• Home
  • Edit
  • 14 Tahun Jejak Kekerasan di Mesuji Sumsel ~ Berbagi Info

    Jumat, 16 Desember 2011

    14 Tahun Jejak Kekerasan di Mesuji Sumsel

    BANDARLAMPUNG News - Konflik pertanahan yang berujung aksi kekerasan dan korban jiwa terjadi di sejumlah wilayah perkebunan sawit di Indonesia. Tak hanya, di Kabupaten Mesuji, Lampung. Konflik serupa juga terjadi di Sumatera Utara, dan di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Serangkaian aksi kekerasan, pembantaian terjadi karena berlarut-larutnya konflik.

    Di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, OKI, Sumsel, pertikaian warga dan perusahaan sawit telah menelan sejumlah korban jiwa. Konflik dipicu dari bermasalahnya kerjasama plasma antara warga desa denagn perusahaan perkebunan sawit.

    Bermula dari kesepakatan warga desa Sungai Sodong, Mesuji dengan pihak perusahaan PT. Treekreasi Margamulya (TM/ Sumber Wangi Alam (SWA), pada awal 1997, untuk pembangunan kebun plasma. Masyarakat mendukung niatan perusahaan itu, karena bermanfaat untuk ekonomi mereka.

    Pada 6 April 1997, masyarakat menyerahkan sebanyak 534 surat keterangan tanah (SKT) seluas 1068 Ha kepada pihak perusahaan untuk dibangunkan plasma desa. Berselang beberapa bulan, tepatnya 1 Juli 1997, Kepala desa Sungai Sodong, Camat Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan PT.TM menandatangani daftar anggota plasma desa Sungai Sodong. Sementara KKPA-nya menginduk pada koperasi Makarti Jaya Desa Suka Mukti, karena saat itu di Desa Sungai Sodong belum terbentuk koperasi.

    Dari sini kerjasama berjalan lancar tanpa ada masalah. Baru 5 tahun kemudian muncul persoalan. Hal itu bermula dari niatan perusahaan sawit itu yang mengajukan usulan pembatalan plasma. Keran menganggap 5 tahun berjalan, perkebunan tidak efektif.

    Usulan tersebut disetujui warga Sungai Sodong dengan syarat, lahan yang sudah ditanam harus diganti rugi dan Surat Keterangan Tanah dikembalikan kepada warga. Disinilah terjadi perbedaan pandangan.

    PT TM tidak tidak dapat memenuhi syarat yang diajukan warga tersebut. Sebagai solusinya, perusahaan itu menawarkan pola kerjasama pemakaian lahan selama 10 tahun, dengan besaran nilai uang ditentukan perusahaan yang akan dibayarkan kepada warga setiap bulan terhitung efektif akhir bulan Maret 2002. Perjanjian itu sesuai surat PT.TM No: PAN-GMDE/ tertanggal 26 Januari 2002 dan ditandatangani oleh A.M Vincent selaku General Manager PT TM.

    Sepanjang tahun 2003 – 2009, masyarakat Sungai Sodong baik secara kelompok maupun melalui Koperasi Taerantang Jaya yang sudah dibentuk di desa itu menanyakan kepada pihak perusahaan mengenai realisasi atau penyelesaian plasma yang dibatalkan baik berupa ganti rugi, pengembalian SKT, maupun pola kerjasama pemakaian lahan. Namun hal tersebut tidak mendapat tanggapan serius.

    Kekesalan warga pun memuncak, dan sejak Agustus 2010, warga Desa Sungai Sodong melakukan pendudukan lahan dan memanen di atas lahan yang masih bersengketa tersebut.

    Kisruh ini membuat Pemerintah OKI turun tangan. Pada Oktober terjadi pertemuan di lokasi lahan perkebunan dihadiri oleh 2 orang anggota DPRD OKI, Pihak Pemkab OKI, Camat Mesuji, Polres OKI, pihak perusahaan dan warga desa. Pada November 2010, DPRD OKI memfasilitasi pertemuan musyawarah antara masyarakat Sungai Sodong dengan PT.TM/SWA namun tidak didapat penyelesaian.

    Belakangan, pada awal April 2011, pihak perusahaan menambah sekitar 50 petugas keamanan (PAM) swakarsa Wira Sandi ke lokasi perkebunan tersebut. Penambahan pengamanan tersebut menyebabkan situasi yang semakin memanas.

    Puncaknya, pada 21 April 2011 terjadi pembunuhan terhadap 2 orang warga Desa Sungai Sodong bernama Indra Syafe'i bin Ahmad Tutul dan Syaktu macan bin Sulaiman. Keduanya ditemukan warga dalam keadaan luka parah di jalan poros utama perkebunan tersebut.

    Indra mengalami luka di kepala akibat benda tajam, leher nyaris putus dan luka tembak tembus di dada kiri dan kanan. Sedangkan Syaktu meninggal dengan punggung tertancap sangkur.

    Warga menduga penganiayaan ini dilakukan oleh pihak keamanan perusahaan dan aparat. Dugaan ini diperkuat berdasarkan pengakuan Syaktu yang saat ditemukan warga dalam keadaan sekarat masih bernafas, dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

    Kematian 2 warga Desa Sungai Sodong ini memunculkan kemarahan warga. Pada hari yang sama, warga masyarakat dari beberapa desa secara spontan melakukan serangan balik ke mess perusahaan yang ada di lokasi perkebunan.

    Serangan warga ini menimbulkan bentrokan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dari pihak perusahaan sebanyak lima orang. Pasca kejadian itu, suasana di kecamatan Mesuji tidak lagi tentram. Teror, intimidasi, ketakutan dan aksi kekerasan membayangi warga.
    (oes/kap/bln)

    sumber: http://www.bandarlampungnews.com/index.php?k=politik&i=9022-14%20Tahun%20Jejak%20%20Kekerasan%20di%20Mesuji%20Sumsel

    0 komentar:

    Posting Komentar