• Home
  • Edit
  • Inilah Kronologis Kasus Mesuji Versi Polri ~ Berbagi Info

    Jumat, 16 Desember 2011

    Inilah Kronologis Kasus Mesuji Versi Polri

    Liputa6.com, Jakarta: Mabes Polri merilis kronologis dugaan pembantain di Mesuji. Kronologis kasus ini dibagi menjadi dua karena terjadi di dua tempat yang berbeda. Demikian dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafly Amar di Jakarta, Kamis (15/12) siang.

    "Beredarnya video pascaperistiwa tindakan kekerasan di Kecamatan Mesuji (Sumatra Selatan), khususnya konflik petugas pengamanan perkebunan dan warga di Sungai Sodong, Mesuji. Kalau kita lihat dari tayangan video, peristiwa terjadi pada 21 April, saat dilakukan panen kebun sawit dari PT SWA. Warga merasa lahan SWA itu milik mereka," katanya Boy.

    Menurut Boy, konflik sengketa lahan sudah lama terjadi dan tengah diselesaikan pemerintah daerah. "Tapi pada waktu itu terjadi bentrok fisik terhadap warga yang berusaha melarang pihak perusahaan untuk tidak melakukan kegiatan panen di lahan yang dianggap milik mereka. Itu versi mereka," ungkap Boy.

    Lebih jauh Boy mengatakan dari kejadian itu tujuh orang tewas. Dua dari warga dan lima dari karyawan PT SWA. Dan dalam proses hukumnya, enam orang dijadikan tersangka. "Akibat bentrok Pam Swakarsa dengan masyarakat, akibatnya di pihak warga meninggal di lokasi satu orang dan satunya berhasil melarikan diri tapi meninggal," katanya.

    Tewasnya dua warga tersebut memicu kemarahan warga Desa Sungai Sodong. Warga datang ke lokasi menggunakan empat truk, mobil bak terbuka, dan sepeda motor. "Diperkirakan ada sekitar 400 warga," kata Boy. Melihat kondisi ini, para karyawan PT SWA berusaha meninggalkan kamp. Namun beberapa pegawai telat untuk melarikan diri.

    "Terjadi aksi kekerasan yang dilakukan warga yang berakibat lima orang meninggal di tempat. Semuanya karyawan PT SWA," katanya, Polisi sudah lakukan langkah-langkah penyelidikan dalam kasus ini. "Kita melakukan penangkapan di lapangan. Ada enam pelaku yang ditangkap dan diproses secara hukum," kata Boy.

    "Lima (tersangka) dari itu dari pihak perusahaan yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang meninggal. Kemudian yang satu (tersangka) orang itu dari warga. Berkas enam pelaku sudah P21 (lengkap) oleh JPU Sumsel," terangnya.

    Sementara itu satu kasus lagi terjadi di Mesuji, Lampung. Menurut Boy, di Kabupaten Mesuji, Lampung itu terjadi pada 11 November 2010. "Jadi peristiwa yang di Lampung di lahan PT Silva itu, terkait masalah sengketa perbedaan pemahaman dari warga dengan perusahaan terkait perizinan," ungkap Boy.

    "Jadi yang di Lampung, setelah dilakukan penyelidikan ternyata warga tak punya izin tinggal. Jadi dilakukan penertiban. Sekitar tahun 2010 awal, sudah dilakukan langkah-langkah mediasi dengan Pemda Lampung dan ada upaya-upaya penyelesaian permasalahan," kata Boy Rafli Amar.

    "Tapi pada akhirnya setelah beberapa kali rapat, dilakukan penertiban. Itu dilakukan November 2010. Jadi pada saat itu tim terpadu dari tim perlindungan hutan Lampung, yang di situ ada kepolisian, melakukan langkah-langkah penertiban. Yang menempati lahan-lahan perkebunan yang tidak punya izin," ungkap Boy.

    Terkait kasus ini, Boy mengatakan tidak benar apabila pelaku pembunuhan adalah dari personel kepolisian. Sebaliknya, apabila polisi tidak diturunkan di lokasi kejadian, peristiwa yang lebih buruk lagi dapat timbul.(JUM)

    Sumber: http://id.berita.yahoo.com/inilah-kronologis-kasus-mesuji-versi-polri-100700437.html

    0 komentar:

    Posting Komentar