Sebuah data mencatat, dalam 12 tahun terakhir ini
sekitar Rp 45 triliun dana raib karena terjebak penipuan investasi. Nah,
agar tidak terjebak dengan tipuan investasi bodong, simak beberapa tips
berikut ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mencatat, hingga Maret 2014 terdapat
sekitar 238 kasus investasi bodong. Salah satu contoh kasus penipuan
investasi adalah koperasi langit biru yang terjadi pada 2012 lalu.
Koperasi ini menggalang dana dari sekitar 115.000 nasabah hingga
mencapai Rp 500 miliar. Padahal izin yang dimiliki hanya pengelolaan
daging dan koperasi konsumsi.Untuk mencegah kerugian konsumen, OJK telah menerapkan sanksi bagi pelaku penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, OJK pun melengkapi pemahaman masyarakat akan investasi dengan beberapa tips berikut yang bisa Anda lakukan agar tidak terjebak investasi bodong:
-
Kenali produk investasi
-
Perhatikan imbal hasil
-
Pastikan perusahaan investasi memiliki izin
-
Pelajari produk investasi
-
Laporkan penipuan investasi
Segera laporkan kepada pihak berwenang jika Anda mendapatkan tawaran
investasi yang mencurigakan atau terlanjur menempatkan dana dalam
investasi bodong.
Khusus produk investasi di sektor keuangan, Anda bisa melaporkan tindak penipuan kepada Satgas Waspada Investasi OJK melalui call center di nomor 021-500655 atau email ke konsumen@ojk.go.id.
Dengan tips tadi, diharapkan Anda bisa mulai berinvestasi dengan aman dan mempercayakan dana Anda pada layanan keuangan yang tepat. Selamat berinvestasi!
sumber:https://www.cekaja.com/info/5-tips-hindari-jebakan-investasi-bodong/
0 komentar:
Posting Komentar