Program Takaful Kecelakaan Diri Individu adalah suatu program
asuransi yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada ahli
waris apabila Peserta ditakdirkan meninggal dunia, cacat tetap total
atau cacat tetap sebagian karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
Manfaat
- Bila Peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka kepada ahli warisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar manfaat Takaful yang direncanakan.
- Bila Peserta mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap total atau sebagian maka kepada peserta akan diberikan manfaat Takaful sesuai dengan persentasi yang sudah ditentukan.
- Bila Peserta mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta rawat inap di rumah sakit akan diberikan manfaat Takaful sesuai dengan yang sudah ditentukan.
Ketentuan:
- Usia masuk peserta 18 tahun s.d. 60 tahun
- Masa perjanjian minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun
- Usia masuk + masa perjanjian < 65 tahun
- Cara Bayar Tahunan atau Sekaligus
- Kontribusi 3 permil dari Manfaat Takaful
- Minimal Kontribusi Tahunan per Peserta Rp.150.000,-
- Kontribusi Sekaligus adalah kontribusi per tahun x Masa Perjanjian
sumber: http://www.takaful.co.id/public/product/view/cat/productIndv/title/Takaful%20Kecelakaan%20Diri%20Individu
Untuk informasi, ilustrasi, dan pendaftaran silakan klik di sini
0 komentar:
Posting Komentar