka ini biasanya outsourcing yang diupah
leasing/bank untuk mengejar para debitor yang nunggak cicilan dan susah
ditemui itu.
Ciri-ciri Mata Elang ini gampang dikenali. Misalnya saja kalau
berkendara di Jl Pos Pengumben, Jakarta Selatan, pada jam tertentu ada
sekelompok orang bergerombol. Jumlahnya bisa berempat sampai berenam.
Tatapan mata mereka tertuju pada nomor polisi kendaraan yang lewat.
Sesekali membuka buku sebundel yang dibawanya. Jika nomor polisi sesuai
dengan yang tertera di buku, mereka langsung buru-buru mengejar.
Tak peduli alasan pemilik, mereka harus ‘menguasai’ kendaraan dan
membawanya pergi. Itulah tugas para Mata Elang ini. Oh ya, buku itu
berisi data-data debitor seperti merk, nopol, dan warna kendaraan.
Masalah yang dilimpahkan ke Mata Elang ini di antaranya:
- Debitur sulit dicari
- Kendaraan sudah berpindah tangan (dijual), tak diketahui keberadaannya
- Kendaraan digadaikan
- Kendaraan sudah tak terlacak
Jasa Mata Elang dipakai begitu si pemberi kredit juga sudah merasa putus asa untuk menagih secara prosedural tapi debitur tetap membandel. Inilah alasan kenapa debitur yang ‘membandel’ ini diserahkan ke pihak eksternal, dalam hal ini ‘Mata Elang’.
Bisa dimengerti sih tugas mereka buat ingatkan segera beresi cicilan. Si pemberi kredit pastinya enggak mau ‘bokek’ gara-gara kredit macet.
UU No 42/1999 Hindarkan Jasa Mata Elang
Sejatinya, pihak pemberi kredit tak perlu menggunakan jasa tukang tagih dalam penarikan kendaraan debitor yang wanprestasi. Asalkan setiap kendaraan yang dikredit itu dilengkapi jaminan fidusia seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Undang-undang itu mengamanatkan polisi bisa memberi bantuan kepada pemberi kredit untuk menarik kendaraan yang dijamin dengan fidusia.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian utang piutang antara kreditur dengan debitur yangg melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dalam penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris untuk didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.
Masalahnya, kadang si pemberi kredit enggan memberikan jaminan fidusia karena mesti menanggung biaya yang cukup besar kadang sampai Rp 1 juta per kendaraan. Lantaran tak ada jaminan fidusia, pihak pemberi kredit tak punya hak eksekusi terhadap obyek yang dijaminkan. Alhasil, perjanjian itu menjadi lemah karena dibuat di bawah tangan.
Alasan inilah yang membuat pihak leasing melirik jasa Mata Elang untuk ‘mengurus’ nasabah yang gagal bayar untuk menarik kendaraan. Padahal secara hukum, pihak leasing tak punya hak menarik kendaraan milik konsumen karena perjanjiannya tak ada penjaminan fidusia. Ironisnya, pihak leasing paham betul kelemahan ini.
Hak Konsumen terhadap Tindakan Pihak Leasing
Proses eksekusi terhadap obyek yang tak dijamin fidusia pastinya tak bakal melalui badan penilai harga resmi atau pelelangan. Eksekusi yang demikian jelas dianggap sebagai perbuatan melawan hukum seperti diatur dalam KUH Perdata Pasal 1365. Konsumen dapat menggugat leasing jika kendaraannya dieksekusi paksa.Di saat bersamaan, konsumen yang gagal bayar tak dapat dijerat dengan UU NI 42/1999 karena perjanjian yang dibuat dengan pihak leasing tak sah. Meski begitu, bila konsumen terbukti mengalihkan kendaraan ke orang lain, dia bisa dijerat KUH Pidana pasal 372 terkait penggelapan.
Artinya, bisa dilihat betapa pentingnya perjanjian fidusia ini. Konsumen berhak menagih kepada pihak leasing agar perjanjian kredit kendaraan dijaminkan fidusia. Bila memang pihak leasing enggan mengurusnya, sebaiknya tinggalkan. Itu artinya pihak leasing tidak menghormati hak-hak konsumen.
Bagaimana Menghadapi ‘Mata Elang’?
Lalu bagaimana menghadapi ‘Mata Elang’? Berikut tipsnya.
- Menepi di tempat ramai bila diberhentikan paksa di jalan
- Cabut dan amankan kunci kontak kendaraan
- Jangan panik dan bicaralah seperti biasa, tanyakan dan catat identitas mereka
- Beri mereka kesempatan untuk mengecek kendaraan dan jangan lupa difoto
- Tanyakan identitas pemilik kendaraan yang tertera di buku mereka
- Jangan berikan STNK kepada mereka
- Bila memang ada masalah cicilan, bicarakan dengan baik-baik
- Bila memungkinkan, segera lunasi cicilan dengan mentransfer
- Bila tak bisa membayar cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya.
- Kalau tak sanggup bayar, tagihlah surat penarikan kendaraan (SPK)
Terlanjur Kredit Tanpa Dijaminkan Fidusia
Jika memang ada masalah dalam urusan cicilan dan mencegah disambangi Mata Elang, ada baiknya lakukan dua langkah berikut ini.- Bicarakan dengan leasing
- Minta bantuan pihak ketiga
Kesimpulannya, sebenarnya gampang menghindari Mata Elang. Keputusan untuk mengambil kredit memerlukan perencanaan yang cermat dan panjang. Baik dalam teliti membaca perjanjian kredit sehingga dijaminkan fidusia, dan yang paling penting, pastikan saja cicilan kredit kendaraan lancar jaya.
Ketika sudah berani ambil kredit kendaraan, maka harus berani pula mengangsurnya tepat waktu. Toh, itu kendaraan memang belum jadi 100 persen hak milik lantaran masih ada sisa utang kan?
Image credit:
- http://www.metrosiantar.com/wp-content/uploads/2013/12/04-11-2013-ms-01.jpg
- http://hondasupramedan.com/foto_berita/27depkolektor.jpeg
- https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_RrJD04vdx33JxhRVjQDM3Th9gsBiuqeN8vP3D573sma7jTOwQ6-eGoPoMSWfZEHwdLZHRaarHoZNGBFzN70BKfw0BnyzadTFgHwmweJCUdAfz7Zz0kvEu3gFd6E9rBGXUO3Ki3SWeur8/s1600/salaman.jpg
sumber: https://blog.duitpintar.com/jurus-jitu-menghindari-mata-elang-untuk-cicilan-kredit-kendaraan-bermotor-yang-macet
0 komentar:
Posting Komentar